Ganjil-Genap Isi BBM Mulai Berlaku di SPBU Makassar, Pelat Genap Dilarang Antre Hari Ini

Antrean kendaraan di SPBU Kota Makassar saat penerapan sistem ganjil-genap pengisian BBM
Aktivitas pengisian bahan bakar minyak di SPBU Kota Makassar, Sulawesi Selatan, saat sistem ganjil-genap mulai diberlakukan.

RadarLuwu.com, MAKASSAR – Pengisian bahan bakar minyak (BBM) di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kini diatur memakai sistem ganjil-genap. Kebijakan itu mulai diberlakukan pada Minggu, 13 September 2026.

Dalam aturan baru ini, giliran pengisian ditentukan oleh tanggal dan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan berpelat ganjil yang boleh antre, begitu pula sebaliknya pada tanggal genap. Karena hari ini jatuh pada tanggal 13, pengisian diperuntukkan bagi kendaraan dengan angka terakhir pelat ganjil.

Pantauan di SPBU Pertamina 74.902.78, Jalan A.P. Pettarani, sekitar pukul 13.15 Wita memperlihatkan antrean kendaraan berangsur berkurang. Kendaraan tidak lagi mengular hingga ke badan jalan seperti hari-hari sebelumnya.

Petugas dari Dinas Perhubungan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Satpol PP Sulawesi Selatan berjaga di ruas jalan depan kantor KPU Sulsel. Mereka menghalau mobil dan motor yang pelat nomornya tak sesuai dengan tanggal pada hari itu. “Mulai hari ini penerapannya berlaku sistem ganjil genap,” ujar Staf Bidang Energi Baru Terbarukan Dinas ESDM Sulsel, Ahmad, di lokasi.

Ahmad menyebut pemilik kendaraan berpelat genap diminta tidak ikut mengantre dan baru bisa mengisi keesokan hari. “Ganjil genap dilihat dari tanggal, hari ini tanggal 13 berarti ganjil dan dilihat dari angka terakhir pelat. Oleh karena itu hari ini masuk pengisian untuk pelat ganjil. Besok tanggal 14 berarti pengisian untuk genap,” katanya.

Kendaraan besar seperti truk dan bus juga tidak dibolehkan mengantre pada siang hari. Merujuk edaran ESDM Sulsel, kendaraan jenis itu hanya boleh mengisi pada malam hari. Meski aturan sudah berjalan, sejumlah pengendara motor berpelat genap masih terlihat nekat ikut mengantre, sementara antrean mobil tampak lebih tertib.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini mengacu pada surat Pemprov Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan yang diteken Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman. Sistem ganjil-genap tersebut berlaku 13 hingga 20 September 2026. “Untuk mengurai antrean diberlakukan sistem pengisian berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil genap di seluruh SPBU di Sulawesi Selatan,” kata Kasman dalam suratnya.

Selain ganjil-genap, Pemprov meminta truk menjadwalkan ulang pengisian ke malam hari agar tidak menumpuk pada jam operasional siang. Penertiban personel dan nozel SPBU turut diminta. SPBU yang tidak melengkapi operator di setiap nozel akan dikenai sanksi; bila tak ada perbaikan, pengoperasiannya diambil alih PT Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi. Pertamina juga diminta berinovasi, mulai dari menambah jam operasional, mengawasi penerapan SPBU 24 jam, menambah armada mobil tangki, memastikan stok BBM, hingga mendigitalisasi sistem antrean.

Sumber: detikSulsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *