Arsip Kategori: Luwu Raya

Radarluwu.com, MAKASSAR — Bupati Luwu Timur periode 2005-2015, H. Andi Hatta Marakarma atau akrab disapa Opu Hatta, menyoroti persoalan lahan kompensasi yang kini menjadi bagian dari rencana pengembangan kawasan industri di Luwu Timur.

Ia khawatir ada indikasi penyalahgunaan fungsi lahan yang seharusnya menjadi kawasan hijau tetapi malah dialihfungsikan menjadi kawasan industri.

Hal itu disampaikan Opu Hatta dalam Roundtable Discussion bertema “Prospek Kawasan Industri Luwu Timur; Telaah Aspek AMDAL dan Regulasi Teknis” yang digelar The Sawerigading Institute di Ruang Redaksi FAJAR, Gedung Graha Pena, Makassar, Jumat (31/10).

Dalam forum yang dihadiri sejumlah pakar dan pejabat teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemprov Sulsel itu, Opu Hatta menekankan pentingnya memperhatikan aspek sosial dan lingkungan dalam setiap proses perencanaan kawasan industri.

“Persoalan ini kering dari sisi sosialnya. Faktor teknis administrasi perizinan bisa diatur dan saya juga tidak mau membahas hal itu. Tetapi kalau aspek sosial diabaikan, itu akan jadi masalah besar. Itu pengalaman empiris saya,” ujar Bupati Luwu Timur dua periode itu.

Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap status lahan kompensasi yang digunakan dalam proyek industri tersebut.

Menurutnya, perlu ditelusuri apakah lahan yang disewakan ke PT IHIP baru-baru ini merupakan lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebba yang sudah direboisasi oleh PT INCO (sekarang PT Vale Indonesia).

“Kalau benar lahan itu dulunya kawasan hutan yang sudah dihijaukan (PT Inco) lalu dijadikan kawasan industri, itu jelas menyalahi aturan. Lahan kompensasi seharusnya digunakan untuk menghijaukan kembali kawasan hutan yang tergantikan, bukan malah dialihfungsikan lagi,” tegasnya.

Opu Hatta menilai pemerintah daerah dan pihak terkait perlu bersikap transparan mengenai asal-usul lahan tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

“Masyarakat berhak tahu agar semuanya jelas,” tegas Opu Hatta yang juga menjabat Mincara Malili itu.

Hal senada diungkapkan oleh akademisi Unhas yang pernah menjabat Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sulawesi dan Maluku, Dr Ir Darhamsyah.

Menurutnya, lahan penghijauan yang menjadi kompensasi dari pembangunan sebelumnya, tidak boleh lagi dialihfungsikan untuk kepentingan lain.

“Tidak boleh (dialihfungsikan). Kalau begitu terus, kapan selesainya ini (penghijauan). Kalau itu adalah lahan kompensasi dari pembangunan bendungan misalnya, maka peruntukannya harus terus seperti itu,” ungkapnya.

Jejak Lama dari MoU 2006

Sorotan Opu Hatta itu tak lepas dari polemik berkepanjangan terkait lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe yang disiapkan oleh PT Inco (kini PT Vale Indonesia) sejak tahun 2006.

Kala itu, perusahaan mengusulkan sekitar 390 hektare lahan kompensasi untuk mengganti kawasan hutan yang digunakan dalam proyek PLTA Karebbe. Lokasi yang ditetapkan berada di sekitar Desa Lampia, Luwu Timur.

Namun, dalam perkembangannya, luas dan titik koordinat lahan yang diserahkan pada Pemda Luwu Timur mengalami perubahan menjadi 394,5 hektare.

Sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat dan DPRD, mempertanyakan dasar hukum perubahan itu serta status kawasan yang belakangan diketahui menjadi bagian dari rencana kawasan industri baru.

