Arsip Kategori: Pilgub Sul-SEL

MK, Jubir: Kami Yakin Penuhi Syarat dan Lolos ke Sidang Pleno

RADARLUWU.COM

MAKASSAR – Gugatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) telah terdaftar secara resmi di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

“Alhamdulillah, sudah diregistrasi MK pada hari Jumat (03/01) dengan Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025,” kata Juru Bicara Danny – Azhar, Asri Tadda di Makassar, Sabtu (04/01/2025).

Gugatan tersebut didaftarkan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Pilkada dengan menyebut KPU Sulsel selaku termohon.

Selanjutnya, MK akan melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

“Seperti yang kita ketahui, sidang pendahuluan di MK ini antara lain akan memeriksa kecukupan formil permohonan gugatan, seperti kelengkapan dokumen, tenggat waktu pengajuan, dan legal standing pemohon,” jelas Asri.

Sidang pendahuluan juga akan menentukan apakah perkara yang diajukan termasuk dalam kewenangan MK atau bukan.

“Kalau soal ini, saya kira terang benderang bahwa gugatan yang kami ajukan terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) pada Pilgub Sulsel 2024,” kata Asri.

Selain itu, pada sidang pendahuluan ini hakim juga akan memberikan nasihat dan saran untuk perbaikan kepada pemohon jika dianggap perlu.

“Insya Allah kami percaya dengan kerja tim hukum yang sudah dipercayakan DIA. Karena itu kami sangat yakin, gugatan ini akan memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang pleno MK,” ujar Asri optimistis.

Gugatan Danny-Azhar sebelumnya telah diajukan pada 11 Desember 2024 melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 260/PAN.MK/e-AP3/2024.

Dalam gugatannya, Danny-Azhar meminta MK untuk meninjau ulang hasil Pilgub Sulsel 2024 yang dianggap tidak mencerminkan suara rakyat sebenarnya.

“Dari bukti dan saksi yang telah kami kumpulkan, diduga telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada perhelatan Pilgub Sulsel yang akhirnya memenangkan Paslon 02,” ungkap Asri.

Ketua Relawan Perubahan Sulsel (RPS) itu berharap, MK dapat memberikan hasil yang terbaik dalam rangka menjaga maruah suara rakyat dan menyelematkan demokrasi di Sulawesi Selatan.

“Semoga semuanya berjalan lancar. Mohon doa dan dukungan dari rakyat Sulsel terutama dari seluruh pejuang perubahan dan perbaikan nasib rakyat bersama Danny-Azhar. Insya Allah kita menang di MK,” tandas Asri. (*)

Danny-Azhar Gugat KPU Sulsel di MK, Andalan Hati Bentuk Tim Hukum, Jubir DIA: Lucu Saja

RADARLUWU,MAKASSAR – Kubu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 02, Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) dikabarkan menyiapkan tim hukum menghadapi gugatan Paslon 01, Danny Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Tim Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR), dalam sejumlah pemberitaan media di Makassar, Senin (16/12/2024).

“Surat kuasa dari paslon 02 Andalan Hati sudah ditanda tangani kepada pengacara untuk mewakili semua proses di MK,” ujarnya, Senin (16/12/2024).

MRR mengungkapkan, dari informasi yang dihimpun paslon Andalan Hati, gugatan yang akan didaftarkan paslon DiA bukan terkait hasil atau jumlah suara, melainkan proses pelaksanaan Pilkada, khususnya Pilgub Sulsel 2024.

Dengan demikian, kata dia, gugatan DiA tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM. Sehingga, apabila memenuhi syarat formal gugatan, berarti akan lanjut ke persidangan untuk penyampaian gugatan, dalil dan fakta-fakta.

Respon kubu Andalan Hati ini menimbulkan tanda tanya bagi banyak pihak. Soalnya, sejak awal mereka mengatakan bahwa gugatan DIA ke MK hanya buang-buang energi saja.

“Dengan selisih lebih dari 1,4 juta suara tanpa money politik dan tanpa intimidasi, masyarakat Sulsel tak perlu menanggapi serius keinginan gugatan dia, kita berikan kesempatan dia berjuang,” kata MRR, Selasa (10/12) lalu.

MRR menyebut dengan perbedaan hampir 1,4 juta raihan suara, gugatan DIA ke MK dianggap hanya akan membuang energi saja. Kendati, itu adalah hak demokrasi bagi setiap paslon yang kalah dalam pemilu.

Terkait hal itu, Juru Bicara Danny – Azhar (DIA), Asri Tadda mengatakan, yang digugat pihaknya ke MK adalah pihak penyelenggara Pilgub, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Selatan.

“Lucu saja mendengarnya. Dulu mereka bilang tidak usah gugat ke MK karena bakal sia-sia, selisih suaranya jauh. Eh, sekarang justru siapkan tim hukum. Lagipula yang kami gugat itu KPU Sulsel, bukan Paslon 02. Ada apa?” kata Asri, Senin (16/12).

