Arsip Kategori: Polres Luwu Timur

Polres Lutim Gelar Penertiban Knalpot Brong di Towuti

RADAR, Luwu Timur, 24 Maret 2025 – Satuan Lalu Lintas Polres Luwu Timur bersama Polsek Towuti menggelar operasi penertiban knalpot brong di perempatan Lapangan Sirio-rio, Jalan Veteran, Desa Langkea Raya, Kecamatan Towuti.

Kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Towuti, IPTU Yusmal Yunus, dengan didampingi oleh IPDA Hendra Setiawan, IPDA Mardiana, dan IPDA Hamsir.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 10 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Para pemilik kendaraan diberikan kesempatan untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan. Selanjutnya, knalpot yang telah diganti dimusnahkan di lokasi dengan cara dihancurkan.

Penertiban ini bertujuan untuk menekan polusi suara serta meningkatkan kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Towuti. Kegiatan berakhir pada pukul 22.50 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.

Sinergi TNI-Polri: Buka Puasa Bersama dan Penyaluran Bantuan di Luwu Timur

Luwu Timur,RADARLUWU– Polres Luwu Timur menggelar buka puasa bersama dengan jajaran TNI di halaman Polres Luwu Timur pada Kamis (20/3). Kegiatan ini dilaksanakan usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2025 sebagai bentuk sinergitas dalam menjaga keamanan selama Ramadan dan Idulfitri.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mempererat hubungan antara TNI-Polri serta pemerintah daerah dalam menciptakan situasi yang kondusif.

“Usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat, kami mengadakan buka puasa bersama untuk memperkuat kebersamaan dengan TNI, pemerintah daerah, dan Forkopimda,” ujarnya.

Selain berbuka puasa, Polres Luwu Timur juga menyalurkan bantuan sembako kepada tukang ojek di Kecamatan Malili serta memberikan santunan kepada anak yatim.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” tambah AKBP Zulkarnain.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan, terutama menjelang arus mudik dan arus balik Lebaran.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan.

Waspada! Penipuan Berkedok Kupon Berhadiah, Warga Malili Hampir Tertipu

LUWU TIMUR, RADARLUWU– Beredar kabar di masyarakat mengenai adanya kupon berhadiah yang ditemukan dalam kemasan biskuit Roma Kelapa. Salah seorang warga Malili, Yuyun, mengaku menemukan kupon tersebut yang menyatakan dirinya memenangkan hadiah mobil Honda HR-V dari PT. Mayora Indah, Tbk. Kupon itu juga mencantumkan surat izin kegiatan dari Polda Metro Jaya serta logo stasiun TV nasional, seolah-olah resmi.

Namun, setelah berkonsultasi dengan teman dan atasannya, Yuyun diingatkan untuk berhati-hati terhadap kemungkinan modus penipuan.

Menanggapi hal ini, Kapolres Luwu Timur melalui Kasubsi Humas Bripka A. Muh Taufik mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan kupon berhadiah yang mencurigakan. Pihak kepolisian telah melakukan pengecekan lebih lanjut dan memastikan bahwa PT. Mayora Indah, Tbk tidak pernah mengadakan sayembara berhadiah di luar akun media sosial resmi mereka. Perusahaan juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah meminta biaya kepada pemenang hadiah.

“Pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber terpercaya. Jangan mudah tergiur oleh tawaran hadiah yang tidak jelas,” tegas Bripka Taufik.

Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi penipuan agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.

Kapolres dan Bupati Luwu Timur Gelar Sholat Ghoib untuk Bhayangkara Polda Lampung

LUWU TIMUR, RADARLUWU– Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain, SH, S.I.K, M.H bersama Bupati Luwu Timur Ir. H. Irwan Bachri Syam, ST, M.IP serta jajaran Forkopimda menggelar Sholat Ghoib di Masjid Istiqomah Wasuponda, Selasa (18/03/2025). Sholat Ghoib ini dilakukan untuk mendoakan tiga Bhayangkara Polda Lampung yang gugur saat bertugas.

Sholat Ghoib dipimpin oleh Imam Masjid Istiqomah, Ust. Mursyad Rumalean, S.Pd.I, dan diikuti sekitar 500 jemaah. Hadir dalam kegiatan ini Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi, Kasat Lantas Akp Jumadi, Kanit Provos Ipda Andi Nasaruddin, serta sejumlah pejabat dari TNI, DPRD, dan OPD lingkup Kabupaten Luwu Timur.

Selain itu, perwakilan dari PT Vale Indonesia, para kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta unsur Forkopimda lainnya turut serta dalam pelaksanaan ibadah ini.

Sholat Ghoib merupakan sholat jenazah yang dilakukan tanpa kehadiran jenazah di lokasi. Kegiatan ini menjadi bentuk penghormatan dan doa bersama untuk para Bhayangkara yang gugur dalam menjalankan tugas negara.

 

Tersangka Pembunuhan JS Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Luwu Timur, RADARLUWU–Tersangka dalam kasus pembunuhan seorang wanita muda berinisial JS, yang jasadnya ditemukan pada Rabu (13/11/2024), telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada Selasa (18/3/2025) oleh Kanit Tipikor, Aipda Gazali SH, dari Satuan Reskrim Polres Luwu Timur.

Sebelum pelimpahan, tersangka berinisial A alias AG telah menjalani rekonstruksi kasus dengan memperagakan 52 adegan bersama pemeran pengganti korban. Rekonstruksi yang berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian ini juga dihadiri tujuh saksi, pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur, serta masyarakat setempat.

Tersangka, yang merupakan seorang sopir asal Luwu, ditangkap oleh tim Resmob Polda Sulsel dan Polres Luwu Timur di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Selasa (19/11) sekitar pukul 03.30 WITA. Setelah menjalani penahanan di Polres Luwu Timur dan berkas perkara dinyatakan lengkap, kasusnya kini dilimpahkan ke kejaksaan.

Penyerahan tersangka dilakukan oleh tim yang dipimpin IPDA Sudarmin SH, diwakili oleh Aipda Gazali, dengan pengawalan ketat. Bersama tersangka, turut diserahkan barang bukti yang relevan.

Jaksa Muda Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Rosyd Aji SH, dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 6 Huruf B jo. Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.