“Kalau benar lahan itu dulunya kawasan hutan yang sudah dihijaukan (PT Inco) lalu dijadikan kawasan industri, itu jelas menyalahi aturan. Lahan kompensasi seharusnya digunakan untuk menghijaukan kembali kawasan hutan yang tergantikan, bukan malah dialihfungsikan lagi,” ujar Opu Hatta menegaskan.

Persoalan Legalitas dan Transparansi

Isu ini mencuat setelah Pemkab Luwu Timur melakukan kerja sama pemanfaatan lahan yang diduga berada di kawasan kompensasi tersebut dengan pihak swasta, salah satunya PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Luwu Timur baru-baru ini juga mengungkap bahwa dewan tidak dilibatkan dalam proses sewa lahan, menambah panjang daftar pertanyaan publik terkait legalitas dan transparansi kebijakan ini.

Opu Hatta menilai, pemerintah daerah dan pihak terkait perlu bersikap terbuka kepada masyarakat mengenai asal-usul dan status lahan tersebut. “Masyarakat berhak tahu agar semuanya jelas,” tegasnya.

Selain aspek hukum dan lingkungan, Opu Hatta menyoroti bahwa kebijakan pengembangan kawasan industri sering kali mengabaikan dimensi sosial masyarakat lokal.

Ia menilai, pembangunan berkelanjutan tak bisa dilepaskan dari keseimbangan antara investasi dan kesejahteraan warga.

“Kalau hanya mengejar nilai ekonomi tanpa memperhatikan sosial dan lingkungan, yang rugi bukan hanya rakyat, tapi juga pemerintah dalam jangka panjang,” ujarnya.

Diskusi yang digagas The Sawerigading Institute ini merupakan tindak lanjut dari FGD sebelumnya pada 17 Oktober 2025 di Hotel MaxOne Makassar.

Hadir sejumlah narasumber, antara lain Dr Azri Rasul (Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi Maluku), Syaiful Haris (Fungsional Penata Perizinan Dinas PMPTSP Sulsel), Dr Fachrie Rezka Ayyub (Fungsional Pengendali Dampak LH Dinas LHK Sulsel), Prof Anwar Daud (Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup Unhas) dan Abdul Wahid Sangka (Kadis PMPTSP Kabupaten Luwu Timur).

Lembaga ini menegaskan komitmennya untuk mengawal arah investasi di Luwu Raya agar tetap berpijak pada prinsip keberlanjutan, keadilan sosial, dan perlindungan lingkungan. (*)

LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) menyalurkan Kartu Lansia 2025 secara simbolis di Halaman Kantor Bupati, Kamis (30/10/2025).

Program Kartu Lansia merupakan salah satu program unggulan yang tertuang dalam visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga lanjut usia dalam mewujudkan “Lutim Juara” yang berkeadilan dan sejahtera.

Penyerahan simbolis dilakukan langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, didampingi Wakil Bupati, Puspawati Husler.

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyampaikan bahwa tahap awal penyaluran dilakukan di lima belas desa dan satu kelurahan. Bantuan sosial bagi lansia diberikan secara tunai, disertai penyerahan buku tabungan dan Kartu Lansia yang juga berfungsi sebagai kartu ATM.

“Hari ini ada dua titik penyaluran, di pelataran Kantor Bupati dan di Kantor Desa Manurung. Penerima di sini sebanyak 251 orang, sementara di Desa Manurung dan empat desa sekitarnya sebanyak 90 orang,” ujar Irwan.

Ia menambahkan, sebanyak 3.000 lansia masuk dalam tahap uji coba program ini. Penyaluran tahap pertama dilakukan di Kecamatan Malili, dan selanjutnya akan diperluas ke seluruh kecamatan di Luwu Timur. Program mulai berjalan sejak September 2025 dengan pencairan tunai sebesar Rp2 juta untuk dua bulan pertama, dan akan berlanjut secara berkelanjutan mulai Januari 2026.

