Arsip Kategori: Polres Luwu Timur

Radarluwu, Malili — Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Luwu Timur berhasil mengamankan satu unit mobil Suzuki Mega Carry warna hitam yang kedapatan membawa 54 jerigen berisi solar ilegal. Penangkapan dilakukan hari Selasa siang sekitar pukul 13.00 WITA di Dusun Labose, Desa Laskap, Kecamatan Malili.

Mobil tersebut diketahui milik pria berinisial SW (32), warga Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara. Menurut pengakuan SW, ia datang dari Tolala setelah sebelumnya menghubungi seorang warga bernama MS di Dusun Labose untuk menanyakan ketersediaan BBM. Setelah mendapat jawaban bahwa barang ada, SW pun langsung berangkat.

Setibanya di Malili, mobil SW diparkir di salah satu rumah warga. Selanjutnya, rekan dari MS menjemput BBM jenis solar dari rumah-rumah pelangsir menggunakan mobil Suzuki Carry putih. Kegiatan itu dilakukan berulang kali hingga terkumpul 54 jerigen, masing-masing berisi sekitar 33 liter solar. Rencananya, solar tersebut akan dibawa ke Tolala dan dijual ke salah satu tambang industri di sana.

SW mengaku membeli solar tersebut seharga Rp290.000 per jerigen dari para pelangsir di Dusun Labose melalui perantara MS.

Kanit Tipidter IPTU Muh. Mubin yang memimpin langsung penindakan ini menyebutkan, seluruh barang bukti langsung diamankan, termasuk kendaraan dan BBM yang diangkut.

“Kami masih dalami kasus ini, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain. Yang jelas, pengangkutan dan penjualan BBM tanpa izin resmi itu melanggar hukum,” ungkap Bripka A. Muh. Taufik, Kasubsi Penmas Polres Luwu Timur.

Kasus ini kini ditangani oleh Polres Luwu Timur dan pelaku tengah diperiksa lebih lanjut. Polisi juga akan menelusuri asal BBM dan ke mana arah distribusinya, karena diduga kuat berkaitan dengan praktik ilegal yang merugikan negara.

Radarluwu, Towuti – Ketegasan Polres Luwu Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus menunjukkan hasil. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu. Kali ini, terduga pelaku yang diamankan merupakan non-target operasi (non TO), namun berhasil terjaring berkat kejelian dan kesigapan petugas di lapangan.

Terduga pelaku berinisial YL (33 tahun), warga Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, ditangkap di rumahnya pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 10.30 WITA. Penangkapan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Timur AKP Nasruddin, didampingi oleh KBO Sat Narkoba IPDA Asming Mariong serta anggota Sat Narkoba lainnya berhasil menyita barang bukti berupa 4 sachet plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,67 gram brutto, 1 sachet kosong bekas pakai, 1 buah tempat rokok merek Urban Mild dan 1 unit handphone Android merek Vivo warna biru.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga di Desa Wawondula. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba segera merespons laporan tersebut dan mendatangi lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan langsung mengamankan pelaku YL.

Barang bukti ditemukan di dalam rumah pelaku, termasuk sabu dalam 4 sachet plastik serta alat bantu lainnya. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, YL mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan niatnya untuk menjual sekaligus mengonsumsi sabu tersebut. Pengakuan ini memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika meskipun sebelumnya tidak masuk dalam daftar target operasi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Penangkapan terhadap pelaku non TO ini menjadi bukti bahwa Operasi Antik Lipu 2025 tidak hanya menyasar target utama, tetapi juga berperan efektif dalam menjaring pelaku yang selama ini luput dari pantauan. Kami terus mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba,” ujar Bripka A. Muh. Taufik, Kasubsi Penmas Polres Luwu Timur.

Polres Luwu Timur akan terus mengintensifkan operasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Radarluwu, Towuti – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu Timur. Dalam rangka Operasi Antik Lipu 2025, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan mengamankan seorang terduga pelaku yang merupakan Target Operasi (TO).

Terduga pelaku yang diamankan berinisial YS (25 tahun), warga Kecamatan Towuti, ditangkap di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WITA.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Timur AKP Nasruddin, didampingi oleh KBO Sat Narkoba IPDA Asmin Mariong, serta sejumlah personel Satuan Narkoba. Berdasarkan hasil penggeledahan di kamar kos milik pelaku, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu: 22 sachet plastik bening kecil diduga berisi sabu seberat 6,16 gram (termasuk pembungkus), 10 ball sachet kosong; 1 buah timbangan digital, 1 pipet plastik yang digunakan sebagai sendok sabu, 1 kotak plastik bening, 1 unit handphone Android merek Samsung warna hitam danUang tunai sebesar Rp. 500.000 (2 lembar pecahan Rp. 100.000 dan 6 lembar pecahan Rp. 50.000).

Penangkapan berawal dari informasi yang dikembangkan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Desa Wawondula. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan YS. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika beserta alat bantu dan uang hasil transaksi. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Luwu Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku YS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. Hal ini menguatkan dugaan bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku YS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari target Operasi Antik Lipu 2025, yang difokuskan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu Timur,” ujar Bripka A. Muh. Taufik, Kasubsi Penmas Polres Luwu Timur.

Polres Luwu Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika kepada pihak berwenang. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Dua Nelayan Diamankan di Teluk Bone, Diduga Gunakan Bom untuk Tangkap Ikan

RADAR LUWU, MALILI – Kasus Ilegal fishing berhasil terbongkar. Sat Polairud Polres Luwu Timur mengamankan terduga pelaku di Perairan Teluk Bone.

Selasa, (07/05/25) sekitar pukul 15.21 WITA Sat Polairud Polres Luwu Timur bersama Personil Resmob dan Polsek Wotu melakukan patroli di wilayah perairan Luwu Timur. Saat berada di Perairan Teluk Bone, Desa Balo-Balo, Kecamatan Wotu, tim yang dipimpin Kasat Polairud, AKP Agusman menemukan dua kapal nelayan yang cukup mencurigakan.

Ada tiga orang di atas kapal nelayan. Satu kapal nelayan dibiarkan kosong. Saat personil kepolisian tiba dan hendak naik ke atas kapal nelayan, tiba-tiba satu orang melompat ke kapal nelayan yang kosong. Pihak kepolisian sempat bereaksi. Namun, lelaki itu lebih dulu menyalakan mesin kapal, lalu melarikan diri.

“Identitas terduga pelaku sudah dikantongi. Inisial AN. Usianya 60 tahun. Kami meminta agar terduga pelaku menyerahkan diri. Kita juga meminta pihak keluarga terduga pelaku menyerahkan terduga pelaku,” kata Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, Kamis, (08/05/25).

Di atas kapal nelayan, polisi menemukan bubuk mesiu di dalam botol bekas air minum, sumbu detonator, pupuk cantik, botol kaca kosong, kompresor dan alat selam g. Termasuk senter. Ada juga kompresor dan dua regulator selang. Lengkap dengan selangnya. Dan dua gabus berisi ikan hasil tangkapan dari aktivitas ilegal fishing.

Kapal nelayan bersama barang bukti diamankan Sat Polairud Polres Luwu Timur. Demikian dua orang laki-laki terduga pelaku berinisial AR (23) dan RK (17) diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Karena ada anak di bawah umur, kita koordinasi dengan instansi terkait. Dalam hal ini Peksos,” ungkap Taufik.

Para terduga pelaku diduga melakukan ilegal fishing dengan cara melakukan pengeboman. Termasuk menyelam menggunakan kompresor.

Terduga pelaku ilegal fishing melanggar pasal 84 Ayat (1 ) UU No. 45 Tahun 2009, atas perubahan UU No. 31 Tahun 2004, tentang perikanan Junto Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 tentang Undang- Undang Darurat.

Desak Utang, Pria Ini Nekat Rampok Toko Emas di Siang Bolong

RADARLUWU–Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur menggelar konferensi pers guna memaparkan perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus perampokan bersenjata yang terjadi di sebuah toko emas yang terletak di Dusun Ulasi, Desa Manurung, Kecamatan Malili. Kejadian ini menyedot perhatian publik karena pelaku berhasil membawa lari emas dalam jumlah besar.

Konferensi pers tersebut digelar di Aula Tribrata Polres Luwu Timur pada Senin, 7 April 2025. Acara ini dipimpin langsung oleh Wakapolres, Kompol Hajriadi, dengan didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal, IPTU A Fadhly Yusuf.

Dalam penjelasannya kepada awak media, IPTU Fadhly mengungkapkan bahwa aksi perampokan ini didasari oleh masalah ekonomi yang menjerat pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui memiliki utang yang harus dibayar setiap minggu dengan total mencapai sekitar Rp 20 juta.

“Pelaku terdesak oleh kondisi ekonomi. Dari pengakuannya, ia memiliki utang yang harus dicicil mingguan, dan jika dikalkulasikan, jumlahnya sekitar 20 juta rupiah,” ujar IPTU Fadhly.

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur perhiasan emas berupa gelang dan cincin dengan berat total sekitar 162,8 gram. Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian disertai kekerasan, atau sebagai alternatif dapat dikenai Pasal 363 ke-5 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 14.02 WITA. Pelaku, yang berinisial NT alias AD (36), warga Desa Bangun Karya, Kecamatan Tomoni, tiba-tiba masuk ke dalam toko emas dan menghancurkan kaca etalase menggunakan palu.

Korban yang berada di dalam toko segera berteriak “PERAMPOK! PERAMPOK!” untuk menarik perhatian warga sekitar setelah mendengar suara kaca pecah. Pelaku sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun terjatuh saat berusaha menyalakan kendaraannya. Ia kemudian melarikan diri menuju arah Pasar Lakawali, namun kembali lagi untuk mengambil senjata dari dalam tas yang ditinggalkan di motornya.

Dengan senjata di tangan, pelaku mengancam korban dan seorang warga yang mencoba mendekat, sehingga keduanya mundur karena takut. Setelah itu, pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju jalan poros Trans Malili-Wotu. Korban sempat melempar batu ke arah pelaku untuk menghentikan pelariannya, namun tidak mengenai sasaran.

Selama aksinya berlangsung, pelaku sempat membuka kaca helm yang dikenakannya, membuat wajahnya terlihat jelas oleh korban. Setelah kejadian, warga menemukan sebuah telepon genggam dan palu yang diyakini milik pelaku di lokasi kejadian. Melalui penyelidikan intensif, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku, yang saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.