Sepekan, 1.415 Siswa di Jateng Diduga Keracunan MBG, Wagub: Sanksi Dapur Kewenangan Pusat

Siswa korban dugaan keracunan MBG menjalani perawatan di RSUD RAA Soewondo Pati
Puluhan siswa dilarikan ke RSUD RAA Soewondo Pati usai mengeluhkan sakit perut setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (9/9/2026).

RadarLuwu.com, Semarang – Sebanyak 1.415 siswa di Jawa Tengah diduga mengalami keracunan seusai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) selama sepekan terakhir. Mereka berasal dari sejumlah sekolah di Kabupaten Rembang, Blora, dan Pati.

Rentetan kasus itu bermula dari Rembang, kemudian menyusul Blora, dan terakhir menimpa pelajar di Pati, Rabu (9/9/2026). Menanggapi maraknya kejadian tersebut, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen selaku Satgas Percepatan MBG Jawa Tengah menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau memberi sanksi kepada dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar ketentuan.

Menurut Taj Yasin, kewenangan pemberian sanksi berada di pemerintah pusat. “Kami satgas fungsinya hanya melaporkan,” ujarnya seusai mengikuti rapat pengecekan terakhir kesiapan Jawa Tengah sebagai tuan rumah MTQ Nasional XXXI di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu (9/9/2026). Ia menambahkan, hasil pengecekan kelayakan, higienitas, serta penerapan SOP akan dilaporkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

Berdasarkan pendataan, di Kabupaten Rembang dugaan keracunan menimpa 777 siswa dan guru SMAN 1 Lasem serta 271 siswa MAN 2 Rembang. Sementara di Kabupaten Blora, 136 siswa SMAN 1 Tunjungan mengalami gejala serupa. Adapun di Pati, 231 siswa dari MTsN 3 Pati, SMPN 1 Gembong, dan MTs Mambaul Ulum dilaporkan terdampak, belum termasuk guru yang ikut mengalami keluhan.

Khusus kasus Pati, para siswa baru merasakan sakit perut pada malam hari setelah menyantap MBG, Selasa (8/9/2026). Keesokan paginya, sebagian korban dilarikan ke RSUD RAA Soewondo Pati untuk menjalani perawatan.

Taj Yasin memastikan Satgas MBG Jawa Tengah akan memantau dan mengasesmen penanganan kasus di Pati, termasuk memeriksa kelengkapan SOP, perizinan, dan kelayakan higienis SPPG sesuai arahan Kepala BGN. Ia mengingatkan, pemerintah daerah tidak bisa memutuskan penutupan permanen dapur MBG karena wewenang itu ada di pusat. Sebelumnya, Kepala BGN menyebut 1.999 SPPG telah dihentikan operasionalnya karena sejumlah pelanggaran, salah satunya tidak mengantongi izin.

Bacaan Lainnya

Evaluasi tidak hanya menyasar tiga kabupaten tersebut. Seluruh SPPG di Jawa Tengah bakal dimonitor agar program berjalan sesuai aturan dan kasus serupa tak terulang. Taj Yasin juga mendorong SPPG mencermati seluruh tahapan pelaksanaan MBG, mulai dari penyediaan bahan makanan hingga makanan diterima penerima manfaat. “Kok sampai menyebabkan keracunan, kita selidiki kesalahannya di mana, apakah tata cara menyediakannya terlalu cepat, keterlambatan, atau kelalaian lain,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *