Arsip Kategori: Berita

Dukungan Wija To Luwu Menguat, KKLR Sulsel Tegaskan Perjuangan Pemekaran Wilayah

Radarluwu.com

Makassar — Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Sulawesi Selatan sukses menyelenggarakan acara Malam Ramah Tamah Wija To Luwu dalam rangka memperingati Hari Perlawanan Rakyat Luwu (HPRL) ke-79 dan Hari Ulang Tahun (HUT) KKLR ke-69 di Hotel Horison Ultima, Makassar, Sabtu, (25/1/2025) malam.

Acara tersebut dihadiri sejumlah tokoh penting dari Luwu Raya dan Sulawesi Selatan. Di antaranya adalah Cenning Luwu YM Andi Sitti Huzaimah Mackulau Opu Daeng Ri Pajung bersama Maddika Ponrang Andi Saddawero Kira, Pj Gubernur Sulsel yang diwakili oleh Plt. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulawesi Selatan, Ir. Uvan Nurwahidah dan sejumlah anggota DPRD Sulsel dari daerah pemilihan Luwu Raya.

Selain itu juga hadir perwakilan PT Vale Rusni Baso, Bank Sulselbar, Direktur RS Haji Makassar dr Evi Arifin, Kepala BPN Pangkep Aksar Alif Raja, Ketua DPRD Palopo Darwis, dan Wakil Ketua DPRD Luwu Timur HM Siddik BM.

Bupati Luwu Utara terpilih Andi Abdullah Rahim juga hadir bersama ratusan masyarakat diaspora Luwu Raya yang datang dari berbagai daerah, seperti Maros, Gowa, dan Makassar.

Dalam sambutannya, Ketua KKLR Sulsel, Ir. Hasbi Syamsu Ali, menegaskan bahwa peringatan ini tidak hanya menjadi momen untuk mempererat silaturahmi, tetapi juga sebagai ajang untuk memperkuat semangat perjuangan masyarakat Luwu Raya dalam mewujudkan Daerah Otonomi Baru (DOB) Luwu Tengah dan pembentukan Provinsi Luwu Raya.

“Sejarah mencatat, Luwu sudah terbagi menjadi empat daerah, yaitu Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur. Namun, ada satu wilayah, yaitu Kabupaten Luwu, yang secara geografis memiliki enam kecamatan yang terkurung di antara Kota Palopo dan Luwu Utara. Wilayah ini telah lama diusulkan untuk menjadi DOB Luwu Tengah. Kita akan terus memperjuangkan hal ini bersama-sama,” ujar Hasbi dengan penuh keyakinan.

Hasbi menekankan pentingnya dukungan dari berbagai elemen masyarakat untuk mewujudkan cita-cita besar ini. Ia mengajak pemerintah, sektor swasta, mahasiswa, hingga masyarakat diaspora Wija To Luwu untuk bersatu padu.

“Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan memperjuangkan? Pemekaran wilayah ini adalah kebutuhan yang mendesak untuk mendorong kemajuan, kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat Luwu Raya,” tambahnya.

Perjuangan untuk pemekaran wilayah di Luwu Raya bukanlah hal baru. Upaya pembentukan DOB Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya sudah berlangsung bertahun-tahun.

Meski berbagai tantangan dihadapi, semangat masyarakat untuk terus memperjuangkan pemekaran wilayah tetap menyala.
Dalam acara tersebut, Hasbi juga mengingatkan bahwa perjuangan ini bukan hanya tentang administrasi wilayah, tetapi juga tentang memastikan pembangunan merata di seluruh wilayah Luwu Raya.

Pemekaran diharapkan dapat memberikan akses lebih baik bagi masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan lapangan pekerjaan.

Hasbi juga menekankan pentingnya merawat ingatan akan sejarah panjang perjuangan rakyat Luwu dalam memperjuangkan dan membangun wilayahnya.

