Arsip Kategori: Berita

GOWA, Radarluwu.com — Keluarga besar Kolonel Luat (Purn) Hj. Hasnah Cuppa mengundang puluhan wartawan media online mengungkap kebenaran cerita terbitnya sertifikat tanah hadiah dari orang tuanya, Cuppa Dg. Nanring.

Langkah ini diambil keluarga Hasnah Cuppa menyusul beredarnya berita yang terkesan memutar balik fakta dan merugikan pihak Hj Hasnah bersaudara yang masih hidup.

“Kami awalnya tidak mau menyikapi munculnya pemberitaan terkait gugatan Yusri Dg. Kanang (istri almarhum Salam Cuppa) bersama sebagian anak-anaknya karena obyek tanah yang dia gugat tidak ada kaitan dengan dia karena tanah itu bukan hasil gono gini tapi dari orang tua saya Cuppa Dg. Nanring,” jelas Hj. Hadrah dalan konferensi pers di Kios Aroma Sungguminasa, Ahad (26/10/2025).

Hj. Hadrah didampingi saudara kandungnya, H. Nasir, menegaskan bahwa tanah seluas 2.300 meter lebih yang terletak di pinggir Danau Mawang, Kelurahan Romanglompoa, Kecamatan Bontomarannu, itu benar-benar hadiah yang diberikan orang tuanya, Cuppa Dg. Nanring. Penyerahan hadiah itu disaksikan semua saudaranya termasuk Salam Cuppa.

“Bapak saya memberikan hadiah kepada kakak saya Hj. Hasnah karena rasa gembira melihat prestasi anaknya yang menjadi tentara angkatan laut dan sukses dalam tugas di Irian Jaya (Papua) dan pada saat sertifikat tanah itu diberikan kepada Hj. Hasnah disaksikan semua bersaudara termasuk Salam Cuppa dan tidak ada yang mempersoalkannya,” terang Hj. Hadrah dengan mimik serius.

Penjelasan Kuasa Hukum

Tiga kuasa hukum keluarga Hj. Hasnah yang hadir dalam konferensi pers, Ridwan Basri, SH MH, Erwin Natsir, SH MH, dan Syaharuddin, SH, menuturkan, persoalan gugatan istri dan sebagian anak-anak almarhum Salam Cuppa sudah berulang kali diajukan di Pengadilan Agama Sungguminasa dan tidak pernah diterima gugatannya dari selalu cacat formil

“Gugatan ini sudah tiga kali diajukan dengan obyek yang sama di pengadilan yang sama, tetapi selalu ditolak karena cacat formil, sekarang digugat lagi dan penggugat utama istri sebelumnya anaknya,” kata Ridwan Basri.

Ridwan juga mengungkapkan persoalan gugatan hak waris yang diajukan istri Salam Cuppa, Yusri Dg Kanang atas tanah sertifikat milik saudara suaminya yaitu Hj Hasnah, berawal dari kasus penyerobotan tanah yang dilakukan Amrul Khair, anak Salam Cuppa. Kasus itu sudah diputus di Pengadilan Militer Makassar dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Amrul.

“Kasus ini berawal dari tindakan penyerobotan tanah milik Hj
Hasnah yang dilakukan Amrul Khair yang kemudian dilaporkan ke Pomdam XIV Hasanuddin, selanjutnya disidangkan  di Pengadilan Militer yang akhirnya memvonis 1 tahun penjara terhadap Amrul Khair,” terang Ridwan.

Ridwan juga menjelaskan perihal tidak adanya nama Salam Cuppa dalam dokumen pengalihan sertifikat dari Cuppa Dg. Nanring ke Hj. Hasnah karena tanah itu hadiah dari bapak ke anaknya bukan warisan sehingga anak-anak Cuppa Dg. Nanring bersepakat memasukkan nama saudara yang masih hidup saja yang bertanda tangan.

Ibu Menggugat Anaknya

Istri Salam Cuppa, Yusri Dg. Kanang yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Sungguminasa salah satu yang digugat adalah anak kandungnya, Anwar.

