Arsip Tag: Kejari LUTIM

Tersangka Pembunuhan JS Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Luwu Timur, RADARLUWU–Tersangka dalam kasus pembunuhan seorang wanita muda berinisial JS, yang jasadnya ditemukan pada Rabu (13/11/2024), telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada Selasa (18/3/2025) oleh Kanit Tipikor, Aipda Gazali SH, dari Satuan Reskrim Polres Luwu Timur.

Sebelum pelimpahan, tersangka berinisial A alias AG telah menjalani rekonstruksi kasus dengan memperagakan 52 adegan bersama pemeran pengganti korban. Rekonstruksi yang berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian ini juga dihadiri tujuh saksi, pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur, serta masyarakat setempat.

Tersangka, yang merupakan seorang sopir asal Luwu, ditangkap oleh tim Resmob Polda Sulsel dan Polres Luwu Timur di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Selasa (19/11) sekitar pukul 03.30 WITA. Setelah menjalani penahanan di Polres Luwu Timur dan berkas perkara dinyatakan lengkap, kasusnya kini dilimpahkan ke kejaksaan.

Penyerahan tersangka dilakukan oleh tim yang dipimpin IPDA Sudarmin SH, diwakili oleh Aipda Gazali, dengan pengawalan ketat. Bersama tersangka, turut diserahkan barang bukti yang relevan.

Jaksa Muda Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Rosyd Aji SH, dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 6 Huruf B jo. Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kajari Luwu Timur Pimpin Rapat Evaluasi Program Kampung Pangan Adhyaksa

Radarluwu.com,Luwu Timur, 28 September 2024 – Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, SH, MH, memimpin rapat koordinasi terkait program Kampung Pangan Adhyaksa di Aula Kantor Desa Wanasari. Rapat ini diadakan untuk mengevaluasi progres pelaksanaan program tersebut yang bertujuan memperkuat ketahanan pangan di wilayah tersebut. Hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat, termasuk Kasi Pidsus, Kasi Datun, Kasi Pidum, Kasi Intel, Kasi BB, serta beberapa kepala subseksi dan staf kejaksaan lainnya.

 

Budi Nugraha menekankan bahwa isu pangan merupakan isu strategis nasional, dan Kampung Pangan Adhyaksa ini merupakan salah satu implementasi dari program Kejaksaan Agung RI terkait Jaga Desa sehingga diharapkan dapat menjadi contoh praktik terbaik dalam mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan, khususnya di Kabupaten Luwu Timur. Menurutnya, keberhasilan program ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah desa dan masyarakat setempat. “Saya berharap kepala desa, masyarakat, dan instansi terkait berperan aktif serta konsisten dalam menyukseskan program ini,” ujarnya.

 

Rapat tersebut dihadiri oleh 14 kepala desa yang menjadi lokasi program, yaitu Desa Lagego, Desa Batu Putih, Desa Laro, Desa Bahari, Desa Baruga, Desa Parumpanai, Desa Kawata, Desa Argomulyo, Desa Kalaena Kiri, Desa Matano, Desa Nuha, dan Desa Wanasari sebagai tuan rumah. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Staf Ahli Ekonomi Keuangan Alamsyah Parkesi dan Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan Andi Juana Facruddin.

Program Kampung Pangan Adhyaksa ini sejalan dengan kebijakan nasional dalam memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa, yang merupakan upaya penting dalam menjaga stabilitas pasokan pangan di seluruh Indonesia. Melalui kolaborasi dengan berbagai sektor, program ini diharapkan mampu mengoptimalkan potensi lokal serta menciptakan kemandirian pangan di desa-desa.

 

Setelah rapat, Kajari Luwu Timur bersama rombongan melakukan kunjungan ke lokasi budidaya semangka milik warga di Desa Wanasari dan turut serta dalam kegiatan panen semangka.