Arsip Tag: Pemda Luwu Timur

Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Pembentukan posko ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor: 500.15.12/259/Transnaker tanggal 10 Maret 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 003.2/2983/Disnakertrans tanggal 6 Maret 2026 yang mengatur pelaksanaan pemberian THR dan BHR keagamaan bagi pekerja, pengemudi, dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Luwu Timur, Joni Patabi, menjelaskan bahwa pembentukan posko ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terhadap kesejahteraan para pekerja maupun karyawan di perusahaan.

“Posko ini kami siapkan sebagai sarana bagi pekerja yang ingin berkonsultasi maupun menyampaikan pengaduan terkait pembayaran THR dan BHR. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” ujar Joni, Rabu (11/03/2026).

Ia menegaskan bahwa regulasi terkait pembayaran THR dan BHR bagi pekerja dan buruh telah diatur secara jelas dalam surat edaran tersebut. Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan (H-7).

Jika terdapat perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayarkan THR maupun BHR kepada pekerja dan mitranya, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengusaha wajib mematuhi aturan ini. Apabila terlambat atau tidak membayarkan THR dan BHR, tentu ada sanksi yang dapat dikenakan,” tegasnya.

Untuk mempermudah akses layanan, Posko Konsultasi dan Pengaduan THR dan BHR Keagamaan dibuka di Kantor Dinas Transnaker Luwu Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.

LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM), Infaq Calon Haji dan Fidyah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 96/A-06/III/Tahun 2026.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setdakab Luwu Timur, Amran Akmal, mengatakan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan berdasarkan SK Bupati Luwu Timur dan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajibannya selama bulan Ramadan.

“Jadi masyarakat yang ingin membayar zakatnya, silakan disesuaikan dengan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Amran, Selasa (3/3/2026).

Adapun besaran Zakat Fitrah yang ditetapkan yakni berdasarkan kategori harga beras yang dikonsumsi masyarakat, sebagai berikut:
Beras terendah Rp13.000 x 3 kg = Rp39.000 per orang
Beras sedang Rp15.000 x 3 kg = Rp45.000 per orang
Beras tertinggi Rp17.000 x 3 kg = Rp51.000 per orang

Sementara itu, untuk Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM) ditetapkan sebesar Rp30.000 per kepala keluarga.

Selanjutnya, besaran Infaq Calon Haji ditetapkan sebesar Rp1.000.000 per orang, dan Fidyah sebesar Rp35.000 per jiwa per hari.

JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengambil langkah tegas dalam memperjuangkan hak masyarakat terkait sengketa lahan di Kecamatan Angkona.
Bupati Luwu Timur, Ir. H. Irwan Bachri Syam, secara langsung menemui jajaran petinggi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV di Kantor PTPN IV, Gedung Agro Plaza, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

Dalam pertemuan itu, Bupati Irwan menegaskan agar hak-hak masyarakat, baik berupa lahan Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Keterangan Tanah (SKT), maupun lahan garapan turun-temurun warga, segera dikembalikan.

> “Pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator dan penyambung lidah masyarakat. Kami meminta agar hak warga, terutama yang berkaitan dengan lahan, dikembalikan terlebih dahulu,” tegas Irwan.

 

Bupati Irwan memaparkan langsung kondisi aktual yang terjadi di tiga desa terdampak, yakni Desa Mantadulu, Desa Tawakua, dan Desa Taripa. Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian yang adil dan berkelanjutan, dengan melibatkan semua pihak secara transparan.

> “Kami hadir untuk menjembatani kepentingan masyarakat dan perusahaan agar persoalan ini segera mendapatkan solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak,” lanjutnya.

 

Pihak PTPN IV menyambut baik langkah proaktif Pemkab Luwu Timur dan menyatakan komitmennya mempercepat penyelesaian sengketa lahan, termasuk dengan menawarkan skema kemitraan plasma sebagai solusi ekonomi bagi warga sekaligus menjaga keberlanjutan usaha perusahaan.

Kedua pihak juga bersepakat menggelar pertemuan lanjutan dalam waktu dekat, dengan melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, PTPN I, PTPN III (Holding Perkebunan Nusantara), Aparat Penegak Hukum, serta BPK RI guna membahas langkah strategis percepatan penyelesaian konflik tersebut.

