Gugatan Dikabulkan, MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan keseluruhan permohonan pengujian materi terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama ini mengatur larangan penghinaan terhadap pemerintah serta lembaga negara. Kedua ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu dinyatakan kehilangan kekuatan hukum mengikat.

Amar putusan dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang digelar Jumat (28/8/2026). Perkara yang diputus bernomor 282/PUU-XXIII/2025 itu, menurut Suhartoyo, dikabulkan seluruhnya oleh majelis. MK juga meminta agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 240 beserta Penjelasannya maupun Pasal 241 UU KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya, kedua pasal itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Perkara ini diusung oleh sembilan warga negara yang bertindak sebagai pemohon. Kesembilan nama pemohon tersebut adalah Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah. Kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, menyampaikan bahwa Pasal 240 KUHP menempatkan kliennya pada posisi rawan terhadap pembatasan sekaligus kriminalisasi saat menjalankan hak konstitusionalnya.

Priskila menjelaskan, persoalan utama bersumber dari frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” yang dinilai tidak disertai definisi maupun parameter objektif yang jelas. Akibatnya, ruang penafsiran menjadi sangat luas dan subjektif dalam memilah antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, hingga perbuatan yang tergolong penghinaan.

Penjelasan Pasal 240 memang menyebut bahwa menghina berarti perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah ataupun lembaga negara, termasuk menista dan memfitnah. Namun, menurut para pemohon, rumusan tersebut belum memenuhi standar konstitusional dalam pembatasan kebebasan berekspresi karena istilah menghina tetap bersifat normatif dan subjektif serta tidak merujuk pada perbuatan faktual yang dapat diuji secara objektif. Mereka juga berpendapat bahwa penjelasan pasal itu tidak memberikan parameter yang tegas dan terukur untuk membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan tindakan yang dapat dipidana sebagai penghinaan.

Bacaan Lainnya

Sumber: Kompas.com