Radarluwu.com, MAKASSAR — Bupati Luwu Timur periode 2005-2015, H. Andi Hatta Marakarma atau akrab disapa Opu Hatta, menyoroti persoalan lahan kompensasi yang kini menjadi bagian dari rencana pengembangan kawasan industri di Luwu Timur.

Ia khawatir ada indikasi penyalahgunaan fungsi lahan yang seharusnya menjadi kawasan hijau tetapi malah dialihfungsikan menjadi kawasan industri.

Hal itu disampaikan Opu Hatta dalam Roundtable Discussion bertema “Prospek Kawasan Industri Luwu Timur; Telaah Aspek AMDAL dan Regulasi Teknis” yang digelar The Sawerigading Institute di Ruang Redaksi FAJAR, Gedung Graha Pena, Makassar, Jumat (31/10).

Dalam forum yang dihadiri sejumlah pakar dan pejabat teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemprov Sulsel itu, Opu Hatta menekankan pentingnya memperhatikan aspek sosial dan lingkungan dalam setiap proses perencanaan kawasan industri.

“Persoalan ini kering dari sisi sosialnya. Faktor teknis administrasi perizinan bisa diatur dan saya juga tidak mau membahas hal itu. Tetapi kalau aspek sosial diabaikan, itu akan jadi masalah besar. Itu pengalaman empiris saya,” ujar Bupati Luwu Timur dua periode itu.

Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap status lahan kompensasi yang digunakan dalam proyek industri tersebut.

Menurutnya, perlu ditelusuri apakah lahan yang disewakan ke PT IHIP baru-baru ini merupakan lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebba yang sudah direboisasi oleh PT INCO (sekarang PT Vale Indonesia).

“Kalau benar lahan itu dulunya kawasan hutan yang sudah dihijaukan (PT Inco) lalu dijadikan kawasan industri, itu jelas menyalahi aturan. Lahan kompensasi seharusnya digunakan untuk menghijaukan kembali kawasan hutan yang tergantikan, bukan malah dialihfungsikan lagi,” tegasnya.

Opu Hatta menilai pemerintah daerah dan pihak terkait perlu bersikap transparan mengenai asal-usul lahan tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

“Masyarakat berhak tahu agar semuanya jelas,” tegas Opu Hatta yang juga menjabat Mincara Malili itu.

Hal senada diungkapkan oleh akademisi Unhas yang pernah menjabat Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sulawesi dan Maluku, Dr Ir Darhamsyah.

Menurutnya, lahan penghijauan yang menjadi kompensasi dari pembangunan sebelumnya, tidak boleh lagi dialihfungsikan untuk kepentingan lain.

“Tidak boleh (dialihfungsikan). Kalau begitu terus, kapan selesainya ini (penghijauan). Kalau itu adalah lahan kompensasi dari pembangunan bendungan misalnya, maka peruntukannya harus terus seperti itu,” ungkapnya.

Jejak Lama dari MoU 2006

Sorotan Opu Hatta itu tak lepas dari polemik berkepanjangan terkait lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe yang disiapkan oleh PT Inco (kini PT Vale Indonesia) sejak tahun 2006.

Kala itu, perusahaan mengusulkan sekitar 390 hektare lahan kompensasi untuk mengganti kawasan hutan yang digunakan dalam proyek PLTA Karebbe. Lokasi yang ditetapkan berada di sekitar Desa Lampia, Luwu Timur.

Namun, dalam perkembangannya, luas dan titik koordinat lahan yang diserahkan pada Pemda Luwu Timur mengalami perubahan menjadi 394,5 hektare.

Sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat dan DPRD, mempertanyakan dasar hukum perubahan itu serta status kawasan yang belakangan diketahui menjadi bagian dari rencana kawasan industri baru.

“Kalau benar lahan itu dulunya kawasan hutan yang sudah dihijaukan (PT Inco) lalu dijadikan kawasan industri, itu jelas menyalahi aturan. Lahan kompensasi seharusnya digunakan untuk menghijaukan kembali kawasan hutan yang tergantikan, bukan malah dialihfungsikan lagi,” ujar Opu Hatta menegaskan.