Kepada wartawan Anwar merasa heran kenapa justru dirinya yang digugat meskipun begitu dia tetap pada pendiriannya. “Kalaupun saya dimasukkan sebagai salah satu tergugat dalam gugatan hak waris itu tidak mengubah keputusan saya untuk tidak mendukung saudara-saudara saya karena saya tahu kalau tanah yang dijadikan obyek gugatan memang milik tante saya (Hj Hasnah) sebagaimana pernah disampaikan bapak saya,” kata Anwar kepada wartawan lewat video call WhatsUpp.

Turut hadir dalam konferensi pers, pihak Faisal yang diwakili istrinya, Hasma. Dia mengungkap kerugian yang dideritanya akibat kontrak sewa tanah berhenti di tengah jalan sebesar Rp.300 juta lebih. (*)

RadarLuwu.com — Untuk menjaga stabilitas harga pangan di daerah, Polres Luwu Timur dan Dinas terkait melakukan inpeksi mendadak (sidak) di Pasar Malili untuk memastikan harga beras eceran, Senin 27 Oktober 2025.

Sidak itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Andi Fadly Yusuf dampingi Kanit Tipidter Ipda Yakob dan Kabid Perdagangan Andi Tenri Waru.

Pada kegiatan itu, sejumlah toko yang menjual beras tidak luput dari pemeriksaan untuk memastikan harga tetap stabil.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Andi Fadly Yusuf mengatakan dari hasil pemantauan di pasar harga beras terbilang stabil dan tidak mengalami kenaikan.
Untuk harga beras di pasar Malili saat ini yakni untuk Premium Rp 14.900 – Rp 15.000 per kilogram, Medium Rp 13. 000 – Rp 13.500 per kilogram sedangkan untuk beras SPHP Rp 12 ribu perkilogram.

Pada kegiatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur menghimbau para pedagang agar menjual beras kepada konsumen sesuai dengan HET.

Sementara itu, ia juga meminta masyarakat agar tidak tetap tenang dan memastikan harga beras tetap stabil dan sesuai dengan HET.

“Kita himbau pedagang agar tidak menjual beras di luar dari HET. Dan kami minta masyarakat tetap tenang karena harga beras tetap stabil,” bebernya.

Luwu Timur, Radarluwu– Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu telah mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) pada Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Alam Semesta.

​Pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut. Ketiga tersangka itu adalah MH (Ketua), NP (Bendahara), dan A (Sekretaris) PKBM Alam Semesta.

Kasubsi II Bidang Intelejen Kejaksaan Luwu Timur, Muhlis mengungkapkan
​ Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan Dana BOP Kesetaraan yang diperuntukkan bagi PKBM Alam Semesta untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan tahun 2024.

​”Setelah penetapan tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan. Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut”Ujarnya.

​Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dugaan kerugian negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp 1.169.301.600,- (satu miliar seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus satu ribu enam ratus rupiah).

​Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/rls)

TOWUTI, 22 Oktober 2025 — Perusahaan nikel berkelanjutan PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale”) yang merupakan bagian dari Grup Mining Industry (MIND ID), menegaskan kemajuan signifikan penanggulangan pasca kejadian kebocoran pipa minyak di wilayah Towuti. Dari sebelas titik penanganan yang dipetakan sejak hari pertama insiden (23 Agustus 2025), enam titik telah selesai ditangani dengan baik, di mana tidak ditemukan lagi sisa minyak secara kasat mata di aliran air. Perusahaan tetap melakukan monitoring berkala di seluruh lokasi sebagai bagian dari komitmen pemulihan yang terukur, terstruktur, dan dapat diaudit.

Kemajuan tersebut mencakup Titik 2 (Desa Lioka) yang sejak 13 September 2025 tidak lagi memerlukan aktivitas pembersihan karena kejernihan air telah kembali. Kondisi serupa juga telah dicapai di Titik 1 dan Titik 7. Sementara Titik 3, Titik 8, dan Titik 9 telah selesai pembersihan dan menunggu hasil uji kualitas air dan tanah dari laboratorium terakreditasi. Seluruh data teknis akan dipublikasikan secara berkala sebagai bagian dari transparansi kepada para pemangku kepentingan.

Suara warga turut merekam perubahan positif. Aroyos, warga Desa Lioka yang setiap hari melintas Titik 2 (jembatan penghubung desa) menyampaikan, “Tadi sore saya lewat (jembatan), saya lihat secara kasat mata memang air sudah jernih, beda sekali dengan awal-awal kejadian. Banyak masyarakat juga saya lihat sudah pakai cuci mobil, cuci motor, yah untuk kebutuhan sehari-hari.”

