Radarluwu,LUWU TIMUR, 31 Juli 2025 — Pemerintah Kecamatan Wasuponda bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polsek Wasuponda, dan TNI Koramil 1403-16/Nuha, menggelar patroli malam dalam rangka penegakan jam malam bagi pelajar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Camat Wasuponda, Alamsyah, pada Rabu (31/07/2025) malam.
Sebanyak 22 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini, yang terdiri atas 16 personel Satpol PP, 3 anggota Polsek, dan 3 anggota TNI. Patroli ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor 100.3.4.2/521/Satpol-PP/Tahun 2025, yang melarang pelajar berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WITA, kecuali untuk kegiatan resmi seperti pendidikan, keagamaan, kondisi darurat, atau jika didampingi orang tua.
Camat Alamsyah menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap generasi muda. “Kami ingin memastikan aturan ini berjalan dengan baik. Ini bukan sekadar larangan, tapi langkah perlindungan terhadap anak-anak dari potensi kenakalan remaja dan bahaya di malam hari,” ujarnya saat patroli berlangsung.
Sementara itu, Baharuddin selaku koordinator lapangan memimpin penyisiran di beberapa titik rawan yang sering dijadikan tempat berkumpul para pelajar di luar jam yang diperbolehkan. Ia menegaskan bahwa penegakan aturan ini dilakukan dengan pendekatan humanis, namun tetap tegas.
“Instruksi ini adalah amanah dari Bupati, dan akan kami jalankan secara konsisten. Ini bukan bentuk intimidasi, tapi wujud perhatian pemerintah terhadap keselamatan dan masa depan anak-anak,” ucap Baharuddin.
Camat Alamsyah menambahkan bahwa langkah ini sangat membantu dalam menekan angka kenakalan remaja serta mencegah aktivitas yang tidak bermanfaat di kalangan pelajar, khususnya di wilayah Kecamatan Wasuponda. Ia pun memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan jam malam ini akan ditindak tegas.
“Kalau masih ada yang membandel, kami tidak akan segan mengambil tindakan. Ini demi kebaikan bersama,” tegasnya.