Persoalan Legalitas dan Transparansi

Isu ini mencuat setelah Pemkab Luwu Timur melakukan kerja sama pemanfaatan lahan yang diduga berada di kawasan kompensasi tersebut dengan pihak swasta, salah satunya PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Luwu Timur baru-baru ini juga mengungkap bahwa dewan tidak dilibatkan dalam proses sewa lahan, menambah panjang daftar pertanyaan publik terkait legalitas dan transparansi kebijakan ini.

Opu Hatta menilai, pemerintah daerah dan pihak terkait perlu bersikap terbuka kepada masyarakat mengenai asal-usul dan status lahan tersebut. “Masyarakat berhak tahu agar semuanya jelas,” tegasnya.

Selain aspek hukum dan lingkungan, Opu Hatta menyoroti bahwa kebijakan pengembangan kawasan industri sering kali mengabaikan dimensi sosial masyarakat lokal.

Ia menilai, pembangunan berkelanjutan tak bisa dilepaskan dari keseimbangan antara investasi dan kesejahteraan warga.

“Kalau hanya mengejar nilai ekonomi tanpa memperhatikan sosial dan lingkungan, yang rugi bukan hanya rakyat, tapi juga pemerintah dalam jangka panjang,” ujarnya.

Diskusi yang digagas The Sawerigading Institute ini merupakan tindak lanjut dari FGD sebelumnya pada 17 Oktober 2025 di Hotel MaxOne Makassar.

Hadir sejumlah narasumber, antara lain Dr Azri Rasul (Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi Maluku), Syaiful Haris (Fungsional Penata Perizinan Dinas PMPTSP Sulsel), Dr Fachrie Rezka Ayyub (Fungsional Pengendali Dampak LH Dinas LHK Sulsel), Prof Anwar Daud (Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup Unhas) dan Abdul Wahid Sangka (Kadis PMPTSP Kabupaten Luwu Timur).

Lembaga ini menegaskan komitmennya untuk mengawal arah investasi di Luwu Raya agar tetap berpijak pada prinsip keberlanjutan, keadilan sosial, dan perlindungan lingkungan. (*)

LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) menyalurkan Kartu Lansia 2025 secara simbolis di Halaman Kantor Bupati, Kamis (30/10/2025).

Program Kartu Lansia merupakan salah satu program unggulan yang tertuang dalam visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga lanjut usia dalam mewujudkan “Lutim Juara” yang berkeadilan dan sejahtera.

Penyerahan simbolis dilakukan langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, didampingi Wakil Bupati, Puspawati Husler.

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyampaikan bahwa tahap awal penyaluran dilakukan di lima belas desa dan satu kelurahan. Bantuan sosial bagi lansia diberikan secara tunai, disertai penyerahan buku tabungan dan Kartu Lansia yang juga berfungsi sebagai kartu ATM.

“Hari ini ada dua titik penyaluran, di pelataran Kantor Bupati dan di Kantor Desa Manurung. Penerima di sini sebanyak 251 orang, sementara di Desa Manurung dan empat desa sekitarnya sebanyak 90 orang,” ujar Irwan.

Ia menambahkan, sebanyak 3.000 lansia masuk dalam tahap uji coba program ini. Penyaluran tahap pertama dilakukan di Kecamatan Malili, dan selanjutnya akan diperluas ke seluruh kecamatan di Luwu Timur. Program mulai berjalan sejak September 2025 dengan pencairan tunai sebesar Rp2 juta untuk dua bulan pertama, dan akan berlanjut secara berkelanjutan mulai Januari 2026.

Irwan juga mengimbau masyarakat agar bersabar karena penyaluran dilakukan bertahap. “Bulan Desember nanti, tim akan turun langsung ke desa-desa untuk memastikan bansos lansia tersalur dengan baik,” katanya.

Pada kesempatan itu, Bupati juga meminta pihak Bank Sulselbar agar memberikan pelayanan khusus kepada para lansia. “Perlakukan nasabah lansia seperti orang tua kita sendiri dan layani dengan tulus,” pesannya.

Adapun penerima simbolis Kartu Lansia berasal dari sejumlah desa, antara lain Desa Pasi-Pasi, Pongkeru, Laskap, dan Ussu.

Selain penyaluran Kartu Lansia, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan beasiswa secara simbolis kepada sepuluh mahasiswa. Pada tahap pertama, sebanyak 4.244 mahasiswa dinyatakan lolos verifikasi dan akan menerima beasiswa Rp3 juta yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Sementara 3.225 mahasiswa lainnya masih dalam proses verifikasi dan dijadwalkan menerima beasiswa pada November 2025.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Staf Ahli dan Asisten, Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Malili Akram, para Kepala OPD, Camat, Ketua APDESI Suharman, serta undangan lainnya.

TOWUTI, 27 Oktober 2025 — Dari hari pertama insiden kebocoran pipa minyak di Desa Lioka, Kecamatan Towuti, PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale”) bagian dari grup Mining Industry Indonesia (MIND ID), telah menjalankan komitmen transparansi dan pemulihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung-jawab perusahaan terhadap masyarakat Towuti. Prinsip transparansi ini diwujudkan melalui sosialisasi dan dialog interaktif bersama masyarakat secara berkala, dalam kerangka memulihkan kepercayaan dan menciptakan solusi bersama.

Upaya diskusi dengan masyarakat juga terus dilakukan, pada tanggal 27 Oktober 2025, PT Vale kembali melaksanakan dialog terbuka dengan dimediasi oleh Irwan Bachri Syam, Bupati Luwu Timur, beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Forkopimda. Dalam pertemuan ini, perusahaan menegaskan kembali tanggung-jawabnya — mulai dari menjaga agar lingkungan tetap terjaga dan bebas dari tumpahan minyak, hingga penyaluran biaya penanganan dampak kepada masyarakat terdampak.

“Komitmen kami adalah memastikan agar penanganan sisa-sisa minyak berjalan sesuai harapan, lingkungan kembali bersih seperti semula, serta masyarakat mendapatkan haknya secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Dukungan dari masyarakat dan pemerintah adalah kunci untuk memastikan agar semua proses bisa segera rampung,” ujar Budiawansyah, Director / Chief Sustainability & Corporate Affairs Officer PT Vale Indonesia Tbk, usai dialog yang berlangsung di Taman Antar Bangsa, Senin (27/10/2025).

Lewat kolaborasi ini, PT Vale dan Pemda Luwu Timur telah melakukan asesmen lapangan bersama tim gabungan dinas teknis Pemkab untuk mengklasifikasikan dampak insiden berdasarkan kategori: sawah, kebun, empang, ternak unggas, ternak besar, nelayan, hingga sumur air, masing-masing dengan tingkat keparahan rendah, sedang, hingga tinggi. Berdasarkan klasifikasi ini, mekanisme kompensasi dirancang agar setiap warga terdampak menerima haknya secara proporsional.

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam mengingatkan bahwa solusi penyaluran biaya penanganan dampak yang ditawarkan perusahaan kepada masyarakat harus dilihat secara adil sesuai kondisi riil yang dihadapi. Ia menambahkan: “Mekanisme dalam proses pembayaran melalui beberapa tahapan; satu rupiah yang keluar harus bisa diaudit dan dipertanggungjawabkan. Pada pertemuan hari ini PT Vale sudah memberikan jawaban-jawaban untuk kita semua.”

Seorang petani penggarap di Desa Timampu, Iswanto, menyampaikan keresahannya: “Karena peristiwa ini aktivitas kami berhenti, lalu kemana kami mencari penghidupan?” Dalam menanggapi hal tersebut, Budiawansyah memberi jawaban yang solutif bahwa perusahaan memahami situasi yang dihadapi masyarakat saat ini sehingga berbagai upaya dilakukan agar memperoleh solusi terbaik sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan prinsip adil dan proporsional.

