Arsip Kategori: Berita

Sihanoukville – Nama Muh Asrul Rafzanjani kini menjadi sorotan nasional. Atlet muda asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ini berhasil mengharumkan nama Indonesia dengan meraih medali emas pada ajang Kejuaraan Dunia Kun Khmer ke-6, yang berlangsung pada 10–13 Februari 2026 di Sihanoukville, Kamboja.

Di usia yang baru 17 tahun, Asrul tampil gemilang dan membuktikan bahwa usia muda bukanlah penghalang untuk bersaing serta menjadi juara di level dunia.
Muh Asrul Rafzanjani lahir dan besar di lingkungan sederhana. Ia berdomisili di Kading, Jalan Supu Talibbe, Kabupaten Bone, dan saat ini tercatat sebagai pelajar kelas XII SMA Negeri 3 Bone. Di tengah kesibukannya menempuh pendidikan, Asrul tetap konsisten menjalani latihan dengan disiplin tinggi.

Perjalanan Asrul menuju panggung dunia bermula dari perhatian seorang pelatih asal Sulawesi Selatan, Coach Wandi, yang dikenal aktif membina atlet-atlet potensial untuk bertanding di berbagai kejuaraan nasional hingga internasional. Melalui koordinasi dengan pelatih Asrul di daerah, Coach Wandi menilai Asrul memiliki potensi besar untuk menjadi juara.

Sebelum menekuni Kun Khmer, Asrul telah menggeluti berbagai cabang bela diri. Ia mengawali karier dari silat, kemudian beralih ke Muay Thai, dilanjutkan ke tinju (boxing), hingga akhirnya fokus di Kun Khmer. Pengalaman lintas cabang tersebut membentuk teknik bertarung yang matang serta mental juara.

Dalam kesehariannya, Asrul menjalani latihan di beberapa lokasi, di antaranya di rumah pelatihnya di BTN Lona Timur serta di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di Cafe Magaya. Ia menjalani latihan rutin sebanyak lima hingga enam kali dalam sepekan.

Sejumlah prestasi juga telah ia raih sebelum tampil di level dunia. Asrul pernah berlaga di ajang Makassar One Night Fight, bertanding di Toraja dalam perebutan Piala Pongtiku cabang boxing, mengikuti Kejuaraan Provinsi Boxing di Makassar dan Toraja, serta berbagai ajang One Night Fight lainnya.

Puncak kariernya terjadi saat ia tampil di Kejuaraan Nasional Kun Khmer Vol. 3 di Makassar, Karebosi, yang mengantarkannya terpilih sebagai bagian dari Tim Nasional Kun Khmer Indonesia.

“Di situ saya terpilih menjadi bagian dari Tim Nasional Kun Khmer Indonesia,” ujar Asrul, Sabtu (14/2/2026).

Pada Kejuaraan Dunia Kun Khmer 2026, Indonesia menurunkan tujuh atlet nasional dan seluruhnya berhasil mempersembahkan medali. Medali emas yang diraih Asrul memastikan Indonesia menutup kejuaraan dengan capaian sempurna.

Kesuksesan Asrul tidak terlepas dari dukungan penuh keluarga. Ia merupakan anak ketiga dari empat bersaudara, putra dari Ramli Arif dan Satriani. Sang ibu berprofesi sebagai ibu rumah tangga, sementara ayahnya bekerja di sektor swasta.

Ke depan, Asrul bercita-cita mengabdi kepada negara sebagai PNS atau anggota TNI. Meski demikian, ia bertekad tetap menekuni dunia olahraga dan terus berjuang mengharumkan nama Sulawesi Selatan serta Indonesia di kancah nasional maupun internasional.

Profil Singkat Muh Asrul Rafzanjani:

Nama: Muh Asrul Rafzanjani
Usia: 17 tahun
Alamat: Kading, Jalan Supu Talibbe, Bone
Pendidikan: Pelajar
Sekolah: SMA Negeri 3 Bone (Kelas XII)
Orang Tua: Ramli Arif (Ayah), Satriani (Ibu)
Anak ke: 3 dari 4 bersaudara
Cita-cita: PNS/TNI dan atlet profesional

LUWU TIMUR — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait rencana penggusuran lahan milik petani di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan tersebut rencananya disampaikan pada Jumat, 23 Februari 2026, dengan status penting dan darurat.

