Arsip Penulis: admin

LUTIM, Radarluwu.com— Jabatan Kapolres Luwu Timur resmi berganti tangan. AKBP Ario Putranto yang sebelumnya memimpin Polres Luwu Timur kini digantikan AKBP Irwan Kurniadi.

Perubahan pucuk pimpinan ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor 1878/VIII/Kep/2026 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2026. Dalam mutasi tersebut, AKBP Ario Putranto mendapat penugasan baru sebagai Kapolres Luwu Utara, sedangkan AKBP Irwan Kurniadi sebelumnya menjabat Kapolres Aceh Timur.

Kabar pergantian ini dibenarkan oleh PS Kabag SDM Polres Luwu Timur, AKP Agusman. “Benar, Bapak Kapolres diganti sesuai ST Kapolri dan sudah terinput di aplikasi,” ujarnya kepada awak media.

Sementara itu, terpantau pada Senin (31/08/2026), AKBP Ario Putranto masih melakukan pertemuan bersama jajaran dan personel Polres Luwu Timur membahas situasi dan kondisi keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Luwu Timur. (***)

Radar Luwu – KH Abdul Hakim Mahfudz, yang akrab disapa Gus Kikin, resmi memimpin Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk periode 2026-2031 setelah diputuskan secara mufakat oleh Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026) pagi. Tak lama setelah penetapan itu, ia langsung membubuhkan tanda tangan pada pakta integritas.

Pimpinan sidang anggota AHWA, KH Anwar Iskandar, menjelaskan bahwa setiap pengurus yang telah dipilih dan ditetapkan oleh AHWA diwajibkan menandatangani dokumen pakta integritas tersebut. Pernyataan itu disampaikannya di arena muktamar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.

Meski isi pakta integritas belum dirinci lebih jauh oleh Anwar Iskandar, ia menegaskan bahwa keberadaan dokumen itu dimaksudkan agar Ketum PBNU terpilih mampu menjalankan kepemimpinan dengan baik. Menurutnya, organisasi diharapkan tetap berjalan dengan “sebaik-baiknya” dalam mengarungi masa depan NU.

Usai menandatangani pakta integritas, Gus Kikin kemudian melangkah untuk menandatangani kontrak jam’iah yang prosesnya diiringi lantunan selawat badar. Momen tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengukuhan kepemimpinan baru organisasi Islam terbesar di Tanah Air itu.

Sebelumnya, AHWA Muktamar ke-35 NU secara resmi menetapkan Ketua PWNU Jawa Timur yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng itu sebagai Ketua Umum PBNU. Keputusan diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat sebagaimana disampaikan Anwar Iskandar.

Gus Kikin sendiri merupakan satu dari lima kandidat yang diusulkan para peserta muktamar. Empat nama lainnya adalah Zulfa Mustofa, Abdussalam Sochib atau Gus Salam, petahana Yahya Cholil Staquf yang akrab disapa Gus Yahya, serta Abdul Ghofar Rozin.

Terpilihnya Gus Kikin menutup rangkaian panjang proses suksesi kepemimpinan PBNU yang sebelumnya diwarnai dinamika di internal peserta muktamar. Kepemimpinan baru diharapkan membawa NU semakin solid dalam menjalankan perannya di tengah masyarakat.

Sumber: Kompas.com

Radar Luwu – Rekaman video yang memperlihatkan sekelompok masyarakat adat di pedalaman Kabupaten Sarolangun, Jambi, menyerang sejumlah personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah ramai tersebar di berbagai platform media sosial.

Dalam tayangan yang beredar itu, para prajurit terlihat diancam dengan senjata tajam, lalu mendapat pukulan dan tendangan dari massa. Meski menjadi sasaran, anggota TNI itu tampak berusaha saling melindungi dan menahan diri agar tidak terpancing emosi.

Komandan Korem 042/Garuda Putih, Brigjen TNI Nyamin, menyampaikan bahwa para pemuka masyarakat yang biasa disebut tumenggung telah menyerahkan proses penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa para pelaku pengeroyokan akan diproses melalui jalur hukum, bukan ditangani langsung oleh pihak TNI. Keterangan tersebut disampaikan Nyamin saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (30/8/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa insiden itu terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kronologinya berawal ketika kelompok masyarakat pedalaman membawa tandan buah segar (TBS) sawit dari area inti satu milik PT SAL. Personel TNI yang menyaksikan aktivitas tersebut lantas menegur dan meminta agar TBS hasil panen itu ditinggalkan di tempat.

