Pemkab Luwu Timur Siapkan Penyesuaian Tarif Air, Ini Alasannya

Luwu Timur — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai membuka rencana penyesuaian tarif air Perumdam Waemami. Kebijakan itu disebut bukan sekadar kenaikan tarif, tetapi langkah menyelamatkan pelayanan air bersih agar tetap berjalan.

Sekretaris Daerah Luwu Timur selaku Dewan Pengawas Perumdam Waemami, Ramadhan Pirade, menegaskan air merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah melalui pelayanan yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

“Air adalah kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh tidak dilayani,” tegasnya saat membuka Sosialisasi Penyesuaian Tarif Perumdam Waemami di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lutim, Jumat (8/5/2026).

Penyesuaian tarif tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, termasuk ketentuan tarif batas atas dan batas bawah melalui SK Gubernur Sulawesi Selatan.

Direktur Perumdam Waemami, Andi Maryam M. N. Palullu, mengatakan penyesuaian tarif dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas layanan, memperluas distribusi air, menutup biaya operasional, hingga mendukung pemindahan jaringan pipa akibat proyek pelebaran jalan.

Bacaan Lainnya

Ia juga mengungkapkan hasil audit kinerja BPKP merekomendasikan penerapan tarif baru agar perusahaan menuju kondisi full cost recovery (FCR).

“Kalau tidak ditindaklanjuti dan perusahaan tidak mampu membiayai operasionalnya, itu bisa dianggap pembiaran yang mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.

Meski demikian, Perumdam memastikan tarif air bagi masyarakat berpenghasilan rendah tetap dibatasi dan tidak boleh melebihi 4 persen dari UMK sesuai ketentuan pemerintah.

Pemerintah daerah pun mengimbau masyarakat mulai menghemat penggunaan air dan menjaga keberlanjutan sumber daya air di Luwu Timur.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *