Arsip Kategori: Radar Kriminal

Radarluwu, Malili – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa AG dalam kasus pembunuhan terhadap korban berinisial JS. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Malili, Selasa (15/7/2025).

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan bahwa berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, serta keterangan para saksi yang saling mendukung, terdakwa AG dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai dengan unsur pemberatan.

“Perbuatan terdakwa sangat kejam, meresahkan masyarakat, dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban,” ujar JPU dalam sidang. Penuntut Umum menegaskan bahwa tindakan AG mencerminkan sifat yang tidak berperikemanusiaan dan patut diganjar dengan hukuman maksimal untuk memberikan rasa keadilan.

Kasus ini menjadi perhatian luas di masyarakat, khususnya di wilayah Luwu Raya, karena pembunuhan dilakukan dengan cara yang sadis dan disertai kekerasan seksual, serta sempat viral di berbagai media.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, menyampaikan komitmen institusinya untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan adil. “Kami memastikan hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi dalam proses peradilan ini,” ujarnya.