Komitmen pemulihan Towuti yang dilakukan PT Vale bukan hanya sekadar program jangka pendek, kondisi lingkungan, termasuk kualitas air dan tanah, telah menunjukkan hasil uji yang aman dan berada di bawah baku mutu pemerintah. Proses penyaluran biaya penanganan dampak akan terus berlanjut hingga setiap individu yang terdampak memperoleh haknya sesuai kondisi yang dihadapi.

Insiden tumpahan minyak di kawasan konservasi dan dampak lingkungan di Towuti kini dijawab dengan fakta lapangan dan kolaborasi nyata bersama pemerintah daerah. PT Vale menekankan bahwa pemulihan lingkungan termasuk kawasan konservasi Danau Towuti, serta aspek sosial masyarakat, dijalankan melalui pendekatan transparan, ilmiah, dan partisipatif.

Perseroan menjalankan seluruh proses pemulihan dengan prinsip GCG (Good Corporate Governance), serta terbuka terhadap audit independen, verifikasi publik, dan dialog konstruktif dengan semua pemangku kepentingan. Komitmen PT Vale terhadap reklamasi area, pelestarian keanekaragaman hayati, dan pemberdayaan komunitas lokal memperkuat visi perusahaan untuk memimpin pertambangan yang berkelanjutan dan etis di Indonesia. “Dengan keterbukaan data dan niat baik dari semua pihak, kami percaya pemulihan Towuti bisa menjadi contoh kolaborasi yang membangun, bukan perdebatan yang memecah,” tutup Budiawansyah.

GOWA, Radarluwu.com — Keluarga besar Kolonel Luat (Purn) Hj. Hasnah Cuppa mengundang puluhan wartawan media online mengungkap kebenaran cerita terbitnya sertifikat tanah hadiah dari orang tuanya, Cuppa Dg. Nanring.

Langkah ini diambil keluarga Hasnah Cuppa menyusul beredarnya berita yang terkesan memutar balik fakta dan merugikan pihak Hj Hasnah bersaudara yang masih hidup.

“Kami awalnya tidak mau menyikapi munculnya pemberitaan terkait gugatan Yusri Dg. Kanang (istri almarhum Salam Cuppa) bersama sebagian anak-anaknya karena obyek tanah yang dia gugat tidak ada kaitan dengan dia karena tanah itu bukan hasil gono gini tapi dari orang tua saya Cuppa Dg. Nanring,” jelas Hj. Hadrah dalan konferensi pers di Kios Aroma Sungguminasa, Ahad (26/10/2025).

Hj. Hadrah didampingi saudara kandungnya, H. Nasir, menegaskan bahwa tanah seluas 2.300 meter lebih yang terletak di pinggir Danau Mawang, Kelurahan Romanglompoa, Kecamatan Bontomarannu, itu benar-benar hadiah yang diberikan orang tuanya, Cuppa Dg. Nanring. Penyerahan hadiah itu disaksikan semua saudaranya termasuk Salam Cuppa.

“Bapak saya memberikan hadiah kepada kakak saya Hj. Hasnah karena rasa gembira melihat prestasi anaknya yang menjadi tentara angkatan laut dan sukses dalam tugas di Irian Jaya (Papua) dan pada saat sertifikat tanah itu diberikan kepada Hj. Hasnah disaksikan semua bersaudara termasuk Salam Cuppa dan tidak ada yang mempersoalkannya,” terang Hj. Hadrah dengan mimik serius.

