Arsip Tag: PDAM

Luwu Timur — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai membuka rencana penyesuaian tarif air Perumdam Waemami. Kebijakan itu disebut bukan sekadar kenaikan tarif, tetapi langkah menyelamatkan pelayanan air bersih agar tetap berjalan.

Sekretaris Daerah Luwu Timur selaku Dewan Pengawas Perumdam Waemami, Ramadhan Pirade, menegaskan air merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah melalui pelayanan yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

“Air adalah kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh tidak dilayani,” tegasnya saat membuka Sosialisasi Penyesuaian Tarif Perumdam Waemami di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lutim, Jumat (8/5/2026).

Penyesuaian tarif tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, termasuk ketentuan tarif batas atas dan batas bawah melalui SK Gubernur Sulawesi Selatan.

Direktur Perumdam Waemami, Andi Maryam M. N. Palullu, mengatakan penyesuaian tarif dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas layanan, memperluas distribusi air, menutup biaya operasional, hingga mendukung pemindahan jaringan pipa akibat proyek pelebaran jalan.

Ia juga mengungkapkan hasil audit kinerja BPKP merekomendasikan penerapan tarif baru agar perusahaan menuju kondisi full cost recovery (FCR).

“Kalau tidak ditindaklanjuti dan perusahaan tidak mampu membiayai operasionalnya, itu bisa dianggap pembiaran yang mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.

Meski demikian, Perumdam memastikan tarif air bagi masyarakat berpenghasilan rendah tetap dibatasi dan tidak boleh melebihi 4 persen dari UMK sesuai ketentuan pemerintah.

Pemerintah daerah pun mengimbau masyarakat mulai menghemat penggunaan air dan menjaga keberlanjutan sumber daya air di Luwu Timur.

 

Radarluwu, PALOPO — Krisis air bersih yang berlarut-larut di Kota Palopo akhirnya berbuntut panjang. Seorang warga bernama M. Nasrun Naba (56), melaporkan PDAM Tirta Mangkaluku ke Polres Palopo dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Kamis, (28/08/25).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/443/VIII/2025/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulsel pada Selasa (27/8/2025) malam. Dalam laporannya, Nasrun menegaskan bahwa PDAM telah lalai menjalankan kewajiban meski konsumen tetap ditagih membayar iuran, bahkan denda, sementara pelayanan air bersih justru tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Warga sudah bayar iuran rutin, tapi air tetap tidak mengalir, Kalau telat, kami kena denda, sementara PDAM seenaknya tidak memberi pelayanan. Ini bentuk ketidakadilan dan harus diproses hukum, *ungkap* Nasrun.

Kekecewaan masyarakat terhadap kinerja PDAM Tirta Mangkaluku bukan hal baru. Selama bertahun-tahun, keluhan serupa terus bergulir namun tidak pernah terselesaikan. Aktivis perlindungan konsumen di Palopo, Rudi Hartono, menyebut kasus ini sebagai puncak dari akumulasi ketidakpuasan publik.

Air bersih adalah hak dasar masyarakat. Jika PDAM tidak mampu memberikan layanan, itu bukan sekadar kelalaian, tapi pelanggaran serius terhadap hak konsumen. Polisi harus mengusut tuntas agar ada tindakan tuntutan keadilan hak konsumen untuk masyarakat,” kata Nasrum.

Ia menambahkan, selama ini PDAM seolah kebal kritik dan lebih sibuk menarik iuran ketimbang memperbaiki pelayanan. Padahal kegagalan distribusi air telah menambah beban warga, memaksakan harus mencari sumber air alternatif dengan biaya sendiri yang seharusnya solusi diberikan dan dilakukan oleh PDAM, bukan hanya bisa mengelak dari masalah krisis air warga

Laporan yang diajukan Nasrun diterima langsung oleh Kanit I SPKT Polres Palopo, Dr. Erhan Febri Yurlan, S.H., M.H. Polisi menegaskan akan memproses perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kasus ini menandai salah satu perlawanan masyarakat yang akan kami lawan terhadap buruknya pelayanan publik di Kota Palopo. Kini publik menanti, apakah aparat penegak hukum berani menindak tegas perusahaan daerah yang dianggap abai terhadap kebutuhan paling mendasar warga: air bersih masyarakat kota palopo