Arsip Kategori: Bawaslu Lutim

RadarLuwu.com, Malili – Menjelang pelaksanaan wawancara pada Penilaian Tahap II Gakkumdu Award 2025, Bawaslu Kabupaten Luwu Timur melakukan audiensi ke Polres Luwu Timur.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi di ruangannya, Kamis, (13/11/2025).

Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari menjelaskan audiensi ini menjadi bagian dari langkah koordinasi dan konsolidasi antar unsur Sentra Gakkumdu, khususnya dalam menghadapi tahap wawancara yang akan digelar secara daring oleh Bawaslu RI pada 18 November 2025.

“Kami ingin memastikan bahwa semua unsur Gakkumdu berada dalam satu pemahaman yang sama, terutama menjelang sesi wawancara nanti. Persiapan ini penting agar Sentra Gakkumdu Luwu Timur bisa memberikan yang terbaik,” ujar Pawennari.

Ia menambahkan, capaian Sentra Gakkumdu Luwu Timur hingga dapat lolos ke tahap wawancara merupakan hasil kerja kolektif yang solid antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Ini adalah bentuk kolaborasi lintas institusi. Kami bersyukur bisa sampai di tahap ini,”tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu Timur Sukmawati Suaib, menjelaskan bahwa Bawaslu Luwu Timur menjadi salah satu dari tiga Kabupaten di Sulawesi Selatan yang berhasil masuk nominasi Gakkumdu Award tahun ini, tepatnya dalam kategori Penanganan Pidana Terbanyak.

“Dari Sulawesi Selatan, ada tiga Kabupaten yang masuk nominasi, salah satunya Sentra Gakkumdu Luwu Timur. Untuk tindak lanjutnya, pada tanggal 18 November nanti kita akan masuk ke tahap wawancara dan kami sudah menyiapkan seluruh kelengkapan yang dibutuhkan,” jelas Sukmawati.

Ia menambahkan, sebagai bagian dari persiapan menuju tahap wawancara, Bawaslu Luwu Timur tengah memperkuat koordinasi dengan unsur Kepolisian dan Kejaksaan.

“Kami sudah menjadwalkan audiensi ke Polres dan Kejaksaan untuk memastikan kesiapan personil Gakkumdu serta keseragaman pemahaman terkait materi wawancara,” tambahnya.

Sukmawati juga menyebut bahwa sejumlah poin teknis telah diatur oleh Bawaslu RI dalam panduan wawancara, termasuk kewajiban menghadirkan unsur lengkap dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan serta menyiapkan bahan presentasi pendukung.

Kompol Hajriadi menyambut baik langkah koordinatif tersebut dan menegaskan komitmen Polres Luwu Timur untuk mendukung pelaksanaan wawancara tersebut.

“Polres Luwu Timur siap mendukung penuh proses ini. dan saya perintahkan supaya anggota yang terlibat di Sentra Gakkumdu saat Pilkada mendalami kesiapan Gakumdu award ini,” ujarnya.

Radarluwu, Malili, Bawaslu Kabupaten Luwu Timur meluncurkan Podcast “Bawaslu Mangkalinga” sebagai langkah strategis untuk memperluas jangkauan pendidikan pengawasan partisipatif di era digital.

“Podcast ini adalah salah satu strategi Bawaslu untuk memperkuat dan memperluas pendidikan pengawasan partisipatif. Dimasa non tahapan, kami ingin memastikan penguatan pengawasan partisipatif tetap berjalan dan bisa dijangkau oleh seluruh segmen masyarakat,”jelas Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari.

“Diberi nama Mangkalinga dalam bahasa lokal yang berarti mendengarkan, podcast ini akan dijadikan ruang untuk memberikan masukan kepada Bawaslu,” lanjutnya.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Sulkifli menambahkan bahwa Bawaslu Luwu Timur terus beradaptasi dengan perkembangan zaman.

“Bawaslu kedepan akan lebih banyak mendengar dan podcast ini akan dikolaborasikan dengan seluruh stakeholder. Kami ingin Bawaslu menjadi ruang informasi, ruang pengetahuan, ruang pendidikan, dan ruang konten yang bisa diakses masyarakat luas,” ujarnya.

Di tengah masa non tahapan sambung Sulkifli, Bawaslu tetap dituntut menjaga kepercayaan publik. Melalui podcast ini, berbagai informasi dan kegiatan Bawaslu bisa tersampaikan dengan lebih terbuka.

Acara launching yang digelar di kantor Bawaslu Luwu Timur pada Rabu (22/10/2025) ditandai dengan pemotongan pita oleh Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari, disaksikan oleh anggota Bawaslu Sulkifli dan Sukmawati Suaib, Kepala Sekretariat Lenny Thalib, Kasubbag Administrasi Dedi Sutaryo, Anggota KPU Indrawanto Paningaran, Kasubbag KPU Ismail serta insan pers.

Usai launching, Anggota KPU Luwu Timur Indrawanto Paningaran berkesempatan menjadi narasumber pertama dalam episode perdana Podcast Bawaslu Mangkalinga.

Radarluwu, Luwu Timur — Bawaslu Kabupaten Luwu Timur menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu dengan tema Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, Sabtu (27/9/2025) di Wisma Trans Puncak Indah, Kecamatan Malili. Forum ini menghadirkan multi stakeholder, mulai dari Pemerintah Daerah, unsur Forkopimda, partai politik, tokoh agama, ormas, hingga penggiat pemilu.

Acara ini dihadiri Pemerintah Daerah Luwu Timur dari unsur Forkopimda, partai politik, tokoh agama, ormas, hingga penggiat pemilu.

Hadir pula Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Mardiana Rusli bersama Anggota Abdul Malik dan Alamsyah, serta Kepala Sekretariat Awaluddin Mustafa.

Anggota Komisi II DPR RI, H.M. Taufan Pawe yang hadir sebagai narasumber utama, menegaskan bahwa forum ini tidak boleh dianggap biasa karena seluruh hasil diskusi akan dibawa ke Komisi II DPR RI sebagai dokumen resmi.

 

“Kita baru saja melewati Pemilu dan Pilkada di 545 daerah. Fakta adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan PSU di sejumlah daerah menunjukkan perlunya pembenahan serius. Di sisi lain, Bawaslu telah menunjukkan kerja kerasnya sebagai garda demokrasi,” ujarnya.

Taufan mengapresiasi kinerja Bawaslu yang mencatat ratusan pelanggaran netralitas ASN dan mengungkap indikasi politik uang sebagai bukti nyata integritas pengawas pemilu.

Ia menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Pemilu untuk memperkuat kewenangan Bawaslu agar tidak sekadar memberi rekomendasi, melainkan memiliki keputusan yang mengikat.

“Eksistensi Bawaslu ke depan sebaiknya diberikan kewenangan tapi bukan kesewenang-wenangan, dan bekerja secara profesional dan berintegritas”

Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Pawennari, menekankan pentingnya evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi

Menurut Pawennari, ada 18 parameter sebuah negara dikatakan demokratis yang disampaikan oleh berbagai sumber, salah satunya adalah diselenggarakannya Pemilu, sementara unsur pemilu itu diantaranya adalah penyelenggara pemilu.

“Dalam konsep tata kelola pemilu penyelenggaraan pemilu, salah satu hal yang paling krusial adalah penyelenggara itu sendiri. Karena itu, penting bagi kita untuk melakukan evaluasi bersama pasca pemilu dan pilkada yang baru saja kita lewati,” jelasnya.

Ia menyinggung rencana revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang telah masuk dalam Prolegnas 2026 sebagai agenda strategis DPR RI, khususnya Komisi II.

Kehadiran Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, disebut Pawennari sebagai kesempatan untuk memberi infut agar menjadi pertimbangan dalam rangka revisi UU Pemilu.

Ia juga menjelaskan alasan melibatkan berbagai unsur dalam forum tersebut, mulai dari pemerintah daerah, partai politik, hingga organisasi masyarakat sebagai bentuk representasi publik.

“Indonesia menganut sistem demokrasi perwakilan. Kehadiran bapak/ibu sekalian adalah bagian dari upaya untuk menyerap masukan agar bisa menjadi infut dalam perdebatan dan rumusan Undang-Undang Pemilu nantinya di DPR RI,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Luwu Timur H. Bahri Suli yang mewakili Bupati, menegaskan bahwa penguatan kelembagaan Bawaslu adalah investasi jangka panjang bagi masa depan demokrasi.