Laporan itu diajukan LBH Makassar sebagai kuasa hukum puluhan petani yang menguasai dan mengelola lahan secara turun-temurun di Desa Harapan. Para petani terancam pengosongan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang mengklaim wilayah tersebut sebagai aset daerah berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang terbit pada 2024.

Perkembangan situasi di lapangan sebelumnya juga telah diberitakan FOBIZ.ID dalam laporan berjudul Petani Laoli Bertahan di Tengah Klaim HPL Pemda Luwu Timur, yang mengulas ketegangan antara warga dan pemerintah daerah terkait klaim lahan tersebut.

LBH Makassar menilai penerbitan HPL tersebut bermasalah karena dilakukan di atas tanah yang telah lama dikuasai dan dimanfaatkan warga tanpa melalui proses pelepasan hak, musyawarah, maupun pemberian ganti rugi yang layak.

“Klien kami telah menguasai lahan itu jauh sebelum terbitnya sertifikat HPL. Hak yang lebih dahulu ada tidak bisa dihapus oleh administrasi yang terbit belakangan,” demikian pernyataan kuasa hukum LBH Makassar dalam laporannya.

Dinilai Berpotensi Langgar Hak Konstitusional

Dalam laporannya, LBH Makassar menduga rencana penggusuran tersebut berpotensi melanggar sejumlah hak konstitusional warga, antara lain hak atas kepastian hukum, hak atas harta benda, serta hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut LBH Makassar, tanah yang disengketakan selama ini menjadi sumber utama penghidupan para petani. Karena itu, pengosongan lahan tanpa mekanisme hukum yang sah dinilai dapat berdampak pada hilangnya mata pencaharian warga.
LBH Makassar juga menyatakan bahwa sertifikat bukan satu-satunya bukti hak atas tanah. Dalam pandangan mereka, penguasaan fisik yang berlangsung lama, terbuka, dan tanpa sengketa dapat menjadi dasar pengakuan hak sebagaimana diatur dalam hukum agraria nasional.

Soroti Rencana Pelibatan Aparat

Selain pemerintah daerah, laporan tersebut turut menyoroti rencana pelibatan aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam proses pengosongan lahan. LBH Makassar menilai pelibatan aparat keamanan dalam situasi sengketa perdata berpotensi menimbulkan tindakan yang dinilai intimidatif terhadap warga.

“Pelibatan kepolisian dalam penggusuran berisiko mengarah pada tindakan sewenang-wenang terhadap warga,” tulis LBH Makassar.

Menurut LBH Makassar, pengosongan lahan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dipersoalkan secara hukum dan, dalam perspektif hak asasi manusia, berpotensi dikategorikan sebagai penggusuran paksa.

Minta Komnas HAM Lakukan Penyelidikan
Atas dasar tersebut, LBH Makassar meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang mereka laporkan, termasuk memeriksa proses penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan oleh Kantor Pertanahan setempat.

LBH Makassar juga mendesak agar pemerintah daerah menghentikan sementara rencana pengosongan lahan dan membuka ruang dialog antara warga, pemerintah daerah, serta pihak terkait guna mencari penyelesaian yang adil.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirade, membenarkan adanya rencana pengosongan lahan. “Iya, kan tanahnya pemda,” kata Ramadhan, Kamis, 12 Februari 2026.

Telah beredar salinan dokumen “Lampiran Surat Nomor 100.2/092/Pem” tertanggal 11 Februari 2026 yang memuat jadwal kegiatan penertiban dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD). Penertiban tersebut dijadwalkan berlangsung pada 12–14 Februari 2026.

Dalam dokumen itu tercantum dua unit ekskavator untuk kegiatan land clearing di area yang disebut sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) pembangunan fasilitas smelter.

Dokumen tersebut juga mencantumkan pelibatan sekitar 250 personel yang terdiri dari Satpol PP, unsur pengamanan, serta tim fasilitasi dan dokumentasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait proses detail penerbitan HPL tersebut. Para petani masih bertahan di lahan garapan mereka sembari menunggu tindak lanjut dari Komnas HAM.

