Arsip Kategori: Luwu Raya

Begini Kesiapan Dinas Perikanan Luwu Timur, Jika Investor Asing Masuk Ke Luwu Timur

radarluwu. Com, Luwu Timur-Setelah meraih juara pertama di ajang South Sulawesi Challenge Investasi (SSCI), Dinas Perikanan Luwu Timur kini berada di garda terdepan dalam pengembangan sektor rumput laut. Prestasi ini menarik perhatian Bank Indonesia (BI), yang kini berkomitmen untuk mencari investor dari luar negeri guna mempercepat pengembangan industri rumput laut di Luwu Timur.

Ajang SSCI yang diselenggarakan di Makassar tersebut menyoroti inovasi-inovasi yang dapat mendorong sektor ekonomi daerah, terutama dalam pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan. Dinas Perikanan Luwu Timur berhasil unggul dengan mengusung program Pembangunan Industri Rumput Laut Terpadu yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga memiliki potensi besar untuk ekspor dan pemanfaatan industri.

Kadis Perikanan Luwu Timur, Alimuddin Nasir mengatakan proposal kelompok pengolahan rumput Laut di Luwu Timur, dalam tahap perbaikan di Jawa Barat, selanjutnya akan dibawa oleh pihak BI untuk dicarikan investor dari luar negeri.

“Saat ini kami didampingi dari pihak BI untuk perbaikan proposal di Jawa Barat, sebelum dibawa oleh pihak BI untuk dicarikan investor dari luar negeri ke kabupaten Luwu Timur,” Ungkap kadis Perikanan (Diskan) Luwu Timur Alimuddin Nasir kamis (5/9/2024).

Dia mengatakan, apabila terealisasi program tersebut, maka peningkatan pendapatan ekonomi kabupaten Lutim di bidang kelautan, akan bertambah dikarenakan rangsangan petani rumput laut akan meningkat.

“Saya berharap semoga proposal yang diajukan ke investor dapat secepatnya terealisasi, sehingga kabupaten Luwu Timur, dapat meningkatkan pendapatan dan perekonomian dari bidang kelautan perikanan,”Jelasnya.

Lebih lanjut Alimuddin Nasir menjelaskan, dengan adanya investor rumput Laut ke Lutim, dapat menambah lapangan kerja yang baru, serta dapat mengatasi angka pengangguran di Lutim, karena dapat menyerap tenaga kerja.

Sementara itu, staf Bidang Disertifikasi, Baharuddin, menambahkan kesiapan Pemda Luwu Timur dalam hal ini Dinas Perikanan Luwu Timur, bahwa pihaknya telah mempersiapkan serangkaian rencana strategis untuk menarik minat investor asing.”Kami telah menyusun roadmap pengembangan industri rumput laut terpadu, mulai dari hulu hingga hilir. Ini mencakup peningkatan kapasitas produksi, inovasi teknologi pengolahan,hingga perluasan jaringan distribusi, Jumat (6/09/2024).

“Luwu Timur memiliki potensi yang dibutuhkan untuk menjadi pusat industri rumput laut terpadu, mulai dari ketersediaan lahan, sumber daya manusia yang kompeten serta kualitas rumput laut yang baik, ” Ungkap Baharuddin.

Kolaborasi BI, Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Daerah Kab. Luwu Timur dalam upaya menarik minat investor untuk berinvestasi di Kab. Luwu Timur pada sektor industri rumput laut dapat terlaksana dan tercapai sesuai harapan sehingga dapat mendorong peningkatan produksi rumput laut di Kab. Luwu Timur, menciptakan lapangan kerja, mendorong stabilitas harga rumput laut dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Kapolres Luwu Timur Imbau Masyarakat Jaga Kedamaian Jelang Pilkada 2024

radarluwu. Com, Luwu Timur– Demi menjaga ketenangan selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain, meminta masyarakat tetap tenang dan menjaga kedamaian selama proses pemilihan berlangsung.

Tahapan pendaftaran calon kepala daerah telah selesai, dengan tiga pasangan bakal calon yang secara resmi mendaftar untuk bersaing dalam perebutan posisi kepala daerah di Luwu Timur.Ketiga pasangan tersebut adalah Isrullah – Usman, Budiman – Akbar, dan Ibas – Puspa.