“Bawaslu adalah mata dan telinga rakyat dalam memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai aturan. Tanpa pengawasan yang kuat dan independen, potensi pelanggaran bisa merusak demokrasi,” tegasnya.

Pemkab Luwu Timur juga lanjutnya akan berkomitmen menjaga koordinasi dengan Bawaslu dan KPU serta mendorong partisipasi publik dalam pengawasan.

Selain Taufan Pawe, hadir pula narasumber lainnya yaitu Dr. Mirfan, S.Kom., MT., M.Kom., IPM., ASEAN Eng selaku Tim Pemeriksa Daerah DKPP Sulsel dan Robby Robert Repi, S.H., M.H. selaku Peneliti Indonesian Public Institute/IPI. Keduanya menekankan pentingnya integritas penyelenggara pemilu dan peran masyarakat sipil dalam memperkuat pengawasan.(*)

RadarLuwu. Com, Malili – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur terus menunaikan kewajibannya dalam mengawasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui pelaksanaan uji petik terhadap data kependudukan di tingkat desa.

Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari menjelaskan bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih merupakan tugas pokok Bawaslu sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Salah satu kewajiban Bawaslu Kabupaten Kota adalah mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data-data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”terangnya.

Lebih lanjut Pawennari menjelaskan bahwa metode uji petik sendiri merupakan teknik pengawasan dengan cara mengambil sampel data dari sejumlah titik atau lokasi tertentu untuk kemudian diverifikasi kebenarannya di lapangan. Melalui metode ini, Bawaslu dapat menilai sejauh mana data kependudukan yang dimutakhirkan oleh KPU sesuai dengan kondisi faktual di masyarakat.

“Uji petik berfungsi untuk mengetahui fluktuasi terhadap kondisi data pemilih pasca pelaksanaan Pilkada,”tambah Pawennari

Pelaksanaan uji petik pada Kamis (28/8/2025) dilakukan di Kecamatan Wotu dengan menyasar sejumlah kantor desa. Bawaslu Luwu Timur melakukan pengecekan langsung terhadap data kependudukan yang tercatat, khususnya data pemilih pindah masuk, pindah keluar, serta pemilih yang telah meninggal dunia.

Menurut Pawennari, akurasi data pemilih berkelanjutan sangat penting karena menjadi basis utama dalam penyusunan daftar pemilih pada pemilu maupun pilkada mendatang.

“Ini adalah bagian dari kewajiban Bawaslu untuk memastikan bahwa daftar pemilih benar-benar valid, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” tegasnya.

RadarluwuCom, Malili — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur bersama Tim Fasilitasi (TimFas) Pengawasan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) terkait data pemilih penyandang disabilitas.

Anggota Bawaslu Luwu Timur Sulkifli dalam kunjungannya mengatakan langkah ini dilakukan sebagai upaya mengawal dan memastikan terpenuhinya hak politik kelompok disabilitas tanpa adanya diskriminasi.

“Kali ini koordinasinya terkait data pemilih disabilitas. Kita ketahui bersama bahwa penyandang disabilitas dijamin hak politiknya, termasuk hak untuk memilih dan dipilih, menyalurkan aspirasi dan berpartisipasi dalam proses politik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,”ucap Sulkifli, Selasa (19/8/2025).

Dalam kesempatan itu juga, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas itu menyampaikan fenomena yang masih sering terjadi pada setiap perhelatan Pemilu maupun Pilkada, di mana terkadang penyandang disabilitas kerap belum terfasilitasi dengan baik bahkan hak politiknya terkebiri.

“Fenomena ini menjadi catatan penting bagi kita semua. Ke depan, hak politik sahabat-sahabat disabilitas harus dipenuhi tanpa adanya diskriminasi. Kita ingin ada prinsip equality (kesetaraan),”tegas Sulkifli

Sementara itu, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) sendiri menyatakan kesiapannya membuka ruang koordinasi demi mewujudkan data pemilih disabilitas yang akurat dan komprehensif.