Penjelasan Kuasa Hukum

Tiga kuasa hukum keluarga Hj. Hasnah yang hadir dalam konferensi pers, Ridwan Basri, SH MH, Erwin Natsir, SH MH, dan Syaharuddin, SH, menuturkan, persoalan gugatan istri dan sebagian anak-anak almarhum Salam Cuppa sudah berulang kali diajukan di Pengadilan Agama Sungguminasa dan tidak pernah diterima gugatannya dari selalu cacat formil

“Gugatan ini sudah tiga kali diajukan dengan obyek yang sama di pengadilan yang sama, tetapi selalu ditolak karena cacat formil, sekarang digugat lagi dan penggugat utama istri sebelumnya anaknya,” kata Ridwan Basri.

Ridwan juga mengungkapkan persoalan gugatan hak waris yang diajukan istri Salam Cuppa, Yusri Dg Kanang atas tanah sertifikat milik saudara suaminya yaitu Hj Hasnah, berawal dari kasus penyerobotan tanah yang dilakukan Amrul Khair, anak Salam Cuppa. Kasus itu sudah diputus di Pengadilan Militer Makassar dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Amrul.

“Kasus ini berawal dari tindakan penyerobotan tanah milik Hj
Hasnah yang dilakukan Amrul Khair yang kemudian dilaporkan ke Pomdam XIV Hasanuddin, selanjutnya disidangkan  di Pengadilan Militer yang akhirnya memvonis 1 tahun penjara terhadap Amrul Khair,” terang Ridwan.

Ridwan juga menjelaskan perihal tidak adanya nama Salam Cuppa dalam dokumen pengalihan sertifikat dari Cuppa Dg. Nanring ke Hj. Hasnah karena tanah itu hadiah dari bapak ke anaknya bukan warisan sehingga anak-anak Cuppa Dg. Nanring bersepakat memasukkan nama saudara yang masih hidup saja yang bertanda tangan.

Ibu Menggugat Anaknya

Istri Salam Cuppa, Yusri Dg. Kanang yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Sungguminasa salah satu yang digugat adalah anak kandungnya, Anwar.

Kepada wartawan Anwar merasa heran kenapa justru dirinya yang digugat meskipun begitu dia tetap pada pendiriannya. “Kalaupun saya dimasukkan sebagai salah satu tergugat dalam gugatan hak waris itu tidak mengubah keputusan saya untuk tidak mendukung saudara-saudara saya karena saya tahu kalau tanah yang dijadikan obyek gugatan memang milik tante saya (Hj Hasnah) sebagaimana pernah disampaikan bapak saya,” kata Anwar kepada wartawan lewat video call WhatsUpp.

Turut hadir dalam konferensi pers, pihak Faisal yang diwakili istrinya, Hasma. Dia mengungkap kerugian yang dideritanya akibat kontrak sewa tanah berhenti di tengah jalan sebesar Rp.300 juta lebih. (*)

RadarLuwu.com — Untuk menjaga stabilitas harga pangan di daerah, Polres Luwu Timur dan Dinas terkait melakukan inpeksi mendadak (sidak) di Pasar Malili untuk memastikan harga beras eceran, Senin 27 Oktober 2025.

Sidak itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Andi Fadly Yusuf dampingi Kanit Tipidter Ipda Yakob dan Kabid Perdagangan Andi Tenri Waru.

Pada kegiatan itu, sejumlah toko yang menjual beras tidak luput dari pemeriksaan untuk memastikan harga tetap stabil.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Andi Fadly Yusuf mengatakan dari hasil pemantauan di pasar harga beras terbilang stabil dan tidak mengalami kenaikan.
Untuk harga beras di pasar Malili saat ini yakni untuk Premium Rp 14.900 – Rp 15.000 per kilogram, Medium Rp 13. 000 – Rp 13.500 per kilogram sedangkan untuk beras SPHP Rp 12 ribu perkilogram.

Pada kegiatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur menghimbau para pedagang agar menjual beras kepada konsumen sesuai dengan HET.

Sementara itu, ia juga meminta masyarakat agar tidak tetap tenang dan memastikan harga beras tetap stabil dan sesuai dengan HET.

“Kita himbau pedagang agar tidak menjual beras di luar dari HET. Dan kami minta masyarakat tetap tenang karena harga beras tetap stabil,” bebernya.