“Kita tidak boleh melupakan sejarah. HPRL dan HJL adalah simbol perjuangan Wija To Luwu. Kita harus menjadikannya sebagai energi untuk melanjutkan perjuangan yang lebih besar, yaitu pembentukan DOB Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya,” ujar Hasbi di hadapan ratusan tamu yang hadir.

Antusiasme masyarakat diaspora Luwu Raya terlihat jelas dalam acara ini. Mereka datang dari berbagai wilayah di Sulawesi Selatan untuk menghadiri peringatan HUT ke-69 KKLR Sulsel.

Para peserta merasa bangga bisa menjadi bagian dari perjuangan bersama untuk memajukan Luwu Raya.

Salah seorang peserta yang hadir, Faisal, menyebutkan bahwa acara ini menjadi momen penting untuk memperkuat solidaritas di antara Wija To Luwu.

“Acara seperti ini mempertemukan kami semua, sekaligus mengingatkan bahwa kami memiliki tanggung jawab bersama untuk mewujudkan cita-cita besar masyarakat Luwu Raya,” ujar Faisal.

Melalui acara Ramah Tamah WTL ini, KKLR Sulsel berharap dapat memperkuat solidaritas masyarakat Luwu Raya, baik yang berada di kampung halaman maupun yang merantau.

Untuk menambah semaraknya peringatan HPRL-79 dan HUT KKLR ke 69, panitia juga melaksanakan sejumlah even pada area CFD Jalan Jenderal Sudirman pada Minggu (26/1/2025) pagi.

“Kami mengadakan senam sehat dengan instruktur dan diikuti oleh peserta CFD dan Wija to Luwu yang hadir, juga ada pemeriksaan kesehatan gratis dan donor darah,” jelas Ketua Panitia, Asri Tadda di lokasi acara.

Selain itu, tambah Asri, even KKLR di area CFD kian menarik dengan adanya atraksi dari Drumb Corps Gita Abdi Praja (GAP) IPDN Kampus Sulawesi Selatan.

“Hampir setiap tahun kita bekerja sama dengan GAP IPDN Sulsel, dan ini mereka selalu tampil luar biasa menghibur audiens. Tidak main-main, personil yang tampil tahun ini adalah 120 orang,” kata Asri yang juga adalah Sekretaris KKLR Sulsel.

Pada moment CFD ini, panitia membagikan puluhan hadiah doorprize menarik kepada peserta. Mulai dari kulkas, televisi, handphone, kompor gas, rice cooker, seterika listrik dan masih banyak lagi.

Peringatan HPRL-79 dan HUT KKLR ke-69 ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi para Wija to Luwu, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam mewujudkan cita-cita besar Luwu Raya. Dukungan dari seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan perjuangan ini. (*)

DPRD Lutim Hati-Hati Bentuk Pansus: Konflik Tanamalia dan Mantadulu Jadi Sorotan

Radarluwu.com

Luwu Timur — Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tanamalia dan Mantadulu belum dipastikan, karena Anggota DPRD Luwu Timur (Lutim) masih sangat berhati-hati. Hal ini berkaitan dengan penggunaan anggaran yang disampaikan oleh Sekretariat DPRD Lutim, Aswan Azis, yang menjelaskan bahwa tidak ada alokasi anggaran untuk Pansus Tanamalia dan Mantadulu. Pasalnya, pansus ini tidak bertujuan menghasilkan Ranperda yang nantinya akan dibahas menjadi Perda.

“Terkait anggaran perjalanan dinas di DPRD, yang tersedia adalah untuk perjalanan komisi-komisi dan pembentukan peraturan daerah melalui Prolegda. Namun, Pansus yang akan dibentuk ini bukan Pansus Ranperda, sehingga kami perlu memastikan pansus ini masuk dalam nomenklatur yang sesuai,” jelas Aswan Azis saat rapat rencana pembentukan Pansus Tanamalia dan Mantadulu di Kantor DPRD Luwu Timur, Selasa, 21 Januari.

