Arsip Kategori: Luwu Raya

RadarLuwu. Com, Luwu Timur – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam meresmikan “Layanan Vale Nickel Corner” milik PT Vale Indonesia Tbk yang menjadi salah satu objek wisata pendidikan. Kegiatan ini berlangsung di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Luwu Timur, Sabtu (13/09/2025).

Acara tersebut turut dihadiri Kapolres Luwu Timur, AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi, Direktur Hubungan Luar PT Vale Indonesia Tbk, Endra Kusuma, Kepala DPK Luwu Timur, Askar, serta sejumlah kepala OPD.

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyampaikan apresiasinya kepada PT Vale yang menghadirkan inovasi edukatif dengan memanfaatkan keindahan dan sumber daya alam daerah.
“Kita tidak harus pergi ke Sorowako jika ingin tahu proses pembuatan nikel, karena di perpustakaan ini bisa menyaksikan video dokumentasi sekaligus melihat nikel secara langsung sebagai bahan edukasi,” kata Irwan.

Ia juga berharap ke depan dapat dibangun museum dunia nikel di Kabupaten Luwu Timur sebagai tambahan destinasi wisata pendidikan.

Sementara itu, Direktur Hubungan Luar PT Vale Indonesia, Endra Kusuma, menjelaskan Nickel Corner dipilih berada di Dinas Perpustakaan agar lebih mudah dijangkau masyarakat.
“Pojok edukasi ini untuk anak-anak kita yang tidak bisa ke Sorowako, jadi bisa belajar di sini tanpa harus jauh,” ujar Endra.

Kepala DPK Luwu Timur, Askar, menambahkan perpustakaan kini hadir bukan hanya sebagai tempat membaca, tetapi juga ruang bermain, belajar, dan menonton.
“Konsep ini mendukung visi misi Bupati, dengan memadukan potensi sumber daya alam sebagai objek wisata dan sumber daya manusia melalui pendidikan,” ungkap Askar.

RadarLuwu. Com — Unit Idik 3 Tipikor Satreskrim Polres Luwu Timur resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah Kecamatan Wasuponda Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023 ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah melalui proses ekspose di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan serta gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Jumat, 29 Agustus 2025. Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wadir Reskrimsus Polda Sulsel, AKBP Dodik Susianto, yang memutuskan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, mengungkapkan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak 4 Maret 2024. Dugaan penyimpangan muncul dalam pengelolaan anggaran operasional Kecamatan Wasuponda yang dikelola Bendahara Pengeluaran SKPD. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Timur TA 2022 dan 2023.

“Dari hasil pemeriksaan, terdapat realisasi anggaran sekitar Rp1,4 miliar yang tidak didukung bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah karena bertentangan dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Perda Kabupaten Luwu Timur No. 6 Tahun 2022,” jelas Bripka Taufik.

Atas dugaan penyimpangan tersebut, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Di sisi lain, penyidik Polres Luwu Timur juga terus menindaklanjuti perkara PJU-TS. Berkas perkara tersangka HH telah dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tinggal menunggu hasil P-21. Penyidik pun masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Polres Luwu Timur menegaskan tekad mengusut tuntas perkara-perkara tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah,” tegas Bripka Taufik.

Luwu Timur — Puluhan warga mendatangi Kantor Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kamis (4/9/2025). Mereka mengadu terkait tanah restan yang mereka tempati sejak 2006, kini diklaim milik seseorang yang menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) terbitan 2015.

Sugeng Riadi, salah satu warga, menegaskan lahan tersebut adalah tanah negara yang dikelola Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur. Ia bersama 38 kepala keluarga telah menempati lahan di Lorong Dua hingga Lorong Empat dengan izin dari dinas.

“Kami merasa diteror. Kalau memang tanah ini bisa disertifikatkan, kenapa tidak diberikan kepada kami yang sudah tinggal puluhan tahun,” kata Sugeng.

Warga meminta pemerintah desa memasang papan informasi bahwa tanah tersebut milik negara agar tidak menimbulkan keresahan. Meski demikian, mereka mengaku siap pindah bila pemerintah mengambil kembali lahan itu sesuai perjanjian awal.

Sejumlah warga juga berharap lahan restan dapat diberikan resmi kepada mereka, mengingat aturan menyebutkan tanah restan bisa dialokasikan kepada warga transmigrasi berdasarkan SK bupati atau wali kota sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 208/MEN/X/2004.

Herlawati, warga lainnya, menyesalkan klaim sertifikat tersebut. “Kami sudah tinggal belasan tahun. Kami hanya berharap ada kejelasan, bukan orang lain yang tiba-tiba datang mengaku pemilik,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian, tanah transmigrasi tidak bisa dialihkan sebelum 15 tahun dimiliki. Jika aturan dilanggar, maka hak milik atas tanah tersebut bisa batal.

RadarLuwu. Com — Kemincaraan Malili menunjukkan kepedulian terhadap musibah kebakaran yang melanda pemukiman warga di Desa Sorowako Kecamatan Nuha Kabupaten Luwu Timur dengan menyalurkan bantuan bagi korban terdampak.

Penyerahan bantuan dilaksanakan pada Rabu (3/9/2025) di posko induk korban kebakaran Sorowako. Kegiatan ini turut dihadiri unsur Kemincaraan Malili bersama Pemerintah Kecamatan Nuha.

Mincara Malili, Andi Hatta Marakarma Opu to Mallarangeng, dalam pesannya menyampaikan rasa duka yang mendalam sekaligus dorongan semangat bagi warga yang terdampak.

“Kami turut berduka atas musibah kebakaran yang menimpa warga Sorowako. Bantuan yang disalurkan ini merupakan wujud kepedulian dari Kemincaraan Malili agar masyarakat yang tertimpa musibah dapat segera bangkit. Duka masyarakat adalah juga duka kita bersama,” pesannya.

Ia menambahkan, Kemincaraan Malili senantiasa hadir di tengah masyarakat, bukan hanya dalam konteks adat, tetapi juga dalam momen kemanusiaan.

“Sebagai bagian dari struktur adat Kedatuan Luwu, Kemincaraan Malili akan terus menjaga nilai solidaritas, memperkuat kebersamaan, dan mengedepankan kemanusiaan dalam kehidupan bermasyarakat,” tambahnya.

Melalui aksi peduli ini, Kemincaraan Malili menegaskan bahwa nilai-nilai adat tetap relevan dan hidup, terutama dalam memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat Luwu Timur.

Luwu Timur – Menyikapi gejolak yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia, Polres Luwu Timur bersama TNI dan Satpol PP melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Patroli gabungan tersebut digelar dengan menyasar sejumlah objek vital di wilayah Kota Malili. Di antaranya Kantor Bupati, Kantor DPRD Kabupaten Luwu Timur, rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati, serta rumah jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, Minggu (31/8/2025).

Kapolres Luwu Timur, AKBP Ario Putranto TM, menjelaskan bahwa kegiatan patroli ini merupakan langkah preventif sekaligus upaya menjaga situasi tetap kondusif di tengah dinamika nasional.

“Patroli gabungan ini akan terus kami tingkatkan untuk memastikan wilayah Luwu Timur dalam keadaan aman dan kondusif. Sinergitas TNI, Polri, dan pemerintah daerah menjadi kunci menjaga stabilitas di daerah,” ungkap AKBP Ario Putranto TM.

Polres Luwu Timur menegaskan akan selalu hadir di tengah masyarakat, menjaga keamanan, serta mencegah potensi gangguan yang dapat mengganggu ketenteraman wilayah.