Arsip Penulis: admin

Radarluwu— Bareskrim Polri kembali mencatat penambahan jumlah tersangka dalam pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan. Total tersangka yang telah ditetapkan kini mencapai 89 orang, menyusul perkembangan penyidikan yang terus berjalan di lapangan.

Jumlah tersebut naik 17 orang dari catatan sebelumnya yang baru mencapai 72 tersangka. Pertambahan ini disebut sebagai buah dari pengusutan yang dilakukan aparat secara berkesinambungan di sejumlah wilayah rawan karhutla.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni, dalam keterangannya pada Jumat (28/8/2026) sebagaimana dikutip Tribunnews, menyampaikan bahwa jajarannya bergerak secara “intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku” pembakaran. Ia menyebut angka tersangka saat ini berada di kisaran 89 orang, lebih banyak dibandingkan catatan sebelumnya.

Bersamaan dengan bertambahnya jumlah tersangka, laporan polisi yang masuk terkait kasus karhutla ikut meningkat menjadi 189 laporan. Seluruh tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini masih berstatus perorangan, tetapi penyidik tetap mendalami potensi keterlibatan korporasi dalam kasus pembakaran lahan.

Menurut Irhamni, tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti yang dapat memperlihatkan adanya perintah ataupun transaksi yang berkaitan dengan perusahaan. Proses pendalaman ini dilakukan secara transparan, dan setiap pihak yang diduga terlibat akan dikejar apabila bukti yang dikantongi dinilai cukup kuat.

Irhamni menegaskan, alat bukti menjadi dasar utama dalam mempertanggungjawabkan siapapun yang terlibat. Ia berjanji akan terus mengejar dan menindak pihak korporasi bila ditemukan bukti, sekecil apapun, yang menguatkan dugaan adanya perintah dari perusahaan dalam aksi pembakaran.

Dengan perkembangan tersebut, hingga saat ini belum ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Penambahan jumlah tersangka berjalan seiring dengan naiknya laporan polisi yang ditangani aparat, yaitu 189 laporan terkait dugaan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatra dan Kalimantan.

Irhamni menjelaskan, peningkatan penanganan perkara terjadi setelah jajaran Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memperkuat kegiatan asistensi dalam pengusutan kasus karhutla.

Radarluwu — PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) resmi kehilangan satu kursi direksinya. Catherine Hindra Sutjahyo mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wakil Direktur Utama, dan surat permohonannya telah diterima manajemen pada 28 Agustus 2026.

Kabar ini disampaikan perseroan melalui keterbukaan informasi yang terbit Jumat (28/8/2026). GoTo menyebut keputusan Catherine mundur dilatarbelakangi keperluan pribadi dan keluarga.

Selanjutnya, pengunduran diri itu bakal dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk mendapat persetujuan pemegang saham. Agenda tersebut telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Oktober 2026.

Emiten berkode GOTO tersebut menyatakan pergantian susunan direksi tidak menimbulkan efek negatif bagi perusahaan. GoTo menegaskan kegiatan operasional, kondisi hukum, keuangan, dan kelangsungan usaha tetap aman serta ‘tidak berdampak merugikan’.

Hingga keterbukaan informasi dirilis, nama pengganti Catherine belum diumumkan. Perseroan juga belum membeberkan apakah bakal ada perubahan lain dalam komposisi direksi.

Sebelumnya, Catherine telah menempati posisi Wakil Direktur Utama GoTo. Perusahaan ini sendiri merupakan induk dari sejumlah layanan digital, mencakup on-demand, e-commerce, produk digital, hingga teknologi finansial yang beroperasi lewat berbagai entitas.

Sumber: Kompas.com

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan keseluruhan permohonan pengujian materi terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama ini mengatur larangan penghinaan terhadap pemerintah serta lembaga negara. Kedua ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu dinyatakan kehilangan kekuatan hukum mengikat.

Amar putusan dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang digelar Jumat (28/8/2026). Perkara yang diputus bernomor 282/PUU-XXIII/2025 itu, menurut Suhartoyo, dikabulkan seluruhnya oleh majelis. MK juga meminta agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 240 beserta Penjelasannya maupun Pasal 241 UU KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya, kedua pasal itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Perkara ini diusung oleh sembilan warga negara yang bertindak sebagai pemohon. Kesembilan nama pemohon tersebut adalah Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah. Kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, menyampaikan bahwa Pasal 240 KUHP menempatkan kliennya pada posisi rawan terhadap pembatasan sekaligus kriminalisasi saat menjalankan hak konstitusionalnya.

Priskila menjelaskan, persoalan utama bersumber dari frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” yang dinilai tidak disertai definisi maupun parameter objektif yang jelas. Akibatnya, ruang penafsiran menjadi sangat luas dan subjektif dalam memilah antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, hingga perbuatan yang tergolong penghinaan.

Penjelasan Pasal 240 memang menyebut bahwa menghina berarti perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah ataupun lembaga negara, termasuk menista dan memfitnah. Namun, menurut para pemohon, rumusan tersebut belum memenuhi standar konstitusional dalam pembatasan kebebasan berekspresi karena istilah menghina tetap bersifat normatif dan subjektif serta tidak merujuk pada perbuatan faktual yang dapat diuji secara objektif. Mereka juga berpendapat bahwa penjelasan pasal itu tidak memberikan parameter yang tegas dan terukur untuk membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan tindakan yang dapat dipidana sebagai penghinaan.

Sumber: Kompas.com

Jakarta — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan sekitar 80 sekolah swasta elite di sejumlah wilayah Indonesia sudah tidak lagi tercatat sebagai penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan pemangkasan sasaran itu disampaikannya saat ditemui wartawan di Kementerian Keuangan, Jumat (28/8/2026).

Menurut Sudaryono, sekolah-sekolah yang dicoret dari daftar penerima tergolong mampu secara ekonomi sehingga dinilai tidak membutuhkan bantuan makan bergizi dari pemerintah. Proses pengecualian tersebut, ujarnya, telah berjalan dan mereka yang terdampak tidak akan memperoleh alokasi MBG lagi.

Dia mencontohkan SMA Taruna Nusantara dan sekolah Kemala Bhayangkara sebagai dua institusi yang tak lagi menerima alokasi. Keduanya merupakan sekolah berasrama yang selama ini telah memiliki pengelolaan konsumsi sendiri bagi para siswanya, sehingga kebutuhan makan sehari-hari sudah terpenuhi secara mandiri.

Sudaryono menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyisiran terhadap sekolah swasta yang masuk kategori elite karena dianggap sanggup membiayai kebutuhan gizi siswanya. Ia juga mengaitkan evaluasi penerima ini dengan kebutuhan anggaran, di mana pencoretan sekolah yang dianggap tidak membutuhkan membuat alokasi dana MBG bisa lebih disesuaikan. Mantan Wakil Menteri Pertanian itu belum mau merinci berapa besar penghematan yang dihasilkan dari penajaman anggaran tersebut.

Ia turut mengklarifikasi angka anggaran program untuk tahun 2027 yang sempat beredar, yakni senilai Rp 480 triliun. Menurut dia, angka resmi yang diumumkan pemerintah hanya Rp 240 triliun.

Masyarakat yang ingin memastikan sekolahnya masih masuk daftar penerima dapat memanfaatkan laman Radar MBG. Sejumlah nama seperti JIS, Cikal, Taruna Nusantara, hingga Kemala Taruna Bhayangkara bisa dimasukkan ke sistem tersebut, dan akan muncul keterangan bila sekolah yang bersangkutan tidak mendapatkan alokasi MBG.

Terakhir, Sudaryono berbagi pengalaman pribadinya sebagai alumni SMA Taruna Nusantara. Saat menempuh pendidikan di sana, ia mengaku juga tidak menerima MBG lantaran urusan konsumsi siswa telah menjadi bagian dari kegiatan sekolah.

Sumber: Kompas.com

Manggarai Timur, NTT – Gempa bumi yang mengguncang Manggarai Timur menyisakan duka mendalam bagi warga Dusun Vatu Guling, Desa Satar Padut. Di tengah reruntuhan dan ketidakpastian itu, Tim Emergency Response Team (ERT) PT. Citra Lampia Mandiri (PT. CLM) hadir membawa bantuan logistik dan layanan kesehatan gratis bagi para penyintas.

Kegiatan kemanusiaan yang digelar di Kecamatan Lambaleda Utara ini menyasar langsung kelompok paling rentan. Tim ERT PT. CLM menyerahkan air mineral, beras, mi instan, susu untuk balita, lansia, dan anak-anak, serta perlengkapan mandi dan cuci kepada warga terdampak, Jumat (28/8/26).

Manager External PT. CLM, Fauzi, mengatakan penyaluran bantuan ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar yang tengah menghadapi masa sulit pascabencana.

“Kami ingin hadir langsung di tengah masyarakat yang terdampak, memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi, khususnya kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, dan lansia,” ujar Fauzi.

Di Kampung Nanga Lirang, tercatat 78 kepala keluarga terdampak gempa, termasuk 6 balita, 2 ibu hamil, dan 10 anak-anak yang menjadi prioritas utama penyaluran bantuan. Selain distribusi logistik, tim juga membuka layanan pemeriksaan kesehatan gratis untuk memantau kondisi fisik warga pascagempa sekaligus menangani keluhan kesehatan yang muncul.

Fauzi menambahkan, Tim ERT PT. CLM yang tergabung dalam Tim ESDM Siaga Bencana akan terus berkoordinasi dan memantau perkembangan di lapangan guna mendeteksi kebutuhan lain yang mungkin muncul, sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi warga terdampak.

Melalui aksi sosial ini, PT. Citra Lampia Mandiri berharap situasi di Manggarai Timur segera pulih dan masyarakat dapat kembali menjalani aktivitas normal mereka.