Arsip Kategori: Luwu Timur

Usman Sadik Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Tokoh Pemuda Yang Inspiratif

radarluwu. Com, Malili-Usman Sadik turut menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya almarhum Yasir Mustamir.

Usman Sadik menyempatkan diri untuk datang langsung ke kediaman almarhum pada selasa, (3/09/2024), di Jln Sam Ratulangi Malili, Kecamatan Malili, sebagai bentuk penghormatan dan rasa empati kepada keluarga yang ditinggalkan.

Dalam kunjungannya, Usman Sadik menyampaikan bahwa almarhum adalah sosok yang sangat baik bagi keluarga dan masyarakat.”Kami merasa sangat kehilangan atas kepergian beliau. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini,” ujar Usman Sadik.

Almarhum adalah seorang tokoh Pemuda yang selalu menginspirasi dan menjadi teladan bagi banyak orang. “Kepergian beliau merupakan kehilangan besar bagi kita semua. Kami bersaksi bahwa beliau adalah orang yang sangat baik,”kata Usman.

Kedatangan Usman Sadik ini disambut hangat oleh keluarga almarhum serta masyarakat sekitar. Kehadiran mereka tidak hanya sebagai wujud rasa duka cita, tetapi juga menunjukkan kepedulian mereka terhadap sesama, khususnya di saat-saat sulit seperti ini.

Kejari Luwu Timur Tetapkan Lima Tersangka Mafia Tanah: Negara Rugi Rp 8,09 Miliar

radarluwu.com, Luwu Timur-Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur telah menetapkan lima tersangka terkait kasus mafia tanah. Penetapan ini dilakukan setelah Kejari menyelesaikan penyelidikan yang mendalam.

Kelima tersangka adalah mantan Kepala Dinas Transmigrasi Luwu Timur berinisial FA, dua pegawai Unit Pemukiman Transmigrasi berinisial HS dan MA, Kepala Desa Buangin berinisial R, dan seorang lagi berinisial HK yang terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi, alat bukti, dan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah di Desa Buangin, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur selama periode 2019-2024, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan mafia tanah ini,” kata Budi Nugraha dalam konferensi pers yang diadakan hari ini, Senin (02/09/24), di halaman kantor Kejaksaan Luwu Timur.

Kelima tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan, dan setelah pemeriksaan selesai, mereka akan ditahan di rumah tahanan terdekat.

Menurut Budi Nugraha, FA yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur, menerbitkan Surat Keterangan Pengelolaan atas tanah negara Nomor: 560/414/Transnakerin/V/2019 tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dan melampaui tugas serta tanggung jawabnya.

FA kemudian melibatkan HS dan MA, yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPT (Unit Pemukiman Transmigrasi) SP.III, dalam penerbitan surat tersebut. Surat itu menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kepala Desa Buangin, yang ditandatangani oleh R, Kepala Desa Buangin, Kecamatan Towuti, pada 3 September 2019.

“Dengan diterbitkannya Surat Keterangan Tanah oleh Pemerintah Desa Buangin, HK kemudian menjual tanah tersebut kepada beberapa orang dan melakukan sertifikasi hak milik melalui Program PTSL oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur,” jelas Budi Nugraha.

Lahan yang dijual oleh HK telah diterbitkan 36 Sertifikat Hak Milik (SHM), yang sebenarnya merupakan milik negara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1430/V/Tahun 2007 tanggal 7 Mei 2007 tentang Pencadangan Tanah untuk Lokasi Pemukiman Transmigrasi SP III Kecamatan Malili dan Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.

Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7/HPL/KEM-ATR/BPN/2015 tanggal 13 April 2015 tentang pemberian Hak Pengelolaan atas nama Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI atas tanah seluas 989,4035 ha terletak di Desa Mahalona (UPT Mahalona SP.3) Kecamatan Towuti Kab. Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.

Termasuk menggunakan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 20.26.08.02.6.00001 tanggal 3 September 2015, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur yang terletak di Desa Mahalona Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur seluas 8.894.034 m2 dengan Surat Ukur Nomor 00021/Mahalona/2015 merupakan sebidang tanah yang dipergunakan untuk Transmigrasi UPT Mahalona SP.III.

“Memang terstruktur,” kata Budi Nugraha lagi.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : PE.03.03/SR-526/PW21/5/2024 tanggal 29 Juli 2024, sambungnya ditemukan kerugian negara yang sangat besar.