Permintaan itu ternyata tidak diindahkan oleh kelompok tersebut sehingga terjadi cekcok yang berujung keributan, ujar Erlan. Pertengkaran itu kemudian berkembang menjadi aksi penyerangan terhadap sejumlah anggota TNI, sebagaimana terekam dalam video yang menyebar luas di jagat maya.

Erlan menambahkan, perkara ini kini telah dilaporkan secara resmi dan masuk ke ranah kepolisian. “Sudah ada LP-nya,” singkatnya.

Sumber: Kompas.com

Radar Luwu – Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur, pecah ricuh pada Minggu (30/8/2026). Simpatisan dan panitia lokal terlibat bentrok di depan ruang sidang hingga terjadi aksi saling pukul.

Kericuhan bermula saat para pendemo yang menuntut perubahan syarat pencalonan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berupaya menerobos barisan keamanan setempat. Mereka mempersoalkan ketentuan jeda tunggu bagi mantan pejabat politik yang dinilai menghambat sejumlah kandidat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, insiden itu terjadi sekitar pukul 13.40 WIB di depan Ruang Sidang Pleno IV. Aksi saling dorong dan pukulan sempat terjadi, sejumlah spanduk di sisi timur area acara robek, dan massa yang berdesakan akhirnya tertahan di depan pintu ruang muktamar.

Sebenarnya, perdebatan sengit telah mewarnai sidang penetapan tata tertib (tatib), khususnya ihwal syarat calon ketua umum PBNU. Sebagian peserta mendesak masa jeda eks pejabat politik dihapus atau dipangkas minimal enam bulan. Padahal, aturan perkumpulan NU mewajibkan mantan pejabat politik menunggu satu tahun sejak berhenti dari jabatan politiknya sebelum bisa maju sebagai ketum PBNU.

Ketentuan tersebut dinilai menjegal sejumlah bakal calon, termasuk Gus Yusuf yang baru melepas jabatan Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah pada Februari 2026. Lantaran tak kunjung menemui titik temu, sidang akhirnya diskors.

Hingga pukul 13.15 WIB, belum ada tanda-tanda persidangan akan dilanjutkan. Simpatisan Gus Yusuf masih bertahan menggelar aksi demo di sekitar lokasi muktamar.

Sumber: Kompas.com

Radar Luwu – Sebanyak 13 kategori tindak pidana resmi masuk dalam daftar cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang tengah disusun. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan hal itu dalam keterangan resminya pada Sabtu (29/8/2026).

Menurut Habiburokhman, Komisi III telah menetapkan jenis-jenis kejahatan yang nantinya bisa dikenai mekanisme perampasan aset dalam beleid tersebut. Adapun ke-13 jenis tindak pidana yang tercantum meliputi korupsi; narkotika dan psikotropika; terorisme; penyelundupan manusia; penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya; kehutanan; lingkungan hidup; perpajakan; perbankan; perasuransian; pertambangan; kelautan dan perikanan; serta perdagangan orang.

Sejumlah pakar menilai, cakupan tindak pidana yang bisa diproses lewat perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB) sebaiknya dibatasi. Para ahli berpendapat, delik yang masuk lingkup RUU tersebut idealnya merupakan kejahatan bermotif ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat luas, atau setidaknya tergolong serius dan berdampak ekonomi terhadap publik.

Komisi III disebut-sebut turut mempelajari praktik pengaturan NCB di berbagai negara sebagai bahan perbandingan. Di Selandia Baru, misalnya, ketentuan Criminal Proceeds Recovery Act 2009 hanya memperbolehkan perampasan aset tanpa putusan pidana bagi tindak pidana yang signifikan, diancam hukuman penjara di atas lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30.000.

Perbandingan lain menunjukkan Singapura hanya menerapkan skema serupa untuk kasus narkotika dan tindak pidana serius, pola yang juga diadopsi Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda. Italia mengambil cakupan lebih spesifik dengan menargetkan korupsi, mafia, dan kejahatan terorganisasi berat lainnya. Sementara Amerika Serikat menerapkan civil forfeiture untuk narkotika, penipuan, korupsi, dan kejahatan terorganisasi; Australia serta Inggris membatasinya pada kasus serius kategori indictable crime yang ditangani pengadilan tinggi. Thailand pun menetapkan daftar delik asal tertentu, termasuk narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, pelanggaran hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, penipuan, penadahan, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, hingga pendanaan terorisme dan senjata pemusnah massal.

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III berkomitmen menjadikan RUU Perampasan Aset berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan. Karena itu, kata dia, ruang masukan bagi masyarakat dan para ahli tetap dibuka dalam proses penyusunan RUU tersebut.

Sumber: Kompas.com