Malili – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan akan meninjau ulang dan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2024 tentang pengenaan pajak reklame, menyusul keluhan pelaku usaha terkait pajak papan nama usaha dan profesi yang dinilai memberatkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur, M. Yusri, mengatakan revisi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum serta keringanan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Perbup ini akan kami evaluasi dan direvisi. Fokusnya pada pajak reklame, khususnya papan nama usaha yang selama ini dirasakan membebani pelaku usaha,” kata Yusri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10 Februari 2026).

Menurut Yusri, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di bawah kepemimpinan Bupati Irwan Bachri Syam berkomitmen menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif melalui kebijakan pajak yang berkeadilan.

Ia menjelaskan, revisi Perbup akan mengatur pembebasan atau keringanan pajak reklame bagi pelaku UMKM, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saat ini kami masih menunggu hasil konsultasi dengan BPK. Namun dalam waktu dekat Perbup baru akan diterbitkan,” jelasnya.
Yusri menambahkan, selama Perbup baru belum ditetapkan, petugas pemungut pajak di lapangan masih menggunakan aturan lama sebagai dasar penarikan.

“Insyaallah Perbup ini segera direvisi. Ini bagian dari komitmen Pemda agar kebijakan pajak tidak membebani UMKM,” pungkasnya.

RadarLuwu.com– Keriuhan terjadi di media sosial. Terkait pernyataan HM Siddiq BM terkait pembentukan Kabupaten Luwu Tengah.

Melalui sambungan telepon, HM Siddiq BM menyampaikan ungkapan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang peduli dengan Tana Luwu. Cacian yang diterima di media sosial, dianggap sebagai bagian dari semangat pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya.

“Ada mis informasi yang membuat masyarakat mengeluarkan kecaman hingga cacian. Ini tidak jadi soal. Ini bagian dari semangat masyarakat menginginkan daerah yang kita cintai ini mekar dan lepas dari Provinsi Sulawesi Selatan,” katanya.

“Saya mau bilang, terima kasih kepada seluruh masyarakat yang memberikan tanggapannya. Tetap jaga semangat untuk mewujudkan cita-cita pembentukan provinsi Luwu Raya,” sambungnya.

Kesalahpahaman yang terjadi di dunia maya saat ini ungkap Siddiq, cukup menjadi pembelajaran. Berharap tak terjadi dikemudian hari. Sebab, hal ini bisa saja menjadi penghambat dalam mewujudkan cita-cita bersama.

“Saya lihat komentar-komentar netizen, memang sangat kejam. Tapi tidak apa-apa. Komentar kejam itu harus dirawat. Sehingga nantinya, digunakan dengan tepat dan ke pihak yang tepat,” bebernya.

Soal pembentukan Provinsi Luwu Raya? HM Siddiq BM sudah menyatakan mendukung penuh. Bahkan dalam rapat paripurna, ia mengajak seluruh anggota DPRD Lutim menyumbangkan gajinya untuk kepentingan pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Ia tak mau perjuangan ini dilakukan setengah-setengah. Ia belajar dari perjuangan masyarakat Tana Luwu sebelumnya. Gagal. Kali ini, ia berharap semua kekurangan bisa dipenuhi agar pejuang terdahulu bisa tersenyum manis.

“Kita tidak membicarakan kesepakatan lagi membentuk Provinsi Luwu Raya. Karena kita semua sudah sepakat. Yang kita bahas ini, bagaimana memenuhi semua syarat pembentukan provinsi Luwu Raya,” jelasnya.

Upaya yang akan dilakukan memang ada beberapa opsi. Baik itu menggugat moratorium, hingga meminta diskresi Presiden untuk menjadikan Tana Luwu sebagai daerah istimewa.

“Saya bukannya tidak setuju dengan langkah ini. Saya berpendapat, terkait segala kemungkinan. Dan saya berpikir kemungkinan terburuk. Bagaimana kalau gagal. Sehingga, opsi-opsi yang lain kita bahas guna membantu panitia CDOB,” tuturnya.