Irwan juga mengimbau masyarakat agar bersabar karena penyaluran dilakukan bertahap. “Bulan Desember nanti, tim akan turun langsung ke desa-desa untuk memastikan bansos lansia tersalur dengan baik,” katanya.

Pada kesempatan itu, Bupati juga meminta pihak Bank Sulselbar agar memberikan pelayanan khusus kepada para lansia. “Perlakukan nasabah lansia seperti orang tua kita sendiri dan layani dengan tulus,” pesannya.

Adapun penerima simbolis Kartu Lansia berasal dari sejumlah desa, antara lain Desa Pasi-Pasi, Pongkeru, Laskap, dan Ussu.

Selain penyaluran Kartu Lansia, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan beasiswa secara simbolis kepada sepuluh mahasiswa. Pada tahap pertama, sebanyak 4.244 mahasiswa dinyatakan lolos verifikasi dan akan menerima beasiswa Rp3 juta yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Sementara 3.225 mahasiswa lainnya masih dalam proses verifikasi dan dijadwalkan menerima beasiswa pada November 2025.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Staf Ahli dan Asisten, Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Malili Akram, para Kepala OPD, Camat, Ketua APDESI Suharman, serta undangan lainnya.

RadarLuwu.com — Untuk menjaga stabilitas harga pangan di daerah, Polres Luwu Timur dan Dinas terkait melakukan inpeksi mendadak (sidak) di Pasar Malili untuk memastikan harga beras eceran, Senin 27 Oktober 2025.

Sidak itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Andi Fadly Yusuf dampingi Kanit Tipidter Ipda Yakob dan Kabid Perdagangan Andi Tenri Waru.

Pada kegiatan itu, sejumlah toko yang menjual beras tidak luput dari pemeriksaan untuk memastikan harga tetap stabil.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Andi Fadly Yusuf mengatakan dari hasil pemantauan di pasar harga beras terbilang stabil dan tidak mengalami kenaikan.
Untuk harga beras di pasar Malili saat ini yakni untuk Premium Rp 14.900 – Rp 15.000 per kilogram, Medium Rp 13. 000 – Rp 13.500 per kilogram sedangkan untuk beras SPHP Rp 12 ribu perkilogram.

Pada kegiatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur menghimbau para pedagang agar menjual beras kepada konsumen sesuai dengan HET.

Sementara itu, ia juga meminta masyarakat agar tidak tetap tenang dan memastikan harga beras tetap stabil dan sesuai dengan HET.

“Kita himbau pedagang agar tidak menjual beras di luar dari HET. Dan kami minta masyarakat tetap tenang karena harga beras tetap stabil,” bebernya.

Luwu Timur, Radarluwu– Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu telah mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) pada Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Alam Semesta.

​Pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut. Ketiga tersangka itu adalah MH (Ketua), NP (Bendahara), dan A (Sekretaris) PKBM Alam Semesta.

Kasubsi II Bidang Intelejen Kejaksaan Luwu Timur, Muhlis mengungkapkan
​ Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan Dana BOP Kesetaraan yang diperuntukkan bagi PKBM Alam Semesta untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan tahun 2024.

​”Setelah penetapan tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan. Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut”Ujarnya.

​Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dugaan kerugian negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp 1.169.301.600,- (satu miliar seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus satu ribu enam ratus rupiah).

​Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/rls)

TOWUTI, 22 Oktober 2025 — Perusahaan nikel berkelanjutan PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale”) yang merupakan bagian dari Grup Mining Industry (MIND ID), menegaskan kemajuan signifikan penanggulangan pasca kejadian kebocoran pipa minyak di wilayah Towuti. Dari sebelas titik penanganan yang dipetakan sejak hari pertama insiden (23 Agustus 2025), enam titik telah selesai ditangani dengan baik, di mana tidak ditemukan lagi sisa minyak secara kasat mata di aliran air. Perusahaan tetap melakukan monitoring berkala di seluruh lokasi sebagai bagian dari komitmen pemulihan yang terukur, terstruktur, dan dapat diaudit.

Kemajuan tersebut mencakup Titik 2 (Desa Lioka) yang sejak 13 September 2025 tidak lagi memerlukan aktivitas pembersihan karena kejernihan air telah kembali. Kondisi serupa juga telah dicapai di Titik 1 dan Titik 7. Sementara Titik 3, Titik 8, dan Titik 9 telah selesai pembersihan dan menunggu hasil uji kualitas air dan tanah dari laboratorium terakreditasi. Seluruh data teknis akan dipublikasikan secara berkala sebagai bagian dari transparansi kepada para pemangku kepentingan.

Suara warga turut merekam perubahan positif. Aroyos, warga Desa Lioka yang setiap hari melintas Titik 2 (jembatan penghubung desa) menyampaikan, “Tadi sore saya lewat (jembatan), saya lihat secara kasat mata memang air sudah jernih, beda sekali dengan awal-awal kejadian. Banyak masyarakat juga saya lihat sudah pakai cuci mobil, cuci motor, yah untuk kebutuhan sehari-hari.”

Sejak awal, prioritas PT Vale adalah menghentikan aliran minyak, meminimalkan dampak ke masyarakat dan lingkungan, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan. “Pada awal kejadian, kami memprioritaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat serta kondisi lingkungan. Kami mengerahkan seluruh sumber daya untuk meminimalkan dampak dengan menghentikan aliran minyak,” ujar Endra Kusuma, Head of External Relation PT Vale Indonesia Tbk.

Upaya penanganan dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di bawah dukungan Bupati Luwu Timur beserta OPD terkait, forum koordinasi pimpinan daerah, serta unsur masyarakat. Seluruh langkah lapangan didokumentasikan, ditinjau, dan diselaraskan dengan prosedur penanggulangan tumpahan minyak dan standar keselamatan kerja yang berlaku.

Untuk aspek sosial, PT Vale bersama pemerintah dan perwakilan masyarakat telah menyepakati skema serta mekanisme penyaluran biaya penanganan dampak. Proses identifikasi dan verifikasi penerima manfaat saat ini berlangsung dengan prinsip akurat, adil, dan terdokumentasi, guna memastikan akuntabilitas dan mencegah duplikasi.

Dari aspek lingkungan, PT Vale bekerja sama dengan akademisi dari beberapa perguruan tinggi untuk melakukan pemantauan berkala kualitas air dan tanah pada titik-titik terdampak. Hasil uji laboratorium independen dan terakreditasi menjadi rujukan pengambilan keputusan, termasuk penetapan kriteria tuntas (site closure criteria) sesuai praktik terbaik dan peraturan yang berlaku. Data uji dan ringkasan teknis akan dibuka secara bertahap untuk memastikan akuntabilitas publik.

Pada 19 Oktober 2025 telah dilaksanakan rapat evaluasi yang dipimpin Menteri Lingkungan Hidup di Depok. PT Vale menyampaikan progres terkini, data uji sementara, serta rencana kerja lanjutan untuk titik yang masih berprogres. PT Vale siap menindaklanjuti seluruh arahan regulator dan memperkuat koordinasi lintas-lembaga.

“Komitmen dan empati kami terhadap masyarakat dan lingkungan sejak awal sampai dengan saat ini masih sama. Kami memahami keresahan masyarakat; hal itu menjadi motivasi kami untuk memperkuat kerja lapangan sampai Towuti pulih sepenuhnya,” tutup Endra.

Pernyataan mengenai rencana, target pemulihan, dan publikasi data uji merupakan pernyataan ke depan yang bergantung pada hasil verifikasi ilmiah, kondisi lapangan, dan arahan regulator. PT Vale menjalankan seluruh langkah dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, standar keselamatan, dan prinsip transparansi. Tidak ada pernyataan dalam rilis ini yang dimaksudkan sebagai pengabaian hak dan kewajiban hukum para pihak.