radarluwu.com, Luwu Timur-Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur telah menetapkan lima tersangka terkait kasus mafia tanah. Penetapan ini dilakukan setelah Kejari menyelesaikan penyelidikan yang mendalam.
Kelima tersangka adalah mantan Kepala Dinas Transmigrasi Luwu Timur berinisial FA, dua pegawai Unit Pemukiman Transmigrasi berinisial HS dan MA, Kepala Desa Buangin berinisial R, dan seorang lagi berinisial HK yang terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi, alat bukti, dan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah di Desa Buangin, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur selama periode 2019-2024, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan mafia tanah ini,” kata Budi Nugraha dalam konferensi pers yang diadakan hari ini, Senin (02/09/24), di halaman kantor Kejaksaan Luwu Timur.
Kelima tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan, dan setelah pemeriksaan selesai, mereka akan ditahan di rumah tahanan terdekat.
Menurut Budi Nugraha, FA yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur, menerbitkan Surat Keterangan Pengelolaan atas tanah negara Nomor: 560/414/Transnakerin/V/2019 tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dan melampaui tugas serta tanggung jawabnya.
FA kemudian melibatkan HS dan MA, yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPT (Unit Pemukiman Transmigrasi) SP.III, dalam penerbitan surat tersebut. Surat itu menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kepala Desa Buangin, yang ditandatangani oleh R, Kepala Desa Buangin, Kecamatan Towuti, pada 3 September 2019.

“Dengan diterbitkannya Surat Keterangan Tanah oleh Pemerintah Desa Buangin, HK kemudian menjual tanah tersebut kepada beberapa orang dan melakukan sertifikasi hak milik melalui Program PTSL oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur,” jelas Budi Nugraha.
Lahan yang dijual oleh HK telah diterbitkan 36 Sertifikat Hak Milik (SHM), yang sebenarnya merupakan milik negara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1430/V/Tahun 2007 tanggal 7 Mei 2007 tentang Pencadangan Tanah untuk Lokasi Pemukiman Transmigrasi SP III Kecamatan Malili dan Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7/HPL/KEM-ATR/BPN/2015 tanggal 13 April 2015 tentang pemberian Hak Pengelolaan atas nama Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI atas tanah seluas 989,4035 ha terletak di Desa Mahalona (UPT Mahalona SP.3) Kecamatan Towuti Kab. Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.
Termasuk menggunakan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 20.26.08.02.6.00001 tanggal 3 September 2015, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur yang terletak di Desa Mahalona Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur seluas 8.894.034 m2 dengan Surat Ukur Nomor 00021/Mahalona/2015 merupakan sebidang tanah yang dipergunakan untuk Transmigrasi UPT Mahalona SP.III.
“Memang terstruktur,” kata Budi Nugraha lagi.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : PE.03.03/SR-526/PW21/5/2024 tanggal 29 Juli 2024, sambungnya ditemukan kerugian negara yang sangat besar.
Budi Nugraha mengaku, penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya. “Saya menghimbau agar para Saksi yang dipanggil agar koperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara,” tegasnya.
“Berkurangnya aset negara berupa tanah seluas 735.484 m2 atau setara dengan nilai tanah sebesar Rp 8,09 miliar,” ungkapnya.
Selanjutnya beber Budi Nugraha, penyidik akan melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna secepatnya dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Kajari Luwu Timur beserta jajaran Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Lutim tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses Penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undandangan dengan prinsip Zero KKN,” tuturnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (*)
