Arsip Tag: Kejari LUTIM

Luwu Timur —Kejaksaan Negeri Luwu Timur merilis capaian penanganan perkara korupsi sepanjang tahun 2025. Sejumlah kasus besar ditangani mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi, dengan total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp1.147.980.000.

LIMA KASUS MASUK PENYELIDIKAN
Pidsus menyelidiki dugaan penyimpangan pada Dana Desa Balai Kembang TA 2022–2023 serta empat kasus penyimpangan dana BOP Kesetaraan di sejumlah PKBM di Luwu Timur. Kasus-kasus tersebut tersebar di kecamatan Mangkutana, Wotu, dan Towuti.

TIGA KASUS NAIK PENYIDIKAN
Tahun ini, tiga perkara resmi naik status ke penyidikan, termasuk dugaan korupsi APBDes Balai Kembang serta dua kasus penyimpangan BOP Kesetaraan di PKBM Nurul Iman dan PKBM Ammanagappa.

LIMA PERKARA MASUK PENUNTUTAN
Deretan tersangka mulai dari kasus penyerobotan dan penjualan tanah negara di Desa Buangin hingga penyalahgunaan kewenangan bendahara Kejari ikut diseret ke meja penuntutan. Nama-nama seperti Hasrat Kalo, Rahmat, Firnandus dkk, hingga Mohamat Basit resmi menjalani proses hukum.

TUJUH PERKARA DIEKSEKUSI
Pidsus turut mengeksekusi tujuh terpidana, termasuk kasus korupsi pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko dan kasus bantuan nelayan di Desa Wewangriu. Beberapa di antaranya sudah menyetor uang pengganti sesuai putusan.

TOTAL UANG NEGARA YANG KEMBALI: RP1,14 MILIAR
Setoran uang pengganti terbesar berasal dari terpidana proyek Jembatan Lemolengko, Amir Gau Dg Rate, yakni Rp766 juta. Penyelesaian kasus bantuan nelayan turut menambah pemasukan negara dari tiga terpidana, masing-masing Rp120,65 juta. Sementara terpidana penyalahgunaan wewenang bendahara Kejari menyetor Rp20 juta.(*/rls)

Luwu Timur, Radarluwu– Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu telah mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) pada Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Alam Semesta.

​Pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut. Ketiga tersangka itu adalah MH (Ketua), NP (Bendahara), dan A (Sekretaris) PKBM Alam Semesta.

Kasubsi II Bidang Intelejen Kejaksaan Luwu Timur, Muhlis mengungkapkan
​ Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan Dana BOP Kesetaraan yang diperuntukkan bagi PKBM Alam Semesta untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan tahun 2024.

​”Setelah penetapan tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan. Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut”Ujarnya.

​Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dugaan kerugian negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp 1.169.301.600,- (satu miliar seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus satu ribu enam ratus rupiah).

​Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/rls)

Radarluwu, Malili, 24 Juli 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili resmi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa AG, pelaku pembunuhan keji terhadap korban JS. Putusan dibacakan pada Selasa (22/7/2025).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ardy Dwi Cahyono, S.H., menyatakan terdakwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan rencana. Vonis tersebut menguatkan tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Panji Patriatama, S.H. pada 15 Juli 2025 lalu.

> “Perbuatan terdakwa tergolong sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan. Hal ini tidak hanya menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memicu keresahan luar biasa di tengah masyarakat,” tegas jaksa dalam sidang sebelumnya.

 

Putusan ini menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak memberi ruang bagi kejahatan berat seperti pembunuhan. Kolaborasi solid antara Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kepolisian, dan Pengadilan Negeri Malili menunjukkan bahwa hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan berpihak pada korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menjawab harapan keadilan masyarakat.

Radarluwu — Kejaksaan Negeri Luwu Timur melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vanny Ritasari, S.H., membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam dua perkara terpisah yang disidangkan di Pengadilan Negeri Malili.

Perkara pertama dibacakan pada Kamis, 3 Juli 2025, terhadap terdakwa berinisial RR yang didakwa melakukan pencabulan sesama jenis terhadap lima anak laki-laki di bawah umur. Aksi bejat tersebut dilakukan oleh terdakwa secara berulang dalam waktu yang berbeda-beda. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, terdakwa RR dituntut pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), subsider 6 (enam) bulan kurungan. JPU juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tergolong kejahatan serius yang tidak hanya melukai fisik, tetapi juga merusak kondisi psikis serta masa depan para korban. Selain itu, perbuatan tersebut dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap norma hukum, agama, dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Perkara kedua dibacakan pada Rabu, 16 Juli 2025, terhadap terdakwa berinisial WD yang didakwa melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, yang berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2024. Tindakan tersebut dilakukan secara terus-menerus selama lebih dari satu dekade.

JPU menilai bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat (3) Jo. Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa WD dituntut pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun, denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), subsider 3 (tiga) bulan kurungan, dan diminta agar tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.

Kedua tuntutan tersebut, menurut JPU, disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang sah. Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dinilai semakin marak di Kabupaten Luwu Timur, sehingga perlu menjadi perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berkeadilan, serta memberikan perhatian penuh terhadap perlindungan anak.

> “Kami akan terus berupaya memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh, baik fisik maupun psikis,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Luwu Timur berharap kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk turut serta dalam pencegahan kekerasan seksual terhadap anak yang dapat merusak generasi masa depan.

Radarluwu, Luwu Timur – Polres Luwu Timur melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) resmi menyerahkan berkas perkara tahap dua kasus penyelundupan ribuan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Selasa, 20 Mei 2025.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik, menyampaikan bahwa terdapat tujuh berkas perkara yang dilimpahkan setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Seluruhnya berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi dan niaga bahan bakar bersubsidi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita total 1.961 tabung LPG 3 kilogram, terdiri dari 1.691 tabung berisi dan 270 kosong. Selain itu, diamankan juga satu unit truk dan tujuh unit mobil Grand Max yang digunakan dalam aksi tersebut.

“Barang bukti ini dikumpulkan melalui penyidikan intensif oleh tim kami,” kata Bripka Taufik, Senin (26/5/2025).

Sebanyak delapan tersangka ditetapkan, yakni IR, HB, AD, AG, WS, AR, MC, dan RH. Seluruhnya telah diserahkan ke pihak kejaksaan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para tersangka memperoleh pasokan LPG dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan, seperti Luwu Timur, Wajo, Soppeng, Bulukumba, Pinrang, dan Palopo. Gas tersebut kemudian dijual secara ilegal ke wilayah Sulawesi Tengah dengan harga lebih tinggi.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan dilakukan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, pada 24 dan 27 Januari 2025.