Luwu Timur, RADARLUWU–Tersangka dalam kasus pembunuhan seorang wanita muda berinisial JS, yang jasadnya ditemukan pada Rabu (13/11/2024), telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada Selasa (18/3/2025) oleh Kanit Tipikor, Aipda Gazali SH, dari Satuan Reskrim Polres Luwu Timur.
Sebelum pelimpahan, tersangka berinisial A alias AG telah menjalani rekonstruksi kasus dengan memperagakan 52 adegan bersama pemeran pengganti korban. Rekonstruksi yang berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian ini juga dihadiri tujuh saksi, pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur, serta masyarakat setempat.
Tersangka, yang merupakan seorang sopir asal Luwu, ditangkap oleh tim Resmob Polda Sulsel dan Polres Luwu Timur di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Selasa (19/11) sekitar pukul 03.30 WITA. Setelah menjalani penahanan di Polres Luwu Timur dan berkas perkara dinyatakan lengkap, kasusnya kini dilimpahkan ke kejaksaan.
Penyerahan tersangka dilakukan oleh tim yang dipimpin IPDA Sudarmin SH, diwakili oleh Aipda Gazali, dengan pengawalan ketat. Bersama tersangka, turut diserahkan barang bukti yang relevan.
Jaksa Muda Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Rosyd Aji SH, dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 6 Huruf B jo. Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.