Sejak awal, prioritas PT Vale adalah menghentikan aliran minyak, meminimalkan dampak ke masyarakat dan lingkungan, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan. “Pada awal kejadian, kami memprioritaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat serta kondisi lingkungan. Kami mengerahkan seluruh sumber daya untuk meminimalkan dampak dengan menghentikan aliran minyak,” ujar Endra Kusuma, Head of External Relation PT Vale Indonesia Tbk.

Upaya penanganan dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di bawah dukungan Bupati Luwu Timur beserta OPD terkait, forum koordinasi pimpinan daerah, serta unsur masyarakat. Seluruh langkah lapangan didokumentasikan, ditinjau, dan diselaraskan dengan prosedur penanggulangan tumpahan minyak dan standar keselamatan kerja yang berlaku.

Untuk aspek sosial, PT Vale bersama pemerintah dan perwakilan masyarakat telah menyepakati skema serta mekanisme penyaluran biaya penanganan dampak. Proses identifikasi dan verifikasi penerima manfaat saat ini berlangsung dengan prinsip akurat, adil, dan terdokumentasi, guna memastikan akuntabilitas dan mencegah duplikasi.

Dari aspek lingkungan, PT Vale bekerja sama dengan akademisi dari beberapa perguruan tinggi untuk melakukan pemantauan berkala kualitas air dan tanah pada titik-titik terdampak. Hasil uji laboratorium independen dan terakreditasi menjadi rujukan pengambilan keputusan, termasuk penetapan kriteria tuntas (site closure criteria) sesuai praktik terbaik dan peraturan yang berlaku. Data uji dan ringkasan teknis akan dibuka secara bertahap untuk memastikan akuntabilitas publik.

Pada 19 Oktober 2025 telah dilaksanakan rapat evaluasi yang dipimpin Menteri Lingkungan Hidup di Depok. PT Vale menyampaikan progres terkini, data uji sementara, serta rencana kerja lanjutan untuk titik yang masih berprogres. PT Vale siap menindaklanjuti seluruh arahan regulator dan memperkuat koordinasi lintas-lembaga.

“Komitmen dan empati kami terhadap masyarakat dan lingkungan sejak awal sampai dengan saat ini masih sama. Kami memahami keresahan masyarakat; hal itu menjadi motivasi kami untuk memperkuat kerja lapangan sampai Towuti pulih sepenuhnya,” tutup Endra.

Pernyataan mengenai rencana, target pemulihan, dan publikasi data uji merupakan pernyataan ke depan yang bergantung pada hasil verifikasi ilmiah, kondisi lapangan, dan arahan regulator. PT Vale menjalankan seluruh langkah dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, standar keselamatan, dan prinsip transparansi. Tidak ada pernyataan dalam rilis ini yang dimaksudkan sebagai pengabaian hak dan kewajiban hukum para pihak.

Luwu Timur – Seorang pemuda berinisial FR (20) asal Makassar, yang bekerja sebagai buruh toko bangunan di Desa Puncak Indah Kec. Malili, ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan warga karena membawa badik dan busur sambil mengenakan topeng di tengah malam.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur yang dipimpin Aipda Afrianse, pada Minggu dini hari (19/10/2025). Polisi yang bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat berhasil mengamankan FR beserta barang bukti berupa satu topeng, sebilah badik, dan satu ketapel busur.

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saat ini masih dilakukan proses pendalaman untuk mengetahui motif dan kronologi lengkapnya,” ujar Bripka Taufik, Selasa (21/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi FR berawal dari kesalahpahaman saat bermain domino dengan rekannya, IK, yang juga bekerja sebagai buruh bangunan. Perselisihan itu sempat dilerai oleh keluarga pelaku, namun meninggalkan rasa sakit hati.

Keesokan harinya, FR nekat mendatangi rumah IK dengan mengenakan topeng sambil membawa busur dan badik. Namun, aksinya diketahui warga yang sedang berada di sekitar lokasi. Warga yang curiga kemudian melempari pelaku dengan batu.

Merasa terpojok, FR melepaskan dua anak panah busur ke arah jalan yang memercikkan bunga api. Meski tidak mengarah langsung ke warga, tindakan itu sempat membuat suasana mencekam.

“Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa izin yang sah” tutup Taufik.