Arsip Kategori: Berita

LUWU TIMUR — Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur menunjukkan sikap tegas dalam membela kepentingan petani kelapa sawit. Hal itu terlihat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pertanian dan kelompok tani pengusul program Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kelapa Sawit, Senin (6/10/2025).

RDP tersebut berujung pada penolakan upaya pengembalian berkas dan desakan agar Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian melanjutkan proses verifikasi lapangan.

Kabid Perkebunan Dinas Pertanian dinilai tidak mampu memberikan penjelasan logis terkait dugaan pelanggaran aturan dalam proses verifikasi administrasi yang sebelumnya telah disetujui pemerintah pusat. Kondisi ini memicu reaksi keras dari sejumlah anggota Komisi II.

“Berarti tim verifikasi awal itu bodoh,” tegas Andi Surono dalam rapat.
Sementara itu, anggota Komisi II lainnya, Wahidin Wahid, turut menyindir penjelasan Kabid Perkebunan terkait perubahan tim verifikasi dan dimulainya kembali proses dari awal. “Kalau juknisnya tidak berubah, itu alasan yang mengada-ada. Itu namanya membodoh-bodohi petani!” ujarnya dengan nada tinggi.

Anggota Komisi II lainnya, Siddiq BM, juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang dinilai tidak mendukung upaya kelompok tani. “Mereka cari sendiri anggarannya di pusat, lalu kenapa pemerintah daerah terkesan mau menghalangi itu? Harusnya dibantu supaya lancar,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Luwu Timur menyepakati empat poin kesimpulan, termasuk langkah koordinasi dan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta kunjungan kerja (kunker) ke Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI.

Dengan demikian, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Luwu Timur kini berada dalam pengawasan ketat Komisi II DPRD untuk memastikan program Sarpras Kelapa Sawit berjalan sesuai aturan dan berpihak kepada petani.

Malili,  07 Oktober 2025 — Suara protes warga kembali menggema di wilayah pemberdayaan PT Vale Indonesia. Warga Dusun Balambano, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menggelar aksi demonstrasi menuntut perusahaan segera menunaikan tanggung jawab sosialnya.

Dalam aksinya, massa mendesak PT Vale untuk segera menuntaskan sejumlah persoalan yang dinilai telah lama diabaikan. Tuntutan tersebut meliputi pergantian box culvert dan pembangunan drainase, penyediaan bus sekolah, serta pemasangan lampu jalan di kawasan pemukiman warga.

Selain infrastruktur, warga juga menyoroti minimnya kesempatan kerja bagi masyarakat lokal. Mereka menilai, PT Vale belum membuka ruang pemberdayaan tenaga kerja secara merata di wilayah pemberdayaan.

“Selama ini, kami yang tinggal di sekitar area operasional justru sering terdampak banjir dan kesulitan mencari pekerjaan. Ini bentuk ketimpangan sosial yang harus segera diatasi,” ujar Jasman, jenderal lapangan aksi.

Di kawasan Balambano Indah (Kilo-Kilo), box culvert yang ada disebut sudah tidak mampu menampung debit air saat hujan deras. Akibatnya, banjir dan genangan air kerap melanda pemukiman warga. Kondisi diperparah dengan saluran drainase yang buruk, sehingga air meluap ke jalan dan membahayakan pengguna.

Selain itu, warga juga mengeluhkan gelapnya jalan utama karena tidak adanya penerangan. Situasi ini dianggap mengancam keselamatan dan kenyamanan publik, terutama pada malam hari.

Masyarakat menegaskan bahwa tuntutan mereka memiliki dasar hukum yang kuat. Sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, setiap perusahaan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 juga mengatur bahwa setiap kegiatan usaha harus menjamin keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Terkait aspek ketenagakerjaan, warga juga mengutip Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menegaskan pentingnya pemberdayaan dan kesempatan kerja yang adil bagi masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, tapi panggilan nurani. Kami hanya ingin perusahaan tidak menutup mata terhadap penderitaan masyarakat di wilayah pemberdayaan,” tegas Jasman.

Luwu Timur – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Timur resmi menetapkan SR (56), oknum penambang galian C di Sungai Kalaena, Kecamatan Mangkutana, sebagai tersangka kasus dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis. SR langsung ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Jumat (3/10/2025).

Kasus ini bermula ketika sejumlah jurnalis tengah melakukan peliputan di lokasi tambang galian C yang diduga ilegal pada Rabu (1/10/2025). Saat itu, SR yang diduga sebagai pemilik tambang melakukan intimidasi dan pengancaman. Kejadian tersebut sontak menjadi perhatian publik setelah video rekamannya viral di media sosial.

“Penyidik telah melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, dan meminta keterangan dari terlapor. Setelah dilakukan gelar perkara, SR diduga kuat melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHP,” ungkap Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik.

Penetapan tersangka dan penahanan SR ini adalah komitmen Polres Luwu Timur dalam menindak tegas setiap bentuk ancaman dan intimidasi, khususnya terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

RadarLuwu, Luwu Timur – Polres Luwu Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi dan pengancaman yang dialami sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan di lokasi tambang galian C di Sungai Kalaena, Kecamatan Mangkutana. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/10/2025) dan sempat terekam video yang kemudian viral di media sosial, sehingga mendapat perhatian publik.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, mengungkapkan bahwa korban telah resmi membuat laporan ke Polres Luwu Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Sat Reskrim langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (2/10/2025) untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

“Korban sudah melaporkan insiden tersebut. Penyidik dari Sat Reskrim Polres Luwu Timur juga sudah mendatangi lokasi untuk mengumpulkan bukti serta meminta keterangan terkait peristiwa itu,” jelas Bripka Taufik.

Diberitakan sebelumnya, insiden bermula ketika beberapa jurnalis tengah melakukan tugas jurnalistik di lokasi tambang galian C yang diduga ilegal. Saat itu, pemilik tambang bersama rekannya diduga melakukan tindakan intimidasi dan mengeluarkan ancaman kepada jurnalis. Kejadian tersebut menimbulkan keprihatinan berbagai pihak, mengingat kebebasan pers merupakan hak yang dilindungi undang-undang.

Polres Luwu Timur memastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Luwu Timur – Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta sejumlah guru SMP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari Kecamatan Wotu, Selasa (30/9/2025).

RDP yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Ir. Hj. Harisah Suharjo, dihadiri Kepala BKPSDM Parha Arif, Kadisdikbud Sukri S.Pd, serta anggota DPRD Luwu Timur: Sarkawi, Arifin, Muhammad Nur, Harizal, dan Abdul Halim.

Dalam pertemuan itu, perwakilan guru P3K, Risma, meminta BKPSDM mengeluarkan surat pengakuan izin belajar agar mereka bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 seperti halnya pegawai negeri sipil (PNS).

“Kami hanya meminta pengakuan dan izin belajar untuk melanjutkan pendidikan S2 demi pengembangan diri,” ujarnya.

Kadisdikbud Sukri menyatakan pihaknya mendukung keinginan guru P3K tersebut. Ia menyebut bahkan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, telah memberikan rekomendasi melanjutkan studi ke perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Pemda.

“Kami sudah menyurat ke BKPSDM terkait hal ini, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Parha Arif menegaskan pihaknya tidak dapat mengeluarkan izin belajar karena belum ada regulasi resmi dari Kemenpan RB.

“Kami mendukung guru P3K yang ingin kuliah, tetapi tanpa aturan dari Kemenpan RB, kami tidak berani mengeluarkan izin. Kalau regulasi sudah terbit, hari itu juga kami akan berikan rekomendasi,” ujarnya.

Dari hasil RDP tersebut, Komisi I DPRD Luwu Timur menyimpulkan akan memperjuangkan aspirasi guru P3K hingga ke kementerian terkait, dengan catatan perkuliahan tidak mengganggu jam kerja.