Danny-Azhar Ajukan Gugatan Sengketa Pilgub Sulsel, Resmi Terdaftar di MK

RADARLUWU, MAKASSAR – Upaya memperbaiki kualitas demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) daerah terus dilakukan. Termasuk di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Juru Bicara Moh Ramadan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad (DiA), Asri Tadda mengatakan, pihaknya telah resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran pada Pilgub Sulsel baru-baru ini.

“Alhamdulillah gugatan perselisihan hasil pilkada untuk Pilgub Sulsel sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi, semalam (11/12) dengan nomor registrasi 260,” kata Asri, Kamis (12/12/2024).

Dia mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Danny-Azhar ini karena ditemukan dugaan kecurangan dan pelanggaran hukum yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).