Radarluwu.com,Malili, 13 Maret 2025–Di tengah dinamika kebijakan daerah, Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, mengambil langkah progresif dengan menghapus sejumlah retribusi yang dinilai membebani masyarakat. Kebijakan ini disambut baik oleh berbagai elemen, termasuk pelaku usaha kecil, tokoh pemuda, serta masyarakat luas.
Beberapa retribusi yang resmi dihapus antara lain Retribusi Rusunawa Sorowako, Pujasera Malili, Parkir Rumah Sakit Wotu, serta Retribusi Gedung Olahraga dan Stadion. Penghapusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian warga, khususnya mereka yang bergantung pada sektor usaha kecil dan menengah.
Suara Dukungan dari Masyarakat
Kebijakan ini mendapat dukungan kuat dari berbagai pihak, salah satunya Darson Lasampa, tokoh pemuda Desa Manurung, Kecamatan Malili. Menurutnya, langkah ini sangat berpihak kepada rakyat dan seharusnya diperluas ke sektor lain yang juga membutuhkan keringanan serupa.
“Jika retribusi di Pujasera Malili dihapus, maka pujasera lain di Luwu Timur sebaiknya mendapatkan perlakuan yang sama. Bahkan, pedagang di pasar mungkin lebih layak untuk mendapatkan penghapusan retribusi karena pendapatan mereka lebih kecil dibandingkan pedagang pujasera,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan penghapusan retribusi di Tempat Pelelangan Ikan, pelabuhan, dan lokasi wisata. Menurutnya, sektor-sektor tersebut memiliki peran strategis dalam roda perekonomian masyarakat dan seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah daerah.
Dukungan bagi Pengusaha Muda
Selain mengapresiasi kebijakan penghapusan retribusi, Darson juga mendorong pemerintah daerah untuk memberikan insentif bagi pengusaha muda. Menurutnya, generasi muda yang merintis usaha perlu mendapatkan dukungan dalam bentuk keringanan pajak atau retribusi sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Jika pajak warung, restoran, atau usaha lainnya tidak bisa dihapus, minimal pelaku usaha dari kalangan pemuda harus mendapatkan keringanan. Ini merupakan bentuk dukungan nyata bagi mereka yang berani memulai usaha,” tambahnya.
Harapan untuk Kebijakan Berkelanjutan
Penghapusan retribusi ini sejalan dengan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mencakup berbagai pajak seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman di restoran, pajak reklame, serta retribusi jasa umum dan jasa usaha.
Masyarakat berharap kebijakan ini terus dikaji dan diperluas agar semakin banyak sektor yang merasakan manfaatnya. Dengan kebijakan yang semakin berpihak kepada rakyat, Luwu Timur berpotensi menjadi daerah yang lebih ramah bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Langkah berani Bupati Luwu Timur ini menjadi bukti bahwa kebijakan yang tepat dapat meringankan beban masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. Kini, harapan masyarakat tertuju pada upaya pemerintah untuk terus menghadirkan kebijakan yang berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat.