Sebagai tindak lanjut, akan dibentuk Tim Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan sebagai wujud keseriusan pemerintah daerah memperjuangkan pengembalian hak-hak masyarakat Angkona.

Radarluwu. Com, Rabu, 6 Agustus 2025
Luwu Timur – Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam menghadiri Rapat Paripurna DPRD yang membahas dan menyepakati Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Lutim, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua II Hj. Harisah Suharjo, dan turut dihadiri anggota dewan, jajaran Pemda, serta unsur Forkopimda.

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyampaikan apresiasi atas sinergitas DPRD, TAPD, dan OPD sehingga proses penyusunan KUA-PPAS 2026 dapat mencapai titik kesepakatan bersama. Ia menegaskan bahwa dokumen ini disusun sebagai implementasi dari amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bupati Irwan mengungkapkan, kebijakan anggaran tahun depan akan fokus pada tema RKPD 2026 yaitu “Konsolidasi Pembangunan Manusia, Ekonomi dan Sosial dalam Mendukung Kesejahteraan Masyarakat.”

Lima arah fokus pembangunan meliputi:

1. Peningkatan layanan dasar dan kualitas SDM,

2. Pengembangan ekonomi inklusif dan perlindungan sosial adaptif,

3. Penguatan infrastruktur dan konektivitas wilayah strategis,

4. Reformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital,

5. Pengelolaan SDA berkelanjutan dan stabilitas daerah.

 

Bupati juga menyinggung keterkaitan kebijakan ini dengan RPJMD 2025–2029, yang memuat 11 prioritas strategis, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, UMKM, hingga pemerintahan yang bersih.

Adapun rincian kesepakatan KUA-PPAS TA 2026 yang disampaikan:

Pendapatan Daerah: Rp 2,307 triliun

Belanja Daerah: Rp 2,363 triliun

Defisit: Rp 56,03 miliar

Irwan menekankan bahwa angka tersebut mencerminkan keseimbangan antara semangat optimisme dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan fiskal.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati dan Ketua DPRD sebagai simbol komitmen bersama membangun Luwu Timur yang lebih maju dan sejahtera.

Radarluwu. Com — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menerapkan jam malam bagi pelajar mulai Jumat, 25 Juli 2025. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor: 100.3.4.2/521/Satpol-PP/Tahun 2025 dan berlaku untuk semua siswa dari tingkat SD hingga SMA/sederajat.

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dari berbagai pengaruh negatif yang rawan terjadi pada malam hari.

Anak-anak adalah masa depan Luwu Timur. Kita semua punya kewajiban menjaga dan mengarahkan mereka ke jalan yang benar,” ujar Irwan dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/7/2025).

Aturan baru ini melarang pelajar keluar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WITA. Namun, pemerintah tetap memberikan pengecualian untuk beberapa kondisi sebagai berikut :

*Mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan
*Menghadiri acara keagamaan atau sosial dengan izin orang tua
*Keluar malam bersama orang tua atau wali
*Menghadapi situasi darurat seperti bencana atau kondisi medis
*Alasan lain yang disetujui oleh orang tua

Pemerintah tidak tinggal diam. Mereka menggerakkan berbagai instansi untuk memastikan aturan ini berjalan efektif:

*Dinas Pendidikan aktif mensosialisasikan aturan ke semua sekolah

*Satpol PP mengawasi pelaksanaan jam malam dengan pendekatan edukatif, bukan represif

*Camat, lurah, dan kepala desa turut memantau pelaksanaan di wilayah masing-masing

*Kepala sekolah wajib memberikan laporan berkala ke dinas terkait

Langkah kongkrit ini menandai komitmen kuat pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi pelajar.

Kebijakan ini muncul sebagai respon terhadap meningkatnya kekhawatiran masyarakat atas risiko yang sering mengintai remaja di malam hari, seperti:

*Penyalahgunaan narkoba

*Aksi geng motor

*Pergaulan bebas

Pemerintah Luwu Timur berupaya menekan potensi kenakalan remaja dan menciptakan ruang yang aman untuk tumbuh kembang generasi muda.

Peran penting orang tua dalam pengawasan ini adalah dukungan program berkelanjutan pemerintah Luwu timur guna memajukan pelayanan pendidikan yang terbaik,*tutup* Irwan Bahri syam