Masing-masing calon hadir dengan visi dan misi yang berbeda, namun semuanya berkomitmen untuk memajukan Luwu. Timur.

Kapolres Zulkarnain menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi keamanan dan ketertiban selama proses Pilkada berlangsung.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi yang damai dan menghindari provokasi yang dapat mengganggu stabilitas keamanan,” kata AKBP Zulkarnain.

Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam menciptakan suasana yang kondusif.

“Mari kita jadikan Pilkada ini sebagai ajang demokrasi yang sehat dan damai, tanpa ada tindakan yang merugikan pihak manapun,” lanjutnya.

Dengan selesainya tahapan pendaftaran, masyarakat Luwu Timur kini fokus pada program dan janji kampanye dari masing-masing calon.

AKBP Zulkarnain juga mengingatkan masyarakat untuk bijaksana dalam menyikapi informasi dan tidak mudah terhasut oleh isu-isu yang tidak benar.

Wahyu Hidayat: Satu-satunya Putra Luwu Timur Lolos Penerimaan Praja IPDN 2024

radarluwu. Com, Luwu Timur – Dalam seleksi penerimaan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2024, Wahyu Hidayat telah berhasil meraih prestasi yang membanggakan sebagai satu-satunya putra daerah dari Luwu Timur yang lolos.

Dari 1698 jumlah berkas pendaftar yang diterima pada seleksi pertama hanya ada 27 orang yang dinyatakan lolos hingga tes terakhir. Wahyu menjadi sorotan mengingat Perekrutan Praja IPDN memiliki tingkat seleksi yang ketat dan disiplin berhasil meraih peringkat ke 2.

Wahyu Hidayat merupakan putra pertama dari Pasangan Bapak Hardin dan Ibu Nursiam Kelahiran 05-Desember-2004. Ia merupakan Alumni SMAN 4 Luwu Timur yang tumbuh dan besar di Kecamatan Mangkutana.

Wahyu menyampaikan bahwa keberhasilannya tidak terlepas dari doa kedua orang tua, guru, keluarga dan kerabatnya, dibarengi dengan latihan dan kerja keras yang selama ini ia jalani.

“Tentu berkat doa orang tua dan latihan yang keras akhirnya saya lolos seleksi Praja IPDN Tahun ini” ucap Wahyu.

Wahyu Hidayat juga menjadi peringkat satu pada seleksi Psikologi dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendoakan.

“Pada seleksi Psikologi, saya sempat meraih peringkat pertama. Saya mengucapkan terima kasih kepada Guru, Keluarga, dan Kerabat yang telah mendoakan serta mendukung saya sampai ke tahap ini.”ungkap Wahyu Hidayat.

Tahun 2023 kemarin, Muhammad Soekarno Hatta salah satu Alumni SMAN 4 Luwu Timur juga lolos pada seleksi penerimaan Praja IPDN Tahun 2023. Lalu Tahun ini, Wahyu Hidayat yang juga merupakan alumni SMAN 4 Luwu Timur lolos pada seleksi perekrutan Seleksi Praja IPDN 2024.

Kepala Sekolah SMAN 4 Luwu Timur Adam, S.P.d., M.Pd mengucapkan selamat dan merasa bersyukur melihat alumninya bisa lolos Seleksi IPDN.

“Tentu ini adalah prestasi yang membanggakan bagi alumni bisa lolos pada seleksi Praja IPDN yang dikenal ketat dan disiplin, dari perwakilan sekolah kami sangat bersyukur” tutup Adam.

Usman Sadik Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Tokoh Pemuda Yang Inspiratif

radarluwu. Com, Malili-Usman Sadik turut menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya almarhum Yasir Mustamir.

Usman Sadik menyempatkan diri untuk datang langsung ke kediaman almarhum pada selasa, (3/09/2024), di Jln Sam Ratulangi Malili, Kecamatan Malili, sebagai bentuk penghormatan dan rasa empati kepada keluarga yang ditinggalkan.

Dalam kunjungannya, Usman Sadik menyampaikan bahwa almarhum adalah sosok yang sangat baik bagi keluarga dan masyarakat.”Kami merasa sangat kehilangan atas kepergian beliau. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini,” ujar Usman Sadik.

