Radarluwu. Com — Anggota DPRD Luwu Timur, Mahading, S.Sos, melaksanakan kegiatan temu konstituen pada masa reses perseorangan masa sidang III tahun sidang 2024/2025 di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Selasa (13/8/2025).
Agenda ini menjadi kesempatan bagi Mahading untuk menampung secara langsung aspirasi warga di Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Malili dan Kecamatan Wasuponda.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai masukan disampaikan masyarakat, khususnya dari kalangan nelayan dan warga yang menginginkan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) tenaga kerja lokal. Salah satu usulan yang mengemuka adalah penyelenggaraan pelatihan operator alat berat, guna memperluas peluang kerja bagi warga setempat.
Kelompok nelayan juga mengajukan permintaan perbaikan fasilitas tambatan perahu yang kondisinya mulai rusak, serta mengusulkan penetapan zonasi nelayan berdasarkan perbedaan jenis alat tangkap yang digunakan.
Menanggapi hal tersebut, Mahading menyatakan bahwa peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal melalui pelatihan akan menjadi salah satu program yang diutamakannya. “Pelatihan ini sangat penting agar tenaga kerja lokal memiliki daya saing dan peluang kerja yang lebih besar,” ungkapnya.
Terkait pembagian wilayah tangkap, Mahading menilai pemisahan zona nelayan tidak dapat dilakukan sepenuhnya karena seluruh nelayan memiliki hak yang sama di laut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penggunaan alat tangkap yang masuk kategori illegal fishing seperti bom ikan dan pukat harimau tetap dilarang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang dilarang itu adalah alat tangkap ilegal, seperti bom ikan, pukat harimau, dan lainnya, sesuai aturan yang berlaku,” tegas Mahading.
Kegiatan reses ini berlangsung dalam suasana dialogis, di mana warga dapat menyampaikan aspirasi secara langsung, dan Mahading berkomitmen untuk memperjuangkannya di DPRD Luwu Timur.
Turut hadir dalam agenda tersebut Camat Malili, perwakilan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, serta Dinas Perikanan.





