Arsip Tag: Bkk

Radarluwu — Kejaksaan Negeri Luwu Timur menetapkan MAM, Kepala Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023.

Tersangka yang berinisial MAM ditetapkan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Luwu Timur. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025.

Dalam rilis resmi Kejaksaan, disebutkan bahwa Desa Balai Kembang menerima alokasi anggaran dari berbagai sumber antara lain Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Dana Bagi Hasil, bunga bank, serta hasil usaha desa. Total anggaran yang dikelola pada tahun 2022 mencapai Rp2.479.581.981, sedangkan pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp2.642.920.649.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan dan pelanggaran hukum. Tersangka MAM diketahui mengambil alih pelaksanaan kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh Tim Pelaksana Keuangan Desa (PPKD), sesuai dengan surat keputusan kepala desa yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran.

Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2022 dengan meminjamkannya kepada pihak lain. Dana tersebut kemudian dikembalikan dalam bentuk pembelian bahan bangunan untuk mendirikan sebuah Café and Resto yang berdiri di atas tanah milik keluarga tersangka—bukan aset milik desa.

Penyimpangan lain terjadi pada tahun anggaran 2023, di mana pengadaan dua unit Mini Hand Tractor senilai Rp39.450.000 tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Tidak hanya itu, anggaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 juga tidak disetorkan ke rekening desa dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Atas perbuatannya, MAM disangkakan melanggar:Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP.

Setiap Desa Dapat Rp2 Miliar, Bupati Irwan Tekankan Fokus Pengembangan Potensi Desa

RADARLUWU, LUTIM –Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, menegaskan komitmennya dalam memperkuat pembangunan berbasis potensi desa saat bersilaturahmi dengan jajaran pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Luwu Timur, di Aula Rumah Jabatan Bupati, Selasa (29/04/2025).

Dalam pertemuan hangat tersebut, Bupati Irwan mengumumkan peningkatan program bantuan dana desa yang sebelumnya sebesar Rp1 miliar per desa, kini menjadi Rp2 miliar per desa. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mendorong kemandirian desa melalui optimalisasi potensi lokal.

“Kami akan fokus mendorong pembangunan potensi desa. Nantinya, konsultan akan kami turunkan untuk mengidentifikasi potensi masing-masing desa secara langsung. Hasil identifikasi itu akan kami deklarasikan secara hitam di atas putih agar arah pembangunan lebih terukur dan tepat sasaran,” tegas Bupati.

Bupati Irwan juga menekankan bahwa, 80 persen dari anggaran desa akan diarahkan secara khusus untuk pengembangan potensi desa. Ia meminta agar penggunaan dana tersebut dilakukan secara maksimal dan akuntabel.

“Saya akan undang Kepala Dinas PMD dan para kepala desa untuk menyusun program kerja yang selaras dengan potensi desa. Saya tidak ingin ada desa yang tertinggal atau tidak mendapatkan anggaran,” tuturnya.

Selain itu, Bupati Irwan menegaskan, insentif untuk guru mengaji serta bantuan untuk rumah ibadah tidak akan dibebankan kepada anggaran desa, melainkan akan ditanggung oleh pemerintah kabupaten.

Dengan demikian, lanjutnya, desa bisa fokus sepenuhnya dalam mengembangkan komoditi unggulan dan program prioritas masing-masing.

“Kita akan dorong lima komoditi pengembangan utama di desa-desa. Selain itu, saya ingin ke depan semua desa memiliki koperasi Merah Putih sebagai bagian dari sumber pendapatan desa agar tercipta desa mandiri,” ungkap H. Irwan.

Orang nomor satu di Luwu Timur ini juga mengingatkan pentingnya kesiapan desa dalam menyongsong kebutuhan industri yang akan semakin besar di Luwu Timur nantinya.

“Saya tidak ingin masyarakat kita hanya menjadi penonton. Maka kita akan duduk bersama, membahas secara komprehensif program-program yang siap menghadapi kebutuhan industri,” tandas Bupati Luwu Timur.

Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi jajaran BPD untuk menyatukan visi dengan pemerintah daerah, dalam membangun desa yang mandiri, produktif, dan berdaya saing.