Arsip Kategori: Berita

Radarluwu — Kejaksaan Negeri Luwu Timur melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vanny Ritasari, S.H., membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam dua perkara terpisah yang disidangkan di Pengadilan Negeri Malili.

Perkara pertama dibacakan pada Kamis, 3 Juli 2025, terhadap terdakwa berinisial RR yang didakwa melakukan pencabulan sesama jenis terhadap lima anak laki-laki di bawah umur. Aksi bejat tersebut dilakukan oleh terdakwa secara berulang dalam waktu yang berbeda-beda. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, terdakwa RR dituntut pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), subsider 6 (enam) bulan kurungan. JPU juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tergolong kejahatan serius yang tidak hanya melukai fisik, tetapi juga merusak kondisi psikis serta masa depan para korban. Selain itu, perbuatan tersebut dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap norma hukum, agama, dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Perkara kedua dibacakan pada Rabu, 16 Juli 2025, terhadap terdakwa berinisial WD yang didakwa melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, yang berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2024. Tindakan tersebut dilakukan secara terus-menerus selama lebih dari satu dekade.

JPU menilai bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat (3) Jo. Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa WD dituntut pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun, denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), subsider 3 (tiga) bulan kurungan, dan diminta agar tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.

Kedua tuntutan tersebut, menurut JPU, disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang sah. Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dinilai semakin marak di Kabupaten Luwu Timur, sehingga perlu menjadi perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berkeadilan, serta memberikan perhatian penuh terhadap perlindungan anak.

> “Kami akan terus berupaya memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh, baik fisik maupun psikis,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Luwu Timur berharap kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk turut serta dalam pencegahan kekerasan seksual terhadap anak yang dapat merusak generasi masa depan.

Radarluwu, Malili — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur Pawennari didampingi Kasubbag Administrasi Dedy Sutaryo, melakukan kunjungan ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Selasa (15/7/2025).

Kedatangan Bawaslu diterima langsung oleh Kepala Badan kesbangpol Guntur Hafid di ruang kerjanya. Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut menyepakati akan memperkuat kerja sama dalam penyelenggaraan pendidikan politik di Luwu Timur. “Kami terbuka untuk berkolaborasi. Jika Kesbangpol memiliki agenda atau program pendidikan politik, Bawaslu siap dilibatkan,” ujar Pawennari.

Ia menambahkan, pendidikan politik secara substansi jauh lebih luas dari sekadar sosialisasi kepada pemilih. Menurutnya, pendidikan politik harus mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dan membangun kesadaran kritis dalam berdemokrasi.

Kepala Kesbangpol Guntur Hafid menyambut baik ajakan kerja sama ini dan menyampaikan bahwa Kesbangpol memang berencana melibatkan penyelenggara pemilu dalam kegiatan pendidikan politik.

“Kami memang rencana libatkan dalam kegiatan pendidikan Politik salah satunya adalah teman teman dari penyelenggara Pemilu,”tuturnya.

Radarluwu, Luwu Timur – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Luwu Timur menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan dengan menggandeng Pekerja Sosial (Peksos) dari Kementerian Sosial untuk memberikan penyuluhan bertema “Stop Bullying” kepada para peserta didik baru.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) tahun ajaran 2025/2026 yang berlangsung di lingkungan MAN Luwu Timur, Rabu (16/7/2025).

Penyuluhan ini disampaikan langsung oleh Peksos Profesional, yang secara interaktif mengajak para siswa memahami bentuk-bentuk perundungan, dampak psikologis terhadap korban, serta cara mencegah dan melaporkan tindakan bullying.

 

narasumber dari Peksos, Arbin menyampaikan pentingnya peran siswa sebagai agen perubahan untuk menciptakan lingkungan yang suportif.

“Bullying bukan hanya menyakiti fisik, tetapi juga bisa dalam bentuk verbal, sosial, maupun cyber. Kita semua punya tanggung jawab untuk menghentikannya,” tegasnya.

 

Para siswa tampak antusias mengikuti penyuluhan. Beberapa di antaranya bahkan mengajukan pertanyaan terkait cara menghadapi pelaku bullying dan pentingnya menjaga solidaritas antar teman.

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan para siswa baru dapat tumbuh dan berkembang di lingkungan madrasah yang sehat, ramah anak, dan berkarakter Islami.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Penyuluh Sosial dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Luwu Timur, Kepala Sekolah MAN Luwu Timur, para guru MAN Luwu Timur, serta pengurus OSIS yang ikut menyukseskan “Masa Ta’Aruf Siswa Madrasah (Matsama) MA Negeri Luwu Timur.

Radarluwu, Luwu Timur, 16 Juli 2025 — Memasuki hari ketiga pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMKN 1 Luwu Timur, para peserta didik baru mendapatkan pembekalan penting mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.

Materi ini disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Nasruddin, yang hadir bersama Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMKN 1 Luwu Timur. Kehadiran AKP Nasruddin disambut meriah oleh para peserta didik baru dengan antusiasme tinggi.

Dalam penyampaiannya, AKP Nasruddin menjelaskan secara rinci mengenai jenis-jenis narkoba, dampak buruk penggunaannya, serta aspek hukum yang mengaturnya. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan tindakan yang melanggar hukum, merusak kesehatan, serta berdampak negatif terhadap kehidupan sosial dan lingkungan.

“Narkoba bukan hanya menyebabkan ketergantungan, tapi juga mengakibatkan kerusakan fisik dan mental yang serius. Jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis, dampaknya bisa sangat fatal,” ujar Nasruddin.

Ia juga memaparkan berbagai risiko yang dapat ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba, mulai dari gangguan kesehatan, kerusakan organ, hingga peningkatan potensi terjadinya tindak kriminal dan kecelakaan. Dalam kesempatan tersebut, AKP Nasruddin turut memperkenalkan regulasi serta prosedur rehabilitasi bagi individu yang terdampak narkotika.

Menutup sesi penyuluhannya, AKP Nasruddin berpesan kepada seluruh peserta didik untuk selalu waspada dalam bergaul, terutama di luar lingkungan sekolah, serta menjaga diri agar tetap berada di jalur yang positif. Ia berharap para siswa dapat tumbuh menjadi generasi unggul di bidangnya masing-masing.

Radarluwu, Malili – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa AG dalam kasus pembunuhan terhadap korban berinisial JS. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Malili, Selasa (15/7/2025).

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan bahwa berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, serta keterangan para saksi yang saling mendukung, terdakwa AG dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai dengan unsur pemberatan.

“Perbuatan terdakwa sangat kejam, meresahkan masyarakat, dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban,” ujar JPU dalam sidang. Penuntut Umum menegaskan bahwa tindakan AG mencerminkan sifat yang tidak berperikemanusiaan dan patut diganjar dengan hukuman maksimal untuk memberikan rasa keadilan.

Kasus ini menjadi perhatian luas di masyarakat, khususnya di wilayah Luwu Raya, karena pembunuhan dilakukan dengan cara yang sadis dan disertai kekerasan seksual, serta sempat viral di berbagai media.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, menyampaikan komitmen institusinya untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan adil. “Kami memastikan hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi dalam proses peradilan ini,” ujarnya.