Kepala BKAD Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirade, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyarankan agar persoalan Tanamalia dan Mantadulu cukup ditangani oleh komisi-komisi. Menurutnya, anggaran untuk Pansus ini tidak diatur dalam nomenklatur, sehingga tidak bisa digunakan.

“Dalam aturan keuangan, jika tidak ada dasar pengaturannya, maka hal tersebut tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, permasalahan ini sebaiknya diselesaikan di tingkat komisi,” ujar Ramadhan Pirade.

Namun, Anggota DPRD Lutim, Sarkawi, memberikan pandangan berbeda. Ia menekankan bahwa pembentukan Pansus tetap sesuai dengan fungsi DPRD, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Pembentukan Pansus ini tidak melanggar aturan selama masih dalam kerangka fungsi DPRD, khususnya fungsi legislasi dan pengawasan. Jadi, Pansus ini tetap perlu dipertimbangkan,” kata Sarkawi. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah ada Pansus Haji yang berjalan dengan baik tanpa melanggar aturan penganggaran.

Anggota DPRD Lutim lainnya, Badawi Alwi, menyatakan bahwa penggunaan anggaran tetap memerlukan kajian mendalam, mengingat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki aturan yang harus dipatuhi. Karena itu, ia mengusulkan agar dilakukan pengkajian lebih lanjut.

Menyikapi berbagai pendapat, Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, HM Siddiq BM, menyarankan agar Komisi II DPRD Lutim berkonsultasi dengan BPK terkait hal ini. Sementara itu, kasus Tanamalia ditangani oleh Komisi III, sedangkan kasus Mantadulu dan PTPN ditangani oleh Komisi I.

“Biarkan masing-masing komisi menangani persoalan ini terlebih dahulu. Jika hasil konsultasi Komisi II dengan BPK menyarankan pembentukan Pansus, maka Pansus akan dibentuk,” ujar HM Siddiq BM.

Secara prinsip, Pansus adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat sementara dan dibentuk untuk menangani isu-isu tertentu yang memerlukan perhatian khusus, baik karena desakan masyarakat maupun kondisi darurat.

Adapun konflik Tanamalia dan Mantadulu dianggap sebagai kondisi darurat. Konflik Tanamalia muncul akibat rencana PT Vale Indonesia melakukan eksploitasi di lahan masyarakat yang digunakan untuk tanaman lada. Sementara itu, konflik di Mantadulu berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh PTPN menggunakan HGU. Karena permasalahan ini belum tuntas, masyarakat mendesak DPRD untuk bertindak sebagai wakil rakyat. (*)

 

 

Dua Terdakwa Kasus Politik Uang pada Pilkada 2024 di Luwu Timur Divonis 6 Bulan Pidana Penjara dan denda 200 Juta

Radarluwu.com

Malili — Dua Terdakwa Kasus Politik Uang yang terjadi di Kecamatan Angkona dan Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur pada Pilkada 2024 divonis 6 Bulan Pidana Penjara dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili atas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Terdakawa Osmin Landeka berusia 49 tahun, seorang petani asal Desa Lambarese, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 24/PID.S.PEMILU/2025/PT MKS yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 169/Pid.Sus/2024/PN Mll, dinyatakan bersalah karena dengan sengaja memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi hak pilih warga.

Osmin Landeka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 187A Jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.

Selain itu, Pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Dalam putusannya, pengadilan menetapkan barang bukti berupa 12 (dua belas) lembar amplop yang berisikan uang masing-masing sebanyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan total sejumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dirampas untuk negara.

Terdakwa lainnya yaitu Basirun Alias Mas Pukis berusia 49 tahun, seorang warga asal Dusun Saulu, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dalam kasus percobaan politik uang yang dilakukan di Kecamatan Angkona. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 23/PID.S.PEMILU/2025/PT MKS yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 168/Pid.Sus/2024/PN Mll, terdakwa dinyatakan bersalah atas upaya memberikan uang kepada warga untuk memengaruhi pilihan politik mereka.

