Radarluwu.com
Luwu Timur –Kelangkaan LPG 3 Kg yang meresahkan masyarakat akhirnya terungkap. Kepolisian Polres Luwu Timur berhasil menggagalkan praktik penyalahgunaan distribusi gas subsidi setelah melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, 1.070 tabung LPG 3 Kg berisi gas dan 270 tabung kosong diamankan dari lima unit mobil Grand Max yang hendak diselundupkan ke luar daerah.
Pengungkapan ini dimulai pada Jumat, 24 Januari 2025, ketika satu unit mobil Grand Max yang mengangkut 297 tabung LPG 3 Kg dihentikan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana. Mobil tersebut dikemudikan oleh pria berinisial I, yang mengaku membeli gas dari dua pangkalan yaitu pangkalan RA di Kelurahan Tomoni: 100 tabung, harga Rp31.000/tabung dan pangkalan T di Kecamatan Wotu: 196 tabung, harga Rp25.000/tabung.
Tak berhenti di situ, pada Senin, 27 Januari 2025, pukul 02.30 WITA, tim Sat Reskrim kembali melakukan penyergapan. Empat unit mobil Daihatsu Grand Max dihentikan di lokasi yang sama. Masing-masing kendaraan dikemudikan oleh pria berinisial H, A, dan W, dengan tabung LPG yang didatangkan dari Palopo dan Wajo.
Tabung-tabung LPG subsidi ini rencananya akan dijual kembali ke Kabupaten Poso dan Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah dengan harga antara Rp33.000 hingga Rp35.000 per tabung. Padahal, harga resmi gas subsidi ini jauh lebih rendah. Tak heran jika masyarakat kesulitan mendapatkan LPG 3 Kg dengan harga wajar.
Kapolres Luwu Timur melalaui Kasubsi PIDM Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muhammad Taufik, menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kasus ini sontak menjadi sorotan masyarakat. Warga berharap pihak kepolisian bisa membongkar jaringan mafia gas subsidi agar distribusi LPG 3 Kg kembali normal dan harga tidak lagi melambung tinggi.(*)
