JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengambil langkah tegas dalam memperjuangkan hak masyarakat terkait sengketa lahan di Kecamatan Angkona.
Bupati Luwu Timur, Ir. H. Irwan Bachri Syam, secara langsung menemui jajaran petinggi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV di Kantor PTPN IV, Gedung Agro Plaza, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Dalam pertemuan itu, Bupati Irwan menegaskan agar hak-hak masyarakat, baik berupa lahan Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Keterangan Tanah (SKT), maupun lahan garapan turun-temurun warga, segera dikembalikan.
> “Pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator dan penyambung lidah masyarakat. Kami meminta agar hak warga, terutama yang berkaitan dengan lahan, dikembalikan terlebih dahulu,” tegas Irwan.
Bupati Irwan memaparkan langsung kondisi aktual yang terjadi di tiga desa terdampak, yakni Desa Mantadulu, Desa Tawakua, dan Desa Taripa. Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian yang adil dan berkelanjutan, dengan melibatkan semua pihak secara transparan.
> “Kami hadir untuk menjembatani kepentingan masyarakat dan perusahaan agar persoalan ini segera mendapatkan solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak,” lanjutnya.
Pihak PTPN IV menyambut baik langkah proaktif Pemkab Luwu Timur dan menyatakan komitmennya mempercepat penyelesaian sengketa lahan, termasuk dengan menawarkan skema kemitraan plasma sebagai solusi ekonomi bagi warga sekaligus menjaga keberlanjutan usaha perusahaan.
Kedua pihak juga bersepakat menggelar pertemuan lanjutan dalam waktu dekat, dengan melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, PTPN I, PTPN III (Holding Perkebunan Nusantara), Aparat Penegak Hukum, serta BPK RI guna membahas langkah strategis percepatan penyelesaian konflik tersebut.
Sebagai tindak lanjut, akan dibentuk Tim Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan sebagai wujud keseriusan pemerintah daerah memperjuangkan pengembalian hak-hak masyarakat Angkona.





