Arsip Kategori: Kejari Lutim

Luwu Timur —Kejaksaan Negeri Luwu Timur merilis capaian penanganan perkara korupsi sepanjang tahun 2025. Sejumlah kasus besar ditangani mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi, dengan total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp1.147.980.000.

LIMA KASUS MASUK PENYELIDIKAN
Pidsus menyelidiki dugaan penyimpangan pada Dana Desa Balai Kembang TA 2022–2023 serta empat kasus penyimpangan dana BOP Kesetaraan di sejumlah PKBM di Luwu Timur. Kasus-kasus tersebut tersebar di kecamatan Mangkutana, Wotu, dan Towuti.

TIGA KASUS NAIK PENYIDIKAN
Tahun ini, tiga perkara resmi naik status ke penyidikan, termasuk dugaan korupsi APBDes Balai Kembang serta dua kasus penyimpangan BOP Kesetaraan di PKBM Nurul Iman dan PKBM Ammanagappa.

LIMA PERKARA MASUK PENUNTUTAN
Deretan tersangka mulai dari kasus penyerobotan dan penjualan tanah negara di Desa Buangin hingga penyalahgunaan kewenangan bendahara Kejari ikut diseret ke meja penuntutan. Nama-nama seperti Hasrat Kalo, Rahmat, Firnandus dkk, hingga Mohamat Basit resmi menjalani proses hukum.

TUJUH PERKARA DIEKSEKUSI
Pidsus turut mengeksekusi tujuh terpidana, termasuk kasus korupsi pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko dan kasus bantuan nelayan di Desa Wewangriu. Beberapa di antaranya sudah menyetor uang pengganti sesuai putusan.

TOTAL UANG NEGARA YANG KEMBALI: RP1,14 MILIAR
Setoran uang pengganti terbesar berasal dari terpidana proyek Jembatan Lemolengko, Amir Gau Dg Rate, yakni Rp766 juta. Penyelesaian kasus bantuan nelayan turut menambah pemasukan negara dari tiga terpidana, masing-masing Rp120,65 juta. Sementara terpidana penyalahgunaan wewenang bendahara Kejari menyetor Rp20 juta.(*/rls)

Luwu Timur , radarluwu.com — Kejaksaan negeri Luwu Timur lakukan pemusnahan barang bukti dari 37 perkara yang telah berkekuatan hukum yang telah ditetapkan, Rabu (26/11/2025). Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 101.2481 gram narkotika jenis sabu.

“ Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan pada kejaksaan negeri Luwu Timur periode bulan Juli 2025- Nopember 2025, yang mayoritas narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang, *ungkap* Plt kepala seksi pengelolaan barang bukti dan perampasan Kejari Lutim, Andi Zainal.

pemusnahan barang bukti ini dihadiri perwira penghubung Lutim, kepala Bea dan Cukai Malili, Asisten pembangunan, Kabag Kesra dan personil Kejaksaan negeri ,polres Luwu Timur dan sejumlah awak media.

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah :

1. Sabu: 101,2481 gram
2. Obat-obatan THD: 6.612 butir
3. Alat hisap bong: 4 buah
4. Kaca pireks: 4 buah
5. Korek api: 3 buah
6. Sendok sabu: 6 buah
7. Sumbu sabu: 3 buah
8. Senjata tajam jenis badik: 2 buah
9. Parang: 1 buah
10. Pakaian: 37 lembar
11. Tas: 5 buah
12. Flashdisk: 1 buah
13. Sandal: 3 pasang
14. Kunci inggris: 1 buah
15. Baskom: 1 buah
16. Gayung: 1 buah
17. Bangku panjang: 1 buah
18. Kayu: 1 buah
19. Pecahan batu: 14 buah
20. Ban motor dan ban dalam: 1 buah
21. Kartu: 1 buah
22. Palu: 1 buah
23. Beberapa pecahan kaca
24. Sepatu: 1 buah
25. Karung berisi beras: 1 buah
26. Case warna coklat: 1 buah
27. Kalender: 1 buah
28. Buku folio: 1 buah dan pulpen: 4 buah
29. Kertas tabel shio: 1 lembar
30. Dompet: 1 buah
31. Handphone: 3 unit
32. Jas hujan: 1 pasang

Cara pemusnahan dilakukan dengan diblender untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan. Sedangkan barang bukti lainnya seperti parang dan badik dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi kepingan kecil menggunakan gurinda. Untuk pakaian, tas dan dompet ditempatkan dalam dua wadah lalu dimusnahkan dengan cara dibakar.

kegiatan pemusnahan barang bukti ini wujud keseriusan kami dalam penanganan pemberantasan jaringan Narkotika dan sejumlah kasus yang telah mendapatkan ketetapan hukum.
Kejaksaan Negeri Luwu Timur menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya pemusnahan barang bukti ini. *Tutup* Andi zainal

Radarluwu — Kejaksaan Negeri Luwu Timur menetapkan MAM, Kepala Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023.

Tersangka yang berinisial MAM ditetapkan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Luwu Timur. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025.

Dalam rilis resmi Kejaksaan, disebutkan bahwa Desa Balai Kembang menerima alokasi anggaran dari berbagai sumber antara lain Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Dana Bagi Hasil, bunga bank, serta hasil usaha desa. Total anggaran yang dikelola pada tahun 2022 mencapai Rp2.479.581.981, sedangkan pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp2.642.920.649.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan dan pelanggaran hukum. Tersangka MAM diketahui mengambil alih pelaksanaan kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh Tim Pelaksana Keuangan Desa (PPKD), sesuai dengan surat keputusan kepala desa yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran.

Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2022 dengan meminjamkannya kepada pihak lain. Dana tersebut kemudian dikembalikan dalam bentuk pembelian bahan bangunan untuk mendirikan sebuah Café and Resto yang berdiri di atas tanah milik keluarga tersangka—bukan aset milik desa.

Penyimpangan lain terjadi pada tahun anggaran 2023, di mana pengadaan dua unit Mini Hand Tractor senilai Rp39.450.000 tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Tidak hanya itu, anggaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 juga tidak disetorkan ke rekening desa dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Atas perbuatannya, MAM disangkakan melanggar:Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP.

Tersangka Pembunuhan JS Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Luwu Timur, RADARLUWU–Tersangka dalam kasus pembunuhan seorang wanita muda berinisial JS, yang jasadnya ditemukan pada Rabu (13/11/2024), telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada Selasa (18/3/2025) oleh Kanit Tipikor, Aipda Gazali SH, dari Satuan Reskrim Polres Luwu Timur.

Sebelum pelimpahan, tersangka berinisial A alias AG telah menjalani rekonstruksi kasus dengan memperagakan 52 adegan bersama pemeran pengganti korban. Rekonstruksi yang berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian ini juga dihadiri tujuh saksi, pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur, serta masyarakat setempat.

Tersangka, yang merupakan seorang sopir asal Luwu, ditangkap oleh tim Resmob Polda Sulsel dan Polres Luwu Timur di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Selasa (19/11) sekitar pukul 03.30 WITA. Setelah menjalani penahanan di Polres Luwu Timur dan berkas perkara dinyatakan lengkap, kasusnya kini dilimpahkan ke kejaksaan.

Penyerahan tersangka dilakukan oleh tim yang dipimpin IPDA Sudarmin SH, diwakili oleh Aipda Gazali, dengan pengawalan ketat. Bersama tersangka, turut diserahkan barang bukti yang relevan.

Jaksa Muda Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Rosyd Aji SH, dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 6 Huruf B jo. Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Edukasi Hukum Sejak Dini: Program Jaksa Masuk Sekolah di Luwu Timur

Radarluwu.com

Luwu Timur, Senin, 20 Januari 2025 – Kejaksaan Negeri Luwu Timur kembali menggelar program “Jaksa Masuk Sekolah” sebagai wujud komitmen dalam memberikan edukasi hukum kepada generasi muda. Kegiatan ini dilaksanakan di SD 257 Kawata, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, didampingi oleh Plt. Kepala Seksi Intelijen Abdullah Zuebair, serta jajaran lainnya, mengusung tema “Bahaya Kekerasan Seksual dan Bullying.” Materi ini disampaikan oleh Vanny Ritasari, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, dan Firli Meirinda, Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Khusus.

Tema ini menjadi perhatian khusus Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual dan bullying yang seringkali menjadikan anak-anak sebagai korban. Selain itu, kegiatan ini juga membahas penyalahgunaan narkotika yang masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Luwu Timur. Program “Jaksa Masuk Sekolah” bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa dan guru agar dapat bersama-sama mencegah serta melawan kejahatan, khususnya yang menargetkan anak-anak.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum secara humanis kepada para siswa. “Kami berharap kegiatan ini dapat membantu siswa memahami pentingnya mengenal hukum dan menghindari pelanggaran. Selain itu, kami juga mendukung program pemerintah dengan menyediakan makan siang bergizi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Budi Nugraha.

Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga mengadakan kegiatan “Pembagian Makan Siang Gratis Bergizi” sebagai bagian dari pelaksanaan Asta Cita oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Acara ini dihadiri oleh 54 siswa dari kelas 1 hingga kelas 6 SDN 257 Kawata, bersama para guru, wali kelas, dan kepala sekolah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terbangun kesadaran hukum sejak dini sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan siswa dengan makanan bergizi. Kejaksaan Negeri Luwu Timur berkomitmen untuk terus menjalankan program serupa demi mendukung terciptanya generasi muda yang cerdas, sehat, dan berkarakter.