Kementerian ESDM Tak Berdaya Hadapi PT PUL, Ada Apa di Baliknya?

Radarluwu.com 

MALILI — Kementerian ESDM tak berkutik dihadapan PT Prima Utama Lestari (PUL). Tak berani hentikan kegiatan operasional hingga seluruh rekomendasinya dipenuhi perusahaan pertambangan.

Hal ini menimbulkan animo dikalangan masyarakat. Jika Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, diduga ikut bermain di dalamnya.

“Persepsi itu sah-sah saja dimunculkan masyarakat. Sebab, kementrian ESDM tak ada tindak lanjut lagi setelah mengeluarkan surat,” kata Sekjen KKM, Rudiansyah, Senin, (14/01/25).

Menurut lelaki yang akrab disapa Rudi ini menyatakan, jika kementrian ESDM seharusnya lebih detail lagi. Tidak sekadar memperhatikan tujuh poin yang tertuang pada surat nomor T-7467/MB.07/DBT/2024, perihal hasil pembinaan dan pengawasan teknik lingkungan.

“Di dalam point tersebut tidak dimasukkan rekomendasi. Bagaimana PT PUL menggandeng pengusaha atau kontraktor lokal sebagaimana perintah undang-undang,” ungkapnya.

UU No. 3 tahun 2020 atas perubahan UU RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 107 menyebutkan, dalam melakukan kegiatan operasi produksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK wajib mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di daerah tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sementara yang digandeng PT PUL, yakni PT. Tektonindo Henida Jaya (THJ) yang berasal dari Kota Jakarta. Kok bisa kementrian ESDM mengabaikan hal ini. Seharusnya, hal ini jadi perhatian serius,” tegas Rudi.

Sayangnya, pihak instansi terkait tidak peduli hal ini. Apakah betul ada kaitannya oknum tertentu dibelakang PT THJ? Mengingatkan, Pihak perusahaan PT PUL juga tak berani mengambil sikap. Meski disebutkan, PT THJ gagal memenuhi target produksi.

Selain PT THJ, ada dua perusahaan lagi yang ikut dalam aktivitas penambangan. Kedua perusahaan ini juga bukan lokal. Hanya dibawa nama masyarakat lokal.

“Kami dengan tegas meminta agar kementrian ESDM menghentikan kegiatan PT PUL. Kami juga sudah mengirim surat ke DPRD dan ditembuskan ke DPR RI dan Kementerian ESDM,” imbuh Rudi. (*)

KTA Kuasa Hukum Danny-Azhar Kadaluarsa, Jubir: Sementara Perpanjangan, Tak Pengaruhi Proses Sidang di MK

Radarluwu. Com

MAKASSAR – Kartu Tanda Anggota (KTA) profesi advokat Kuasa Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Azhar Arsyad (DIA), menjadi sorotan dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/1).

Hakim Konstitusi Prof Saldi Isra mengungkapkan bahwa KTA tersebut telah kadaluarsa.

Kuasa Hukum DIA yang diketuai Donal Fariz mengakui hal itu di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa KTA sedang dalam proses perpanjangan, dan pihaknya telah mengantongi surat keterangan terkait.

Namun, hal ini memicu cibiran dari warganet, khususnya pendukung pasangan calon lawan DIA di Pilgub Sulsel.

Untuk meredam polemik, Juru Bicara pasangan DIA, Asri Tadda, menegaskan bahwa persoalan KTA tersebut tidak akan mempengaruhi jalannya persidangan di MK.

“Itu hanya soal administratif yang tidak mempengaruhi proses persidangan. Hakim hanya mengingatian saja, dan ini bisa dilihat dalam tayangan video persidangan,” ujar Asri di Makassar, Senin (13/1/2025).

Ketua Relawan Perubahan Sulsel (RPS) itu menjelaskan bahwa KTA Kuasa Hukum DIA habis masa berlakunya pada akhir tahun 2024 dan saat ini sedang diperpanjang.

“Ada kok surat keterangan dari organisasi profesi yang menyatakan bahwa KTA mereka sedang dalam proses perpanjangan. Dan itu sudah diserahkan ke panitera di MK. Jadi semuanya aman,” tambah Asri.

Ia pun mengimbau publik agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar dan provokatif.

“Janganlah hal-hal seperti ini digoreng sana-sini dan jadi bahan provokatif. Seolah-olah itu sebuah kesalahan fatal yang bakal pengaruhi hasil sidang. Kasihan masyarakat kita kan,” tukas Asri.

Diketahui, sidang pendahuluan gugatan Danny – Azhar telah digelar pada Kamis (9/1) lalu. Sidang selanjutnya akan diadakan untuk mendengarkan pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, dan pihak terkait.

“Kita tunggu jadwal dari MK untuk sesi berikutnya, apakah digabung atau tidak, kita lihat nanti,” tutup Asri, seraya berharap gugatan pasangan DIA diterima hingga ke pokok perkara. (*)

Ketua KKLR Sulsel: Pemekaran Luwu Timur Langkah Strategis untuk Pengembangan Kawasan Luwu Raya

RADARLUWU.COM

MAKASSAR – Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Sulawesi Selatan, Ir. Hasbi Syamsu Ali, akhirnya merespons wacana pemekaran Kabupaten Luwu Timur yang tengah ramai dibicarakan. Hasbi menyatakan bahwa pemekaran ini merupakan opsi menarik untuk mengoptimalkan pembangunan di kawasan Luwu Raya.

