RadarLuwu.com, Makassar – Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mengepung Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Kamis (10/9/2026). Mereka mendesak lahirnya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang berpihak kepada pekerja.
Aksi itu dipimpin Koordinator Lapangan KBPBI Sulsel, Rusdi Kadiaman. Massa membentangkan dua spanduk berukuran 1 x 3 meter di sekitar gedung dewan, membawa sejumlah tuntutan yang menyasar persoalan dasar dunia kerja: kepastian kerja, praktik outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga perlindungan bagi pekerja rentan.
Menurut massa, perubahan dunia kerja harus diiringi sistem perlindungan hukum yang kuat. Aturan ketenagakerjaan dinilai tidak boleh justru membuka ruang bagi praktik yang merugikan posisi pekerja.
Tuntutan utama KBPBI adalah jaminan pekerjaan yang layak sekaligus penghentian praktik eksploitasi lewat sistem outsourcing, PKWT, dan alih daya. Pemerintah juga diminta memperketat pengawasan praktik pemagangan supaya tidak berubah menjadi pola penyediaan tenaga kerja murah.
Soal upah, buruh mendesak jaminan penghasilan yang layak dan bermartabat, cukup menopang kebutuhan hidup sekaligus sebanding dengan kontribusi pekerja terhadap perusahaan dan perekonomian. Negara juga diminta memperluas perlindungan kepada pekerja platform serta pekerja yang terdampak transisi dan transformasi iklim agar tidak berada di luar sistem ketenagakerjaan.
KBPBI menuntut jaminan hak pesangon dan perlindungan dari PHK sepihak, penguatan posisi serikat pekerja, kebebasan berserikat, serta hak melakukan mogok kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga diminta ditempatkan sebagai bagian utama pembangunan, lengkap dengan sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melanggar hak buruh.
Perlindungan khusus disorot untuk buruh perempuan, pekerja disabilitas, dan kelompok pekerja rentan lain agar tidak mengalami diskriminasi maupun kehilangan hak dalam hubungan kerja. Di tengah percepatan teknologi, buruh mendorong pemerintah menjalankan program upskilling dan reskilling agar pekerja mampu beradaptasi dengan kebutuhan pasar kerja.
Aksi ini sekaligus menjadi tekanan politik agar DPRD Sulsel tidak berhenti pada penerimaan aspirasi. Buruh meminta wakil rakyat ikut mengawal perjuangan tersebut melalui kebijakan dan langkah konkret sesuai kewenangannya.
Tuntutan massa akhirnya diterima langsung Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi. Ia merespons positif gerakan buruh yang memperjuangkan hak-hak pekerja dan menyatakan dewan siap memberikan dukungan. “Kami di DPRD akan terus dan selalu mensupport gerakan kaum buruh dalam memperjuangkan hak-haknya,” ujarnya.
Bagi KBPBI, perubahan regulasi ketenagakerjaan bukan sekadar persoalan teknis hukum. Pekerja ingin ditempatkan sebagai subjek pembangunan yang memiliki kepastian kerja, penghasilan layak, perlindungan keselamatan, serta ruang untuk memperjuangkan hak-haknya. Sumber: Trotoar.id

