Arsip Tag: Wasuponda

RadarLuwu. Com — Unit Idik 3 Tipikor Satreskrim Polres Luwu Timur resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah Kecamatan Wasuponda Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023 ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah melalui proses ekspose di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan serta gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Jumat, 29 Agustus 2025. Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wadir Reskrimsus Polda Sulsel, AKBP Dodik Susianto, yang memutuskan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, mengungkapkan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak 4 Maret 2024. Dugaan penyimpangan muncul dalam pengelolaan anggaran operasional Kecamatan Wasuponda yang dikelola Bendahara Pengeluaran SKPD. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Timur TA 2022 dan 2023.

“Dari hasil pemeriksaan, terdapat realisasi anggaran sekitar Rp1,4 miliar yang tidak didukung bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah karena bertentangan dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Perda Kabupaten Luwu Timur No. 6 Tahun 2022,” jelas Bripka Taufik.

Atas dugaan penyimpangan tersebut, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Di sisi lain, penyidik Polres Luwu Timur juga terus menindaklanjuti perkara PJU-TS. Berkas perkara tersangka HH telah dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tinggal menunggu hasil P-21. Penyidik pun masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Polres Luwu Timur menegaskan tekad mengusut tuntas perkara-perkara tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah,” tegas Bripka Taufik.

Radarluwu,LUWU TIMUR, 31 Juli 2025 — Pemerintah Kecamatan Wasuponda bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polsek Wasuponda, dan TNI Koramil 1403-16/Nuha, menggelar patroli malam dalam rangka penegakan jam malam bagi pelajar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Camat Wasuponda, Alamsyah, pada Rabu (31/07/2025) malam.

Sebanyak 22 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini, yang terdiri atas 16 personel Satpol PP, 3 anggota Polsek, dan 3 anggota TNI. Patroli ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor 100.3.4.2/521/Satpol-PP/Tahun 2025, yang melarang pelajar berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WITA, kecuali untuk kegiatan resmi seperti pendidikan, keagamaan, kondisi darurat, atau jika didampingi orang tua.

Camat Alamsyah menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap generasi muda. “Kami ingin memastikan aturan ini berjalan dengan baik. Ini bukan sekadar larangan, tapi langkah perlindungan terhadap anak-anak dari potensi kenakalan remaja dan bahaya di malam hari,” ujarnya saat patroli berlangsung.

Sementara itu, Baharuddin selaku koordinator lapangan memimpin penyisiran di beberapa titik rawan yang sering dijadikan tempat berkumpul para pelajar di luar jam yang diperbolehkan. Ia menegaskan bahwa penegakan aturan ini dilakukan dengan pendekatan humanis, namun tetap tegas.

“Instruksi ini adalah amanah dari Bupati, dan akan kami jalankan secara konsisten. Ini bukan bentuk intimidasi, tapi wujud perhatian pemerintah terhadap keselamatan dan masa depan anak-anak,” ucap Baharuddin.

Camat Alamsyah menambahkan bahwa langkah ini sangat membantu dalam menekan angka kenakalan remaja serta mencegah aktivitas yang tidak bermanfaat di kalangan pelajar, khususnya di wilayah Kecamatan Wasuponda. Ia pun memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan jam malam ini akan ditindak tegas.

“Kalau masih ada yang membandel, kami tidak akan segan mengambil tindakan. Ini demi kebaikan bersama,” tegasnya.