“Saya kira ini opsi menarik. Jika Lutim mekar jadi dua kabupaten, tentu akan memberi daya ungkit lebih besar untuk perkembangan wilayah Luwu Raya secara keseluruhan,” ujar Hasbi dalam keterangannya di Makassar, Minggu (12/01/2025).

Hasbi menegaskan bahwa pemekaran wilayah merupakan langkah strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan serta memperdekat pelayanan kepada masyarakat.

“Pemekaran wilayah itu prinsipnya adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada rakyat dan memeratakan pembangunan, terutama infrastruktur,” tambahnya.

Alumni Lemhanas ini juga menyebutkan bahwa eksistensi Luwu Timur sebagai hasil pemekaran dari Luwu Utara telah memberikan dampak positif yang signifikan.

“Sekarang masyarakat lebih dekat ke pusat ibukota di Malili, lebih mudah mengurus berbagai keperluan, dan infrastruktur terbangun dengan baik di berbagai pelosok. Nah itulah dampak pemekaran wilayah,” jelas Hasbi.

Hasbi juga menyoroti potensi anggaran Luwu Timur yang cukup besar untuk mendukung proses pemekaran.

“Jika Lutim dimekarkan menjadi dua wilayah, kabupaten induk masih mampu membiayai dirinya sendiri bahkan membantu daerah pemekaran tanpa beban keuangan yang berat,” terangnya.

Ia mengajak semua pihak untuk tidak menolak wacana pemekaran karena dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

“Semuanya tentu masih perlu dikaji lebih jauh, tetapi secara umum, saya sangat setuju dengan opsi pemekaran Luwu Timur ini, apalagi memang wilayahnya terluas kedua di Sulsel setelah Luwu Utara,” tutup Hasbi. (*)

Kuasa Hukum Danny-Azhar Kritik Laporan Andalan Hati ke Polda Sulsel

RADARLUWU.COM

MAKASSAR – Kuasa Hukum Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA), menyoroti laporan Tim Hukum dan Advokasi Andalan Hati ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.

Koordinator Kuasa Hukum DIA di Makassar, Muchtar Juma, menilai laporan yang diajukan oleh Ketua Tim Hukum Andalan Hati Murlianto tersebut keliru.

“Laporan ini keliru. Sebagai advokat, seharusnya pelapor memahami bahwa tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik tidak bisa hanya didasarkan pada berita yang dibaca di media online. Dalam KUHAP, pelapor harus melihat, mengalami, atau merasakan langsung,” ujar Muchtar Juma, yang dikenal dengan akronim MJ, di Makassar, Sabtu (11/01/2025).

MJ yang juga dikenal sebagai pengacara senior di Makassar juga menyoroti bahwa laporan tersebut menyangkut materi perkara yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Materi dalam persidangan manapun tidak bisa dijadikan obyek tindak pidana. Selain itu, jika menggunakan UU ITE, pelaporan harus dilakukan langsung oleh korban atau pihak yang dirugikan, tidak bisa diwakilkan,” tegas MJ.

Sebelumnya, Tim Hukum dan Advokasi Andalan Hati yang diwakili oleh Ketua Murlianto dan Wakil Ketua Syamsuddin Nur melaporkan Danny Pomanto terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media online.

Murlianto menilai pernyataan Danny yang menuduh Kementerian Pertanian menyalurkan pupuk bersubsidi untuk memenangkan pasangan Andalan Hati adalah fitnah.

“Penyaluran pupuk subsidi dilakukan oleh PT Pupuk Indonesia di bawah koordinasi Kementerian BUMN, bukan Kementerian Pertanian. Jadi, tuduhan itu tidak berdasar dan memenuhi unsur pidana sesuai UU ITE,” jelas Murlianto di Polda Sulsel, Jumat (10/01).

KPU Luwu Timur Serahkan Dokumen Bupati dan Wakil Bupati Terpilih IBAS-Puspa ke DPRD

RADARLUWU.COM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur secara resmi menyerahkan dokumen pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Irwan Bachri Syam-Puspawati Husler, kepada DPRD Kabupaten Luwu Timur pada Jumat (10/01/2025).

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu, bersama para komisioner lainnya. Penyerahan ini merupakan tahapan pasca-Pilkada yang dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.

Penyerahan dokumen dilakukan setelah dipastikan tidak ada pengajuan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) huruf a, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan apabila tidak terdapat perselisihan hasil pemilu.

KPU memiliki batas waktu maksimal tiga hari untuk menyerahkan dokumen tersebut setelah menerima pemberitahuan dari MK terkait registrasi perkara di buku registrasi perkara konstitusi. “Kami berharap proses selanjutnya, termasuk pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dapat berjalan lancar,” ujar Irfan Lahabu.

Penyerahan dokumen ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat DPRD Luwu Timur yang turut menyaksikan momen penting dalam rangkaian tahapan pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, pasangan Irwan Bachri Syam dan Puspawati Husler (IBAS-Puspa) secara resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Luwu Timur periode 2025-2030. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu, di Kantor KPU Luwu Timur pada Kamis (09/01/2025).

Pasangan IBAS-Puspa berhasil meraih 88.748 suara atau 51,74 persen dari total suara sah, mengungguli dua pasangan lainnya, yakni Budiman-Mochammad Akbar Andi Leluasa yang memperoleh 63.787 suara dan Isrullah Achmad-Usman Sadik dengan 18.984 suara.