Arsip Penulis: admin

Radar Luwu – Rekaman video yang memperlihatkan sekelompok masyarakat adat di pedalaman Kabupaten Sarolangun, Jambi, menyerang sejumlah personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah ramai tersebar di berbagai platform media sosial.

Dalam tayangan yang beredar itu, para prajurit terlihat diancam dengan senjata tajam, lalu mendapat pukulan dan tendangan dari massa. Meski menjadi sasaran, anggota TNI itu tampak berusaha saling melindungi dan menahan diri agar tidak terpancing emosi.

Komandan Korem 042/Garuda Putih, Brigjen TNI Nyamin, menyampaikan bahwa para pemuka masyarakat yang biasa disebut tumenggung telah menyerahkan proses penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa para pelaku pengeroyokan akan diproses melalui jalur hukum, bukan ditangani langsung oleh pihak TNI. Keterangan tersebut disampaikan Nyamin saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (30/8/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa insiden itu terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kronologinya berawal ketika kelompok masyarakat pedalaman membawa tandan buah segar (TBS) sawit dari area inti satu milik PT SAL. Personel TNI yang menyaksikan aktivitas tersebut lantas menegur dan meminta agar TBS hasil panen itu ditinggalkan di tempat.

Permintaan itu ternyata tidak diindahkan oleh kelompok tersebut sehingga terjadi cekcok yang berujung keributan, ujar Erlan. Pertengkaran itu kemudian berkembang menjadi aksi penyerangan terhadap sejumlah anggota TNI, sebagaimana terekam dalam video yang menyebar luas di jagat maya.

Erlan menambahkan, perkara ini kini telah dilaporkan secara resmi dan masuk ke ranah kepolisian. “Sudah ada LP-nya,” singkatnya.

Sumber: Kompas.com

Radar Luwu – Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur, pecah ricuh pada Minggu (30/8/2026). Simpatisan dan panitia lokal terlibat bentrok di depan ruang sidang hingga terjadi aksi saling pukul.

Kericuhan bermula saat para pendemo yang menuntut perubahan syarat pencalonan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berupaya menerobos barisan keamanan setempat. Mereka mempersoalkan ketentuan jeda tunggu bagi mantan pejabat politik yang dinilai menghambat sejumlah kandidat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, insiden itu terjadi sekitar pukul 13.40 WIB di depan Ruang Sidang Pleno IV. Aksi saling dorong dan pukulan sempat terjadi, sejumlah spanduk di sisi timur area acara robek, dan massa yang berdesakan akhirnya tertahan di depan pintu ruang muktamar.

Sebenarnya, perdebatan sengit telah mewarnai sidang penetapan tata tertib (tatib), khususnya ihwal syarat calon ketua umum PBNU. Sebagian peserta mendesak masa jeda eks pejabat politik dihapus atau dipangkas minimal enam bulan. Padahal, aturan perkumpulan NU mewajibkan mantan pejabat politik menunggu satu tahun sejak berhenti dari jabatan politiknya sebelum bisa maju sebagai ketum PBNU.

Ketentuan tersebut dinilai menjegal sejumlah bakal calon, termasuk Gus Yusuf yang baru melepas jabatan Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah pada Februari 2026. Lantaran tak kunjung menemui titik temu, sidang akhirnya diskors.

Hingga pukul 13.15 WIB, belum ada tanda-tanda persidangan akan dilanjutkan. Simpatisan Gus Yusuf masih bertahan menggelar aksi demo di sekitar lokasi muktamar.

Sumber: Kompas.com

Radar Luwu – Sebanyak 13 kategori tindak pidana resmi masuk dalam daftar cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang tengah disusun. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan hal itu dalam keterangan resminya pada Sabtu (29/8/2026).

Menurut Habiburokhman, Komisi III telah menetapkan jenis-jenis kejahatan yang nantinya bisa dikenai mekanisme perampasan aset dalam beleid tersebut. Adapun ke-13 jenis tindak pidana yang tercantum meliputi korupsi; narkotika dan psikotropika; terorisme; penyelundupan manusia; penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya; kehutanan; lingkungan hidup; perpajakan; perbankan; perasuransian; pertambangan; kelautan dan perikanan; serta perdagangan orang.

Sejumlah pakar menilai, cakupan tindak pidana yang bisa diproses lewat perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB) sebaiknya dibatasi. Para ahli berpendapat, delik yang masuk lingkup RUU tersebut idealnya merupakan kejahatan bermotif ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat luas, atau setidaknya tergolong serius dan berdampak ekonomi terhadap publik.

Komisi III disebut-sebut turut mempelajari praktik pengaturan NCB di berbagai negara sebagai bahan perbandingan. Di Selandia Baru, misalnya, ketentuan Criminal Proceeds Recovery Act 2009 hanya memperbolehkan perampasan aset tanpa putusan pidana bagi tindak pidana yang signifikan, diancam hukuman penjara di atas lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30.000.

