Arsip Kategori: Radar Nasional

Radar Luwu – Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri kembali menggelar perombakan besar-besaran di tubuh institusi kepolisian. Sejumlah posisi penting di Markas Besar Polri maupun di sejumlah kepolisian daerah ikut tersentuh dalam kebijakan rotasi kali ini.

Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam tiga surat telegram yang diterbitkan Kapolri, masing-masing bernomor ST/1877/VIII/KEP./2026, ST/1878/VIII/KEP./2026, dan ST/1879/VIII/KEP./2026. Informasi ini disampaikan pihak Polri kepada para wartawan pada Senin (31/8/2026).

Berdasarkan isi ketiga surat telegram itu, total ada 424 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri yang memperoleh penugasan baru.

Salah satu posisi strategis yang mengalami pergantian adalah Asisten Utama Operasi (Astamaops) Kapolri. Pergantian jabatan tersebut tercantum dalam surat telegram bernomor ST/1877/VIII/KEP./2026.

Komjen Fadil Mohammad Fadil Imran, yang sebelumnya memegang amanah sebagai Astamaops Kapolri, kini dialihtugaskan menjadi Pati Stamaops Polri. Mutasi ini sekaligus menjadi bagian dari persiapan jenderal bintang tiga tersebut memasuki masa pensiun.

Radar Luwu – Rekaman video yang memperlihatkan sekelompok masyarakat adat di pedalaman Kabupaten Sarolangun, Jambi, menyerang sejumlah personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah ramai tersebar di berbagai platform media sosial.

Dalam tayangan yang beredar itu, para prajurit terlihat diancam dengan senjata tajam, lalu mendapat pukulan dan tendangan dari massa. Meski menjadi sasaran, anggota TNI itu tampak berusaha saling melindungi dan menahan diri agar tidak terpancing emosi.

Komandan Korem 042/Garuda Putih, Brigjen TNI Nyamin, menyampaikan bahwa para pemuka masyarakat yang biasa disebut tumenggung telah menyerahkan proses penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa para pelaku pengeroyokan akan diproses melalui jalur hukum, bukan ditangani langsung oleh pihak TNI. Keterangan tersebut disampaikan Nyamin saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (30/8/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa insiden itu terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kronologinya berawal ketika kelompok masyarakat pedalaman membawa tandan buah segar (TBS) sawit dari area inti satu milik PT SAL. Personel TNI yang menyaksikan aktivitas tersebut lantas menegur dan meminta agar TBS hasil panen itu ditinggalkan di tempat.

Permintaan itu ternyata tidak diindahkan oleh kelompok tersebut sehingga terjadi cekcok yang berujung keributan, ujar Erlan. Pertengkaran itu kemudian berkembang menjadi aksi penyerangan terhadap sejumlah anggota TNI, sebagaimana terekam dalam video yang menyebar luas di jagat maya.

Erlan menambahkan, perkara ini kini telah dilaporkan secara resmi dan masuk ke ranah kepolisian. “Sudah ada LP-nya,” singkatnya.

Sumber: Kompas.com

Radar Luwu – Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur, pecah ricuh pada Minggu (30/8/2026). Simpatisan dan panitia lokal terlibat bentrok di depan ruang sidang hingga terjadi aksi saling pukul.

Kericuhan bermula saat para pendemo yang menuntut perubahan syarat pencalonan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berupaya menerobos barisan keamanan setempat. Mereka mempersoalkan ketentuan jeda tunggu bagi mantan pejabat politik yang dinilai menghambat sejumlah kandidat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, insiden itu terjadi sekitar pukul 13.40 WIB di depan Ruang Sidang Pleno IV. Aksi saling dorong dan pukulan sempat terjadi, sejumlah spanduk di sisi timur area acara robek, dan massa yang berdesakan akhirnya tertahan di depan pintu ruang muktamar.

Sebenarnya, perdebatan sengit telah mewarnai sidang penetapan tata tertib (tatib), khususnya ihwal syarat calon ketua umum PBNU. Sebagian peserta mendesak masa jeda eks pejabat politik dihapus atau dipangkas minimal enam bulan. Padahal, aturan perkumpulan NU mewajibkan mantan pejabat politik menunggu satu tahun sejak berhenti dari jabatan politiknya sebelum bisa maju sebagai ketum PBNU.

Ketentuan tersebut dinilai menjegal sejumlah bakal calon, termasuk Gus Yusuf yang baru melepas jabatan Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah pada Februari 2026. Lantaran tak kunjung menemui titik temu, sidang akhirnya diskors.

Hingga pukul 13.15 WIB, belum ada tanda-tanda persidangan akan dilanjutkan. Simpatisan Gus Yusuf masih bertahan menggelar aksi demo di sekitar lokasi muktamar.

Sumber: Kompas.com

Radar Luwu – Sebanyak 13 kategori tindak pidana resmi masuk dalam daftar cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang tengah disusun. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan hal itu dalam keterangan resminya pada Sabtu (29/8/2026).

Menurut Habiburokhman, Komisi III telah menetapkan jenis-jenis kejahatan yang nantinya bisa dikenai mekanisme perampasan aset dalam beleid tersebut. Adapun ke-13 jenis tindak pidana yang tercantum meliputi korupsi; narkotika dan psikotropika; terorisme; penyelundupan manusia; penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya; kehutanan; lingkungan hidup; perpajakan; perbankan; perasuransian; pertambangan; kelautan dan perikanan; serta perdagangan orang.

Sejumlah pakar menilai, cakupan tindak pidana yang bisa diproses lewat perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB) sebaiknya dibatasi. Para ahli berpendapat, delik yang masuk lingkup RUU tersebut idealnya merupakan kejahatan bermotif ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat luas, atau setidaknya tergolong serius dan berdampak ekonomi terhadap publik.

Komisi III disebut-sebut turut mempelajari praktik pengaturan NCB di berbagai negara sebagai bahan perbandingan. Di Selandia Baru, misalnya, ketentuan Criminal Proceeds Recovery Act 2009 hanya memperbolehkan perampasan aset tanpa putusan pidana bagi tindak pidana yang signifikan, diancam hukuman penjara di atas lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30.000.

Perbandingan lain menunjukkan Singapura hanya menerapkan skema serupa untuk kasus narkotika dan tindak pidana serius, pola yang juga diadopsi Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda. Italia mengambil cakupan lebih spesifik dengan menargetkan korupsi, mafia, dan kejahatan terorganisasi berat lainnya. Sementara Amerika Serikat menerapkan civil forfeiture untuk narkotika, penipuan, korupsi, dan kejahatan terorganisasi; Australia serta Inggris membatasinya pada kasus serius kategori indictable crime yang ditangani pengadilan tinggi. Thailand pun menetapkan daftar delik asal tertentu, termasuk narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, pelanggaran hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, penipuan, penadahan, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, hingga pendanaan terorisme dan senjata pemusnah massal.

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III berkomitmen menjadikan RUU Perampasan Aset berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan. Karena itu, kata dia, ruang masukan bagi masyarakat dan para ahli tetap dibuka dalam proses penyusunan RUU tersebut.

Sumber: Kompas.com

Bone — Kejelasan proses pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang menyasar Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, hingga kini masih simpang siur. Laporan yang diajukan sejumlah pihak itu dikhawatirkan kandas di tengah jalan lantaran adanya perbedaan pandangan soal kelengkapan berkas.

Dua lembaga yang terlibat, yakni Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone dan Corong Literasi, Pusat Kajian dan Edukasi (Collipujie), justru memberikan keterangan yang saling bertolak belakang mengenai status dokumen pengaduan tersebut. Masing-masing mengklaim berada pada posisi yang benar terkait proses administrasi.

Ketua BK DPRD Bone, Bahtiar Malla, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima perbaikan berkas dari Collipujie, padahal para pengadu telah diberi kesempatan tujuh hari untuk melengkapi administrasi. Ia mengungkapkan, surat pemberitahuan mengenai kekurangan berkas sebenarnya sudah dilayangkan kepada Collipujie, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut. Pernyataan itu disampaikan Bahtiar sebagaimana dikutip dari Tribun Timur pada Kamis (27/8/2026).

Lebih lanjut, Bahtiar menjelaskan konsekuensi bila tenggat waktu tersebut terlewati tanpa ada perbaikan dari pengadu. Menurut dia, laporan yang bersangkutan otomatis dinilai tidak lengkap sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Versi berbeda disampaikan Ketua Umum Collipujie, Andi Afdhal Dwi Putra. Ia mengklaim seluruh kekurangan administrasi yang diminta BK DPRD Bone telah dipenuhi pihaknya, dan dokumen pelengkap itu diserahkan sekitar sepekan sebelum dirinya memberikan keterangan kepada publik. Kendati demikian, hingga saat ini Collipujie belum menerima jawaban resmi apa pun terkait perkembangan maupun status laporan yang mereka layangkan.

Afdhal menduga proses penanganan aduan itu terhambat, antara lain karena masa reses yang tengah dijalani anggota dewan. Yang terpenting bagi mereka, lanjut dia, surat aduan tersebut jangan sampai dibiarkan tanpa kejelasan.

Ditegaskan pula oleh Afdhal bahwa pihaknya sama sekali tidak menuntut laporan itu langsung dinyatakan terbukti. Yang mereka perjuangkan hanyalah kepastian apakah aduan tersebut memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut atau sebaliknya dinyatakan gugur.

Pada tahap awal, sejumlah berkas aduan Collipujie dinilai belum lengkap oleh BK DPRD Bone sehingga proses registrasinya sempat tertahan. Sampai sekarang, kedua pihak masih belum menemukan kesepakatan mengenai kelengkapan administrasi laporan tersebut.

Sumber: Kompas.com