Basirun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan politik uang, yakni memberikan uang kepada warga negara Indonesia secara langsung untuk memengaruhi mereka agar memilih calon tertentu dalam Pemilu. Tindakannya melanggar Pasal 187A Jo. Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan kepada Basirun dengan masa percobaan satu tahun. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menetapkan barang bukti berupa 5 (lima) buah amplop warna putih masing-masing berisi uang sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada sisi luar bertuliskan BUDIMAN dengan total sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dirampas untuk negara kemudian 4 (empat) buah amplop kosong warna putih pada sisi luar tertulis BUDIMAN dan 91 (sembilan puluh satu) buah amplop warna putih yang terdapat didalam dos merek GRANDIA dirampas untuk dimusnahkan serta 1 (satu) buah tas selempang warna hijau dikembalikan kepada terdakwa.(*/rls)

Pemuda di Luwu Timur Diam-Diam Rekam Tetangga Mandi, Terungkap Setelah Ketahuan Korban

Radarluwu.com

LUWU TIMUR — Seorang pria muda berinisial YP, warga Wasuponda, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kedapatan mengintip dan merekam video tetangganya yang sedang mandi secara diam-diam. Aksi tersebut telah berlangsung sejak Mei 2024 hingga terakhir kali dilakukan pada Minggu, 19 Januari 2025.

“Pelaku mengaku melakukan aksinya sejak Mei 2024. Ada tiga korban yang semuanya adalah wanita berinisial LS, ND, dan SD, yang direkam saat mandi,” ujar Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, didampingi Kasat Reskrim Polres Luwu Timur dalam konferensi pers di aula Tribrata Polres Luwu Timur, Jumat (24/1/2025).

Tindakan pelaku terbongkar ketika salah satu korban melihat pelaku sedang merekam menggunakan ponsel melalui celah antara dinding dan atap kamar mandi.

“Orang tua dan saudara korban kemudian mencari pelaku di sekitar kamar mandi dan menemukan sebuah kursi kayu serta sandal merah milik pelaku,” jelas Kompol Hajriadi.

Setelah kejadian itu, lanjutnya, pelaku mendatangi korban dan mengakui perbuatannya.

“Korban kemudian memeriksa ponsel pelaku dan menemukan rekaman video dirinya saat sedang mandi,” tambahnya.

Dari pengakuan YP, ia telah mengintip dan merekam ketiga korban sebanyak delapan kali: satu korban direkam empat kali, sementara dua korban lainnya masing-masing dua kali. Polisi juga menemukan empat video rekaman di ponsel pelaku. Selain itu, pelaku juga mengaku mencuri pakaian dalam para korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan subsider Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

 

Polres Luwu Timur Ungkap Kasus Pencurian 472 Tabung Gas LPG di Desa Kawata

Radarluwu.com

Polres Luwu Timur mengungkap kasus pencurian besar-besaran tabung gas LPG ukuran 3 kg yang dilakukan di Desa Kawata, Kecamatan Wasuponda. Akibat aksi ini, BUMDes Kawata mengalami kerugian hingga Rp108.580.000.

Pada konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, bersama dengan Kasat Reskrim IPTU A. Fadhly Yusuf pada, terungkap bahwa sebanyak 472 tabung gas hilang dari gudang BUMDes Kawata, Jumat (24/01/2025).

“Dua pelaku berinisial “R” (32) dan “I” (37) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka diketahui mencuri tabung gas secara bertahap sejak September hingga Desember 2024. Modusnya, para pelaku mengambil tabung dari gudang BUMDes Kawata dengan menjebol pintu belakang untuk kemudian dijual ke masyarakat melalui perantara dengan harga bervariasi antara Rp130.000 hingga Rp140.000 per tabung, “ungkap Wakapolres Hajriadi.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e Subs Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasus ini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap keterlibatan pihak lain.