Budi Nugraha mengaku, penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya. “Saya menghimbau agar para Saksi yang dipanggil agar koperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara,” tegasnya.

“Berkurangnya aset negara berupa tanah seluas 735.484 m2 atau setara dengan nilai tanah sebesar Rp 8,09 miliar,” ungkapnya.

Selanjutnya beber Budi Nugraha, penyidik akan melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna secepatnya dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Kajari Luwu Timur beserta jajaran Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Lutim tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses Penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undandangan dengan prinsip Zero KKN,” tuturnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (*)

Andi Rio Patiwiri Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan Budiman-Akbar: Mantan Calon Wakil Bupati IBAS Kembali Berkiprah di Pilkada Luwu Timur 2024

radarluwu.com, Luwu Timur-Mantan calon Wakil Bupati, Andi Muhammad Rio Patiwiri, yang sebelumnya dikenal sebagai pasangan dari seorang kandidat bupati pada pemilihan kepala daerah sebelumnya, kini mengambil peran baru dalam kancah politik. Ia ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan untuk pasangan calon Budiman-Akbar dalam Pilkada Luwu Timur 2024.

Andi Muhammad Rio Patiwiri juga pernah bertarung dalam Pilkada Luwu Timur 2020. Saat itu dirinya sebagai calon wakil bupati Luwu Timur berpasangan dengan Irwan Bachri Syam menghadapi pasangan Husler-Budiman.

Andi Muhammad Rio Patiwiri dipercaya memimpin tim pemenangan pasangan petahana, Budiman-Akbar, dalam Pilkada Luwu Timur 2024. Andi Rio adalah putra dari Andi Hatta Marakarma, mantan bupati Luwu Timur yang menjabat selama dua periode.

Alhamdulillah, dengan memohon ridho Allah, saya siap menjalankan tugas sebagai ketua tim pemenangan Bapak Budiman dan Mochammad Akbar Andi Leluasa. Semoga program-program pro rakyat yang diusung oleh pasangan kami dapat terus membawa kebaikan bagi Bumi Batara Guru,” ujar Andi Rio usai mendampingi pendaftaran pasangan Budiman-Akbar di KPU Luwu Timur pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Andi Muhammad Rio Patiwiri lahir pada 1 Mei 1982 i adalah sosok pengusaha muda yang saat ini juga menyandang sebagai sekretaris di DPD dua partai Golkar Luwu Timur.Dia bertekad mengantarkan pasangan Budiman-Akbar memenangkan pilkada Luwu Timur pada 27 Nopember 2024 mendatang.

“Kerja keras dan kolaborasi yang baik di semua elemen, simpul relawan, jaringan pendukung serta mesin partai politik pengusung Budiman-Akbar, PDI-P, Golkar, Gerindra dan PPP terus bergerak menyasar akar rumput mensosialisasikan program unggulan kandidat kami untuk melanjutkan kebaikan di Bumi Batara Guru,” ungkap Rio.

Ia yakin bahwa prestasi yang telah dicapai oleh pasangan Budiman-Akbar akan terus terjaga dan bahkan ditingkatkan jika masyarakat Luwu Timur kembali memberikan mandat kepada mereka untuk memimpin. “Insyaallah, kami (Budiman-Akbar) akan membumikan program-program prioritas yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Luwu Timur, serta mempertahankan capaian prestasi yang berkelanjutan, termasuk pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat di wilayah ini,” tambahnya.

Isrullah Achmad: Pengusaha Lokal yang Menjadi Pusat Perhatian Di Pilkada Luwu Timur

radarluwu. Com, Luwu Timur-Isrullah Achmad, bakal calon Bupati Luwu Timur, menjadi sorotan publik setelah namanya muncul dalam kontestasi politik Pilkada Luwu Timur. Sosok pengusaha lokal ini mulai menarik perhatian masyarakat setelah mengumumkan pencalonannya. Ribuan baliho terpampang di berbagai lokasi di Luwu Timur, menampilkan Isrullah bersama calon wakilnya, Usman Sadik, yang merupakan anggota DPRD Luwu Timur selama empat periode. Setelah deklarasi dan pendaftaran di KPUD Kabupaten Luwu Timur, nama Isrullah semakin menjadi buah bibir.

Isrullah Ahmad, yang juga menjabat sebagai komisaris PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM), menambah penasaran publik ketika dalam deklarasi di Lapangan Spot Center Malili, ia menyebutkan bahwa lapangan tersebut merupakan kontribusi dari perusahaannya. PT CLM sendiri adalah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Pongkeru, Kecamatan Malili.

Usman Sadik, dalam pernyataannya, menekankan bahwa Isrullah adalah seorang pengusaha yang telah memberikan banyak kontribusi bagi Luwu Timur, termasuk pembangunan Lapangan Spot Center Malili. Setelah deklarasi, nama Isrullah semakin viral karena ia dan Usman Sadik memborong seluruh dagangan UMKM di acara tersebut, menunjukkan kepedulian mereka terhadap pelaku UMKM di Luwu Timur.

Isrullah Ahmad ingin mendedikasikan dirinya untuk membangun Luwu Timur yang mandiri dan sejahtera. Ia dikenal sebagai calon yang dermawan, khususnya terhadap UMKM. Dalam acara deklarasinya, ia menghabiskan sekitar 251 juta rupiah untuk memborong dagangan dari 90 pedagang UMKM.

Lebih dekat dengan sosok Ir. H. Isrullah Ahmad, ia lahir di Wotu pada 25 November 1967 dan saat ini berusia 56 tahun. Ia tinggal di Wotu, Kabupaten Luwu Timur, beragama Islam, dan telah menikah dengan satu istri serta memiliki empat anak. Isrullah menyelesaikan pendidikan dasarnya di SDN 244 Wasuponda, melanjutkan ke SMP Negeri Nuha, lalu SMA Karya Makassar, sebelum akhirnya meraih gelar Sarjana Pertanian dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar pada tahun 1994.

Isrullah memiliki pengalaman berorganisasi yang luas, termasuk di Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (IPMIL Komisariat Wotu), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI KOM UMI), Korp Alumni Mahasiswa Islam Indonesia (KAHMI Luwu Timur), dan berbagai organisasi kedaerahan lainnya. Ia dikenal memiliki jaringan keluarga besar di Kecamatan Wotu dan Malili.

Motivasi utama Isrullah untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Luwu Timur adalah keinginannya untuk mengabdi kepada masyarakat dan memajukan daerah. Dengan pengalaman dan kapasitas yang dimilikinya, ia yakin dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program yang tepat sasaran, efisien, dan berkeadilan. Ia juga berkomitmen untuk memperjuangkan transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang adil dan merata demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Menurut Isrullah, Luwu Timur memiliki potensi sumber daya alam yang besar, terutama di sektor pertambangan, feronikel, pertanian, perikanan, kelautan, serta pariwisata. Oleh karena itu, diperlukan kepemimpinan yang visioner dan adaptif untuk mengelola potensi tersebut demi keadilan dan kesejahteraan warga.

Bapaslon Petahana Budiman-Akbar Janjikan Kenaikan Insentif untuk BPD Luwu Timur

radarluwu.,com, Luwu Timur-Pasangan calon (Bapaslon) Petahana Budiman-Akbar terus menggaet perhatian publik dengan program-program unggulannya menjelang pemilihan kepala daerah Tahun 2024. Dalam Deklarasinya yang digelar di Lapangan Merdeka, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur Rabu (28/8/24), Bapaslon Budiman-Akbar menyampaikan komitmen mereka untuk meningkatkan insentif bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Luwu Timur jika terpilih.

Pasangan Petahana bakal calon bupati dan wakil bupati Luwu Timur ini komitmen akan melanjutkan seluruh program yang telah berjalan selama menjabat sebagai Bupati dan wakil bupati Luwu Timur diperiode sebelumnya.

Reaksi positif muncul dari berbagai kalangan, terutama dari anggota BPD. Kenaikan insentif ini diharapkan dapat memberikan motivasi tambahan bagi mereka dalam menjalankan tugas-tugasnya, termasuk dalam menyuarakan aspirasi warga dan mengawasi kinerja pemerintah desa.

Salah satu anggota BPD yang hadir dalam acara Deklarasi tersebut menyatakan, ” saya berharap Insentif teman-teman BPD se- Luwu Timur ini konsisten direalisasikan sesuai Perda tentang BPD tanpa tafsir karet,maksimal 70% siltap kades,”ungkap salah satu anggota BPD.