Dijelaskan Asri, proses gugatan di Mahkamah Konstitusi adalah bagian yang tidak boleh dianggap terpisah dalam tahapan Pemilu.

“Proses ke MK ini konstitusional, jadi harus dihargai sebagai bagian dari pembelajaran demokrasi bagi rakyat. Bagaimanapun, setiap bentuk kecurangan dan pelanggaran kepemiluan, harus diselesaikan dengan baik sesuai regulasi yang ada,” jelasnya.

Saat ini, tambah Asri, rakyat juga perlu memahami bahwa saat ini MK bukan hanya memproses gugatan terkait selisih hasil suara saja, melainkan juga bisa menerima gugatan terkait proses apabila ada indikasi pelanggaran yang sifatnya Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).

“Perlu dipahami bahwa MK juga bisa memproses gugatan terkait proses Pemilu, bukan cuma soal perbedaan atau selisih suara saja. Itulah yang tengah diperjuangkan oleh DIA saat ini, bahwa di Pilgub kemarin telah terjadi kecurangan yang sifatnya TSM,” pungkasnya. (*)

Danny-Azhar Ajukan Gugatan Sengketa Pilgub Sulsel, Resmi Terdaftar di MK

RADARLUWU, MAKASSAR – Upaya memperbaiki kualitas demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) daerah terus dilakukan. Termasuk di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Juru Bicara Moh Ramadan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad (DiA), Asri Tadda mengatakan, pihaknya telah resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran pada Pilgub Sulsel baru-baru ini.

“Alhamdulillah gugatan perselisihan hasil pilkada untuk Pilgub Sulsel sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi, semalam (11/12) dengan nomor registrasi 260,” kata Asri, Kamis (12/12/2024).

Dia mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Danny-Azhar ini karena ditemukan dugaan kecurangan dan pelanggaran hukum yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Upaya Danny-Azhar Gugat Pilgub Sulsel ke MK Dicibir Kubu Lawan, Ini Kata Jubir DIA

RADARLUWU,MAKASSAR – Upaya hukum yang ditempuh Paslon 01 Pilgub Sulsel, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) pasca penetapan hasil Pilgub Sulsel, kini menuai beragam respon publik. Tak terkecuali dari kubu Paslon Pilgub nomor urut 2 (Andalan Hati).

Melalui dua orang juru bicaranya, Haeruddin Nurman dan Muhammad Ramli Rahim, mereka meminta kubu DiA untuk legowo saja menerima hasil Pilgub Sulsel yang telah ditetapkan oleh KPU.

Alasan mereka, selisih suara antara Paslon 01 dengan Palson 02 sangat besar untuk bisa digugat di MK.

“Kami berharap Paslon nomor 1 jangan mengada-ada, apalagi selisihnya cukup jauh, mencapai 30 persen atau sekitar 1,4 juta suara,” kata Haeruddin.

Sementara Muhammad Ramli Rahim bahkan menyebut jika upaya kubu DIA menggugat ke MK adalah buang-buang waktu saja. Ia mengajak semua pihak lebih baik fokus saja memikirkan bagaimana membangun Sulsel ke depan karena pemenang Pilgub sudah jelas.

Atas cibiran kubu lawan tersebut, Juru Bicara DIA, Asri Tadda, kembali menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuh pihaknya merupakan ikhtiar untuk menyempurnakan demokrasi.

“Jadi perlu kami tegaskan, yang kami tempuh saat ini harus dilihat sebagai upaya untuk menyempurnakan demokrasi kita. Membuatnya menjadi lebih legitimate, agar bisa diterima oleh seluruh pihak dengan legowo. Jadi bukan semata soal menang atau kalah,” kata Asri, Rabu (11/12/2024).

Ia menyebut, selama ini pihaknya tak sekalipun pernah menuding kubu lawan sebagai diduga pelaku kecurangan atau aktor pelanggaran yang ada.

“Tak sekalipun kami menuding lawan sebagai pelaku. Ini adalah ikhtiar kita membuat Pilkada yang biayanya cukup besar, bisa berjalan jujur dan adil tanpa kecurangan, sehingga memberikan kebaikan untuk masa depan rakyat. Jadi prosesnya yang kita mau uji, kita mau sempurnakan,” terang Asri.

Upaya ini, sambung Asri, justru bisa membantu kubu lawan membuktikan klaim kemenangan sebagaimana kerap dikatakan oleh Jubir 02, Muhammad Ramli Rahim, sebagai ‘tanpa money politic dan tanpa intimidasi’.

“Gugatan ke MK itu bagian dari proses akhir Pilkada yang harus dihormati. Saya kira ini justru hal bagus untuk kubu lawan, bisa bantu mereka buktikan kemenangan pada level hukum tertinggi. Jadi tak usah panik atau menyebut itu buang-buang waktu saja. Justru harusnya (pihak lawan) legowo dengan upaya kami ini,” ujar Asri.

Dijelaskannya, saat ini MK bukan hanya berperan menyelesaikan sengketa hasil Pilkada semata, melainkan juga bisa mengadili sengketa yang merujuk pada proses berlangsungnya Pilkada.

“Jadi masyarakat perlu memahami bahwa sengketa di MK tidak hanya soal angka atau hasil akhir Pilkada saja, tetapi juga mengenai proses, khususnya jika ada kecurangan atau pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilkada,” jelas Asri.

Diketahui, kuasa hukum DIA-INIMI telah mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilwalkot Makassar ke Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa (10/12) malam dan terdaftar dengan nomor urut 220.

“Insya Allah gugatan PHP Pilgub Sulsel juga akan didaftarkan pada hari ini, Rabu (11/12). Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar upaya kami dalam rangka menjaga kualitas demokrasi ini bisa berjalan dengan baik,” pungkas Asri.
Sebelumnya, Tim Hukum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) menemukan tanda tangan pemilih yang diduga telah dipalsukan pada Pilgub, 27 November lalu.

Bukan main-main. Jumlah tanda tangan bodong yang ditemukan tim DIA mencapai ratusan di setiap TPS se-Sulawesi Selatan.

Tim DIA menyebut, setidaknya terdapat sekitar 1,4 juta tanda tangan bodong yang ditemukan dalam salinan daftar hadir pemilih yang dimiliki pihaknya.

Karenanya, pada Senin (09/12) lalu, Kuasa Hukum DIA melaporkan hal ini sebagai tindak pidana pemalsuan ke Satreskrim Polrestabes Kota Makassar.

Temuan ini juga menjadi salah satu bahan gugatan sengketa hasil pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), baik untuk Pilwalkot Makassar maupun Pilgub Sulsel. (*)

Tim Danny-Azhar Temukan Jutaan Tanda Tangan Pemilih Diduga Bodong di Pilgub Sulsel

RADARLUWU,MAKASSAR – Tim pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) menemukan jutaan tanda tangan yang diduga bodong atau dipalsukan pada perhelatan Pilgub Sulsel, 27 November lalu.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Danny – Azhar, Asri Tadda, Senin (09/12/2024) di Mapolresta Kota Makassar.

“Benar, tim kami mengidentifikasi adanya tanda tangan pemilih yang diduga telah dipalsukan pada Pilkada Serentak baru-baru ini. Hal itu terlihat pada salinan daftar hadir pemilih di setiap TPS yang kami miliki,” ungkap Asri.

Dijelaskannya, tanda tangan pemilih yang diduga dipalsukan ditemui pada hampir setiap TPS di seluruh Sulawesi Selatan.

“Kalau dicermati, hampir di setiap TPS pasti ada tanda tangan yang serupa dan sangat mirip. Ada yang jumlahnya puluhan bahkan ada yang sampai ratusan tanda tangan serupa hanya di satu TPS saja,” tambah Asri.

Jika dikalkulasi, dari total 14.548 TPS di Sulsel, terdapat jutaan tanda tangan pemilih yang diduga telah dipalsukan alias bodong.

Atas temuan itu, Danny-Azhar melalui Tim Hukum bakal melaporkannya kepada pihak berwajib untuk mengungkap fakta yang lebih detail, sekaligus untuk menyelematkan demokrasi.

Pasalnya, pemalsuan tanda tangan pemilih merupakan tindakan melanggar Undang-undang dan hukumannya adalah pidana penjara 6-8 tahun.

Selain itu, pemalsuan tanda tangan pemilih juga telah merusak kualitas serta prinsip jujur dan adil pada Pilkada Serentak, 17 November lalu karena memanipulasi suara rakyat yang harusnya dihormati bersama.

“Tanda tangan palsu di TPS itu jelas adalah suara palsu, suara yang dimanipulasi. Estimasi kami, ada lebih dari 1 juta suara palsu di Pilgub Sulsel, kalau di Makassar ada ratusan ribu. Ini adalah kejahatan Pilkada, pembajakan suara rakyat yang sangat merusak demokrasi kita,” ujar Asri.

Pemalsuan tanda tangan pada dokumen kepemiluan seperti daftar hadir pemilih, jelas Asri, hanya bisa dilakukan oleh oknum yang bertugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Kami duga pelakunya dari oknum KPPS. Ini adalah pelanggaran pidana yang hukumannya sangat jelas. Semua ini tentu akan jadi sengketa kepemiluan, termasuk juga sebagai pelanggaran pidana,” beber Asri.

Sebagai langkah awal, tambahnya, ada beberapa KPPS yang dilaporkan Tim Hukum DiA ke kepolisian.

“Tim hukum DiA melaporkan beberapa KPPS yang diduga menjadi pelaku pemalsuan tanda tangan daftar hadir pemilih di sejumlah TPS. Ini hanya langkah awal, tentu semua yang kami duga terlibat di TPS yang lain pasti akan diproses juga,” pungkasnya. (*)