Upaya menggugat moratorium ini tidak mudah. Kemungkinan kalahnya besar. Sebab, empat Kabupaten saja dapat membentuk Provinsi, akan banyak daerah lain mengajukan. Karena pertimbangan ini, pemerintah tentu dapat menggagalkan upaya yang dilakukan.

Kemudian, mengajukan Diskresi Presiden. Daerah lain juga akan melakukan. Misalnya, Pejuang Antasari dan Pattimura. Mereka juga mau. Karena hal ini, potensi upaya menggugat bisa gagal.

Makanya, opsi memenuhi syarat pembentukan DOB didorong. Agar Kabupaten Luwu Tengah bisa terbentuk, maka sebagian dari Seko yang berada di Kabupaten Luwu Utara diserahkan ke Kabupaten Luwu Tengah.

Saat membahas pembentukan Kabupaten Luwu Tengah (Walmas) yang ramai saat ini sambungnya, video yang beredar seolah-olah itu adalah pendapat pribadi. Padahal, hal itu merupakan informasi yang dibahas untuk mencarikan solusinya.

“Informasi yang saya terima adalah, Walmas belum layak dari segi ekonomi dijadikan Kabupaten. Hal ini yang perlu kita bahas, solusinya seperti apa. Waktu itu, saya menawarkan agar Luwu Utara melepaskan sebagian wilayah Seko. Dan seandainya, Luwu Timur dekat dengan Luwu Tengah kenapa tidak kita dorong Luwu Timur lepas sebagian wilayahnya untuk masuk sebagai Luwu Tengah,” ungkapnya lagi.

Menurutnya, perusahaan pertambangan yang ada di Kabupaten Luwu Raya ini bisa menjadi sumber PAD setiap kabupaten di Tana Luwu. Caranya, ada saham pemerintah di setiap perusahaan. Sama seperti yang dilakukan di Papua. Ada saham pemerintah daerah di Freeport yang jadi PAD.

“Jika pemerintah punya saham di perusahaan-perusahaan tambang ini, tak ada lagi alasan ekonomi untuk bentuk Kabupaten Luwu Tengah. Karena PAD besar di sektor pertambangan. Lima Kabupaten/Kota punya sumber PAD yang bisa memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat,” jelasnya.

Diakhir kata, Siddiq menyampaikan permohonan maaf jika apa yang disampaikan diangkat sebagai kekeliruan atau kesalahan. “Jika pernyataan saya ini dinilai salah dan melukai saya mohon maaf,” katanya.

“Tidak ada maksud melemahkan. Kalau saya dianggap salah oleh masyarakat di Luwu dan Luwu Utara, terutama keluarga saya di Lamasi. Mohon saya dimaafkan,” imbuhnya dengan penuh rendah hati. (*)

Malili – Sejumlah aksi pencurian dilaporkan terjadi di beberapa kios di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Terduga pelaku menggunakan modus mengalihkan perhatian penjual sebelum membawa kabur barang dagangan, terutama rokok dalam jumlah besar.

Kapolsek Malili IPTU Awaluddin mengatakan, setelah menerima laporan masyarakat, pihaknya segera berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur untuk melakukan penyelidikan cepat. Hasilnya, kurang dari enam jam setelah aduan diterima, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IG (35) di Desa Ussu, Kecamatan Malili, pada Jumat (6/2/2026).

“Tim bergerak cepat berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV. Terduga pelaku berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke Kota Parepare,” ujar IPTU Awaluddin kepada wartawan.

Diketahui, IG merupakan warga Kabupaten Takalar. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan yakni berpura-pura memesan banyak barang di kios korban, kemudian meminta dibuatkan nota. Setelah itu, pelaku berpura-pura mengangkat barang pesanan ke kendaraan, namun langsung kabur tanpa melakukan pembayaran.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* 1 (satu) unit sepeda motor merek Scoopy

* Uang tunai hasil penjualan 7 (tujuh) slop rokok

* Nota pembelian dari kios korban

Saat ini IG tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Malili. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna memastikan kemungkinan adanya TKP lain yang terkait dengan aksi pelaku.

Kapolsek Malili juga mengimbau para pemilik kios dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus serupa serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.