Begini Hasil RDP Komisi I DPRD Lutim Bersama Guru P3K Soal Izin Belajar S2

Luwu Timur – Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta sejumlah guru SMP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari Kecamatan Wotu, Selasa (30/9/2025).

RDP yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Ir. Hj. Harisah Suharjo, dihadiri Kepala BKPSDM Parha Arif, Kadisdikbud Sukri S.Pd, serta anggota DPRD Luwu Timur: Sarkawi, Arifin, Muhammad Nur, Harizal, dan Abdul Halim.

Dalam pertemuan itu, perwakilan guru P3K, Risma, meminta BKPSDM mengeluarkan surat pengakuan izin belajar agar mereka bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 seperti halnya pegawai negeri sipil (PNS).

“Kami hanya meminta pengakuan dan izin belajar untuk melanjutkan pendidikan S2 demi pengembangan diri,” ujarnya.

Kadisdikbud Sukri menyatakan pihaknya mendukung keinginan guru P3K tersebut. Ia menyebut bahkan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, telah memberikan rekomendasi melanjutkan studi ke perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Pemda.

“Kami sudah menyurat ke BKPSDM terkait hal ini, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kepala BKPSDM Parha Arif menegaskan pihaknya tidak dapat mengeluarkan izin belajar karena belum ada regulasi resmi dari Kemenpan RB.

“Kami mendukung guru P3K yang ingin kuliah, tetapi tanpa aturan dari Kemenpan RB, kami tidak berani mengeluarkan izin. Kalau regulasi sudah terbit, hari itu juga kami akan berikan rekomendasi,” ujarnya.

Dari hasil RDP tersebut, Komisi I DPRD Luwu Timur menyimpulkan akan memperjuangkan aspirasi guru P3K hingga ke kementerian terkait, dengan catatan perkuliahan tidak mengganggu jam kerja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *