Arsip Kategori: Luwu Timur

Kemensos Serahkan Santunan untuk Korban KKB Papua Asal Luwu Timur

RADAR, PALOPO – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris dua warga Luwu Timur yang menjadi korban aksi kekerasan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Santunan sebesar Rp15 juta per orang, atau total Rp30 juta, diserahkan di Kantor Wali Kota Palopo pada Sabtu (22/03/2025).

Penyerahan santunan ini dihadiri Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos RI, Adrianus Alla, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo Ilham, SE., M.Si, Kepala Dinas Sosial Kota Palopo Zulkifli Halid, perwakilan Bank Mandiri, serta Kepala Dinas Sosial-P3A Kabupaten Luwu Timur, Muh. Yusri, yang mendampingi keluarga korban.

Adrianus Alla menyampaikan belasungkawa dari Kemensos RI dan berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga korban. “Kami memastikan bantuan ini sampai kepada yang berhak dan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

Sekda Kota Palopo, Ilham, serta Kepala Dinas Sosial Kota Palopo, Zulkifli Halid, mengapresiasi langkah cepat Kemensos RI dalam menyalurkan bantuan. Kehadiran perwakilan Bank Mandiri juga memastikan proses pencairan dana berjalan lancar.

Sementara itu, Muh. Yusri menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak warga yang terdampak konflik atau bencana sosial tetap terpenuhi.

Santunan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi keluarga korban dan menjadi wujud komitmen pemerintah dalam melindungi setiap warga negara Indonesia.

 

Tokoh Pemuda Dukung Penghapusan Retribusi, Usul Perluasan ke Sektor Lain

Radarluwu.com,Malili, 13 Maret 2025–Di tengah dinamika kebijakan daerah, Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, mengambil langkah progresif dengan menghapus sejumlah retribusi yang dinilai membebani masyarakat. Kebijakan ini disambut baik oleh berbagai elemen, termasuk pelaku usaha kecil, tokoh pemuda, serta masyarakat luas.

Beberapa retribusi yang resmi dihapus antara lain Retribusi Rusunawa Sorowako, Pujasera Malili, Parkir Rumah Sakit Wotu, serta Retribusi Gedung Olahraga dan Stadion. Penghapusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian warga, khususnya mereka yang bergantung pada sektor usaha kecil dan menengah.

Suara Dukungan dari Masyarakat

Kebijakan ini mendapat dukungan kuat dari berbagai pihak, salah satunya Darson Lasampa, tokoh pemuda Desa Manurung, Kecamatan Malili. Menurutnya, langkah ini sangat berpihak kepada rakyat dan seharusnya diperluas ke sektor lain yang juga membutuhkan keringanan serupa.

“Jika retribusi di Pujasera Malili dihapus, maka pujasera lain di Luwu Timur sebaiknya mendapatkan perlakuan yang sama. Bahkan, pedagang di pasar mungkin lebih layak untuk mendapatkan penghapusan retribusi karena pendapatan mereka lebih kecil dibandingkan pedagang pujasera,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan penghapusan retribusi di Tempat Pelelangan Ikan, pelabuhan, dan lokasi wisata. Menurutnya, sektor-sektor tersebut memiliki peran strategis dalam roda perekonomian masyarakat dan seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah daerah.

Dukungan bagi Pengusaha Muda

Selain mengapresiasi kebijakan penghapusan retribusi, Darson juga mendorong pemerintah daerah untuk memberikan insentif bagi pengusaha muda. Menurutnya, generasi muda yang merintis usaha perlu mendapatkan dukungan dalam bentuk keringanan pajak atau retribusi sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

“Jika pajak warung, restoran, atau usaha lainnya tidak bisa dihapus, minimal pelaku usaha dari kalangan pemuda harus mendapatkan keringanan. Ini merupakan bentuk dukungan nyata bagi mereka yang berani memulai usaha,” tambahnya.

Harapan untuk Kebijakan Berkelanjutan

Penghapusan retribusi ini sejalan dengan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mencakup berbagai pajak seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman di restoran, pajak reklame, serta retribusi jasa umum dan jasa usaha.