Perbandingan lain menunjukkan Singapura hanya menerapkan skema serupa untuk kasus narkotika dan tindak pidana serius, pola yang juga diadopsi Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda. Italia mengambil cakupan lebih spesifik dengan menargetkan korupsi, mafia, dan kejahatan terorganisasi berat lainnya. Sementara Amerika Serikat menerapkan civil forfeiture untuk narkotika, penipuan, korupsi, dan kejahatan terorganisasi; Australia serta Inggris membatasinya pada kasus serius kategori indictable crime yang ditangani pengadilan tinggi. Thailand pun menetapkan daftar delik asal tertentu, termasuk narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, pelanggaran hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, penipuan, penadahan, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, hingga pendanaan terorisme dan senjata pemusnah massal.

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III berkomitmen menjadikan RUU Perampasan Aset berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan. Karena itu, kata dia, ruang masukan bagi masyarakat dan para ahli tetap dibuka dalam proses penyusunan RUU tersebut.

Sumber: Kompas.com

Radar Luwu – Mekanisme pemilihan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi berubah total usai sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU memutuskan hal tersebut melalui mekanisme voting. Ketua umum organisasi Islam terbesar di Indonesia itu nantinya tidak lagi ditentukan lewat pemilihan langsung oleh para muktamirin, melainkan ditunjuk oleh anggota Ahlul Hadi wal Aqdi (AHWA).

Penghitungan suara yang menjadi penentu perubahan ini berlangsung di GSG Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (30/8/2026) dini hari. Dari total 552 suara yang masuk, sebanyak 150 peserta muktamar memilih agar pemilihan ketua umum tetap dilakukan secara langsung, sementara 401 peserta lainnya menyatakan setuju mekanisme penunjukan oleh AHWA.

Selisih suara yang cukup signifikan itu sekaligus mengunci arah perubahan tata kelola kepemimpinan di tubuh PBNU. Hasil voting tersebut selanjutnya dijadikan landasan dalam pelaksanaan pemilihan ketua umum PBNU untuk masa bakti 2026-2031.

Pimpinan sidang, Muhammad Nuh, memastikan bahwa jumlah suara yang direkap telah sesuai dengan data yang diterima panitia. Ia merinci, total peserta yang memberikan suara mencapai 552 orang, dengan satu suara di antaranya dinyatakan tidak sah.

Dalam keterangannya, Muhammad Nuh menegaskan bahwa rekapitulasi tersebut sudah pas dengan data yang masuk, yakni opsi A tetap memperoleh 150 suara, opsi B perubahan meraih 401 suara, dan satu suara tidak sah. Ia menyebut hasil itu sebagai “realitas yang kita terima” dari jalannya voting di kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas tersebut.

Perubahan mekanisme ini menjadi salah satu agenda penting dalam Muktamar ke-35 NU yang tengah berlangsung di Jombang. Dengan keputusan ini, kaderisasi dan proses suksesi kepemimpinan PBNU untuk lima tahun ke depan akan mengikuti pola baru yang disepakati para peserta muktamar.

Sumber: Kompas.com

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menerbitkan kebijakan yang mewajibkan operator seluler tidak lagi menghapus sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan ketika masa aktif paketnya berakhir.

Aturan baru tersebut resmi diteken pada 28 Agustus 2026 melalui Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026. Edaran itu memuat ketentuan tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, sekaligus melarang operator memungut biaya tambahan dari pelanggan untuk mempertahankan ataupun memakai sisa kuota tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kuota yang telah dibayarkan konsumen adalah “hak pelanggan” sepenuhnya. Ia menambahkan, sisa kuota tidak boleh dibiarkan hangus begitu saja, dan operator dilarang menarik biaya apa pun untuk menjaga sisa kuota itu tetap bisa digunakan.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026. Meutya mengungkapkan, Kemkomdigi masih kerap menerima laporan masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya menjalankan putusan MK terkait perlindungan sisa kuota. Ia menegaskan, aturan ini diterbitkan demi memastikan operator tunduk pada kebijakan hukum yang berlaku di Indonesia.

Meski sisa kuota tidak boleh dihapus secara sepihak, kebijakan baru ini tidak otomatis mewajibkan seluruh paket internet memakai skema akumulasi kuota alias rollover. Operator justru diwajibkan menyediakan beragam pilihan layanan agar pelanggan bisa menentukan mekanisme yang paling sesuai dengan kebutuhannya.

Beberapa bentuk perlindungan sisa kuota yang bisa ditawarkan antara lain akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), serta mekanisme perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan. Dengan begitu, cara melindungi sisa kuota bisa berbeda-beda sesuai layanan yang tersedia dan dipilih masing-masing pelanggan.

Meutya menyebut kebijakan ini sekaligus mengubah pendekatan penyediaan layanan telekomunikasi di Tanah Air. Pelanggan kini harus diberi ruang memilih layanan sesuai kebutuhan dan pola pemakaiannya, bukan lagi keputusan yang sepenuhnya diambil operator. Aturan itu juga mewajibkan operator menyampaikan informasi yang transparan mengenai paket internet yang ditawarkan kepada konsumen.

Sumber: Kompas.com