Almarhum adalah seorang tokoh Pemuda yang selalu menginspirasi dan menjadi teladan bagi banyak orang. “Kepergian beliau merupakan kehilangan besar bagi kita semua. Kami bersaksi bahwa beliau adalah orang yang sangat baik,”kata Usman.

Kedatangan Usman Sadik ini disambut hangat oleh keluarga almarhum serta masyarakat sekitar. Kehadiran mereka tidak hanya sebagai wujud rasa duka cita, tetapi juga menunjukkan kepedulian mereka terhadap sesama, khususnya di saat-saat sulit seperti ini.

Kejari Luwu Timur Tetapkan Lima Tersangka Mafia Tanah: Negara Rugi Rp 8,09 Miliar

radarluwu.com, Luwu Timur-Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur telah menetapkan lima tersangka terkait kasus mafia tanah. Penetapan ini dilakukan setelah Kejari menyelesaikan penyelidikan yang mendalam.

Kelima tersangka adalah mantan Kepala Dinas Transmigrasi Luwu Timur berinisial FA, dua pegawai Unit Pemukiman Transmigrasi berinisial HS dan MA, Kepala Desa Buangin berinisial R, dan seorang lagi berinisial HK yang terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi, alat bukti, dan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah di Desa Buangin, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur selama periode 2019-2024, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan mafia tanah ini,” kata Budi Nugraha dalam konferensi pers yang diadakan hari ini, Senin (02/09/24), di halaman kantor Kejaksaan Luwu Timur.

Kelima tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan, dan setelah pemeriksaan selesai, mereka akan ditahan di rumah tahanan terdekat.

Menurut Budi Nugraha, FA yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur, menerbitkan Surat Keterangan Pengelolaan atas tanah negara Nomor: 560/414/Transnakerin/V/2019 tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dan melampaui tugas serta tanggung jawabnya.

FA kemudian melibatkan HS dan MA, yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPT (Unit Pemukiman Transmigrasi) SP.III, dalam penerbitan surat tersebut. Surat itu menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kepala Desa Buangin, yang ditandatangani oleh R, Kepala Desa Buangin, Kecamatan Towuti, pada 3 September 2019.

“Dengan diterbitkannya Surat Keterangan Tanah oleh Pemerintah Desa Buangin, HK kemudian menjual tanah tersebut kepada beberapa orang dan melakukan sertifikasi hak milik melalui Program PTSL oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur,” jelas Budi Nugraha.

Lahan yang dijual oleh HK telah diterbitkan 36 Sertifikat Hak Milik (SHM), yang sebenarnya merupakan milik negara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1430/V/Tahun 2007 tanggal 7 Mei 2007 tentang Pencadangan Tanah untuk Lokasi Pemukiman Transmigrasi SP III Kecamatan Malili dan Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.

Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7/HPL/KEM-ATR/BPN/2015 tanggal 13 April 2015 tentang pemberian Hak Pengelolaan atas nama Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI atas tanah seluas 989,4035 ha terletak di Desa Mahalona (UPT Mahalona SP.3) Kecamatan Towuti Kab. Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.

Termasuk menggunakan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 20.26.08.02.6.00001 tanggal 3 September 2015, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur yang terletak di Desa Mahalona Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur seluas 8.894.034 m2 dengan Surat Ukur Nomor 00021/Mahalona/2015 merupakan sebidang tanah yang dipergunakan untuk Transmigrasi UPT Mahalona SP.III.

“Memang terstruktur,” kata Budi Nugraha lagi.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : PE.03.03/SR-526/PW21/5/2024 tanggal 29 Juli 2024, sambungnya ditemukan kerugian negara yang sangat besar.

Budi Nugraha mengaku, penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya. “Saya menghimbau agar para Saksi yang dipanggil agar koperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara,” tegasnya.

“Berkurangnya aset negara berupa tanah seluas 735.484 m2 atau setara dengan nilai tanah sebesar Rp 8,09 miliar,” ungkapnya.

Selanjutnya beber Budi Nugraha, penyidik akan melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna secepatnya dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Kajari Luwu Timur beserta jajaran Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Lutim tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses Penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undandangan dengan prinsip Zero KKN,” tuturnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (*)