Masyarakat berharap kebijakan ini terus dikaji dan diperluas agar semakin banyak sektor yang merasakan manfaatnya. Dengan kebijakan yang semakin berpihak kepada rakyat, Luwu Timur berpotensi menjadi daerah yang lebih ramah bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Langkah berani Bupati Luwu Timur ini menjadi bukti bahwa kebijakan yang tepat dapat meringankan beban masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. Kini, harapan masyarakat tertuju pada upaya pemerintah untuk terus menghadirkan kebijakan yang berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat.

Perkara Konflik di Pakumanu, Pakar Kriminolog Prof Heri Tahir : Polisi Selesaikan Dengan Pendekatan Budaya

Radarluwu.com,MALILI, — Perkara Dugaan penganiayaan di Pakumanu perlu ditelaah asal muasalnya. Penyidik Reskrim Polres Luwu Timur diminta tidak sekadar fokus pada perkara penganiayaan saja.

Pakar Kriminolog, Prof Heri Tahir mengatakan, perkara di Pakumanu perlu ditelaah dengan baik oleh pihak penyidik. Apalagi, kasus ini muncul karena perkara kepemilikan lahan yang membawa nama lembaga adat.

Menurutnya, kasus ini menunjukkan adanya perubahan status yang tadinya pelaku, menjadi korban penganiayaan. “Jadi harus juga penyidik tahu asal muasal perkaranya. Pasti ada sebab,” ungkap Prof Heri Tahir kepada Jurnalis beberapa waktu lalu.

Menurut Guru Besar Universitas Negeri Makassar ini, restoratif justice harus dikedepankan. Pidana tidak akan menyelesaikan perkara. Justru melahirkan konflik yang berkepanjangan.

“Jadi penyidik kepolisian sebaiknya menyelesaikan kasus ini dengan pendekatan khusus. Baik secara budaya, maupun sosiolog,” ungkapya.

Prof Heri Tahir meminta, agar pihak penyidik melakukan penyelidikan hingga mengungkap awal mula kasus di Pakumanu terjadi. Sehingga akan ketahuan apa penyebab utamanya terjadinya penganiayaan.

Jika sudah diketahui sambungnya. Penyidik juga harus menerangkan secara detail bagaimana penganiayaan itu terjadi. Jangan sampai, korban yang memulai. Karena mengalami luka karena pertikaian, dia lantas menjadi korban. Ini sama kayak kasus begal, terus pembegalnya justru kalah adu fisik lantas menjadi korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun FAJAR, konflik di Pakumanu bermula dari klaim kepemilikan lahan yang mengatasnamakan tanah adat rongkong. Pihak langsung memasang papan nama penanda dan patok dengan cara merusak tanaman milik Iqbal. Begitu juga rambu milik Roi Hatta, 05 Januari 2025.

Iqbal dan Roi saat itu melapor ke Polsek Wasuponda Polres Luwu Timur. Hanya saja, perkaranya jalan di tempat. Hingga akhirnya, pihak utama yang memerintah pemasangan patok tanah adat muncul. Namanya Susan. Ia mengaku sebagai Tomakaka Rongkong, 09 Januari 2024.

Selasa, 21 Januari 2025, mediasi berlangsung di kantor Camat Wasuponda. Keputusannya, masalah ini diminta agar mengahdirkan seluruh rumpun Pongsibanne. Dimana ada tujuh rumpun untuk menyelesaikan perkara ini.

02 Februari 2025, sekelompok orang melakukan penebangan pohon. Keluarga Iqbal dan Roi menghubungi pihak kepolisian dan pemerintah agar segera hadir di lokasi kejadian. Apalagi, teguran yang diberikan tidak diindahkan sama sekali.

Karena pihak kepolisian dan pemerintah kecamatan tak kunjung hadir. Pihak keluarga Iqbal dan Roi akhirnya ambil tindakan untuk menghentikan aksi penebangan pohon tersebut. Tentu kedua belah pihak masing-masing pegang senjata tajam.

Orang tua Ikbal yang sempat melayangkan parang saat itu, dilaporkan ke Polres Luwu Timur sebagai pelaku penganiayaan. Prosesnya berjalan.

Bagaimana dengan laporan polisi keluarga Iqbal dan Roi Hatta ? Ini yang jalan di tempat. Risal Mujur mewakili pihak keluarga Iqbal sangat menyayangkan hal ini. Sebab, konflik ini muncul lantaran aduannya tidak diindahkan.

Sekarang, pihak keluarganya yang dianggap sebagai pelaku penganiayaan. “Siapapun orang kalau didatangi rumahnya pakai parang. Apalagi merusak i, pasti kita melawan,” kata Risal Mujur.

Untuk itu, Risal Mujur berharap, penyidik kepolisian Reskrim Polres Lutim tidak melihat sepenggal perkara ini. Sebab, masalah ini muncul karena ada penyebab.

“Kami juga berharap, penyidik bisa membongkar siapa dalang utama dari konflik ini. Jangan sekadar melihat ada korban penganiayaan dan pelaku penganiayaan saja,” imbuhnya tegas. (*)

Guncangan 15 Detik di Luwu Timur, Masjid dan Rumah Warga Rusak

Radarluwu.com,Luwu Timur, 7 Maret 2025 – Gempa bumi dengan magnitudo 5.2 mengguncang wilayah Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Jumat (7/3) pukul 15.34 WIB. Berdasarkan data BMKG, pusat gempa berada di koordinat 2.47 LS, 121.04 BT atau sekitar 19 km barat laut Luwu Timur, dengan kedalaman 10 km.

Guncangan gempa terasa di Malili, Mangkutana, dan Wasuponda dengan skala III-IV MMI, serta di Bungku, Morowali Utara, dengan skala III MMI. Di wilayah hukum Polsek Wasuponda, gempa dirasakan selama 15 detik.

Meski tidak ada korban jiwa, gempa ini menyebabkan kerusakan pada Masjid Al Hijrah di Dusun Dandawasu, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda. Tembok masjid mengalami kerusakan di empat titik, sementara salah satu jendelanya terlepas akibat guncangan.

Selain itu, sebuah rumah yang masih dalam tahap pembangunan milik Sadike (60), warga Dusun Lahumpangi Timur, Desa Parumpanai, juga mengalami kerusakan. Bangunan tersebut belum dipasang slop atau cor pengancing di bagian atasnya, sehingga rentan terhadap guncangan.

Pasca kejadian, aktivitas masyarakat di wilayah hukum Polsek Wasuponda tetap berjalan normal tanpa kepanikan. Aparat kepolisian terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengantisipasi kemungkinan gempa susulan.

Pihak berwenang mengimbau warga tetap waspada dan mengikuti informasi resmi dari BMKG terkait perkembangan situasi.

Masjid DPRD Lutim Semakin Ramai, Kebijakan Shalat Berjamaah Berjalan Efektif

Radarluwu.com–Masjid DPRD Luwu Timur tampak dipenuhi jamaah saat pelaksanaan shalat Zuhur berjamaah pada Rabu (05/03/2025). Kehadiran mereka merupakan respons positif terhadap ajakan Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, yang mendorong para pegawai pemerintah untuk memakmurkan masjid dengan rutin menunaikan shalat Zuhur dan Asar secara berjamaah.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Irwan mengungkapkan rasa syukur atas meningkatnya jumlah jamaah yang hadir.

“Alhamdulillah, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, hari ini kita bisa melihat bagaimana antusiasme pegawai dalam melaksanakan shalat Zuhur dan Asar berjamaah,” ujarnya kepada para jamaah usai shalat Zuhur.

Meski demikian, Bupati Irwan menegaskan bahwa masih ada ruang untuk peningkatan partisipasi. Berdasarkan laporan Sekretaris Daerah, sekitar 70 persen pegawai laki-laki di lingkungan pemerintahan telah mengikuti shalat Zuhur berjamaah.

“Barangkali masih ada yang enggan atau merasa bukan laki-laki sehingga belum datang ke masjid,” candanya.

Untuk memastikan konsistensi partisipasi pegawai, Bupati Irwan meninjau sistem absensi manual yang diterapkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Setiap OPD mencatat kehadiran pegawai Muslim dalam shalat Zuhur dan Asar berjamaah sebagai bentuk evaluasi dan komitmen terhadap kebijakan ini.

“Di belakang kita ini sudah ada daftar absensi dari masing-masing OPD yang mencatat kehadiran untuk Zuhur dan Asar. Ini akan menjadi bahan evaluasi, dan jika ada yang tidak sesuai, tentu akan menjadi catatan bagi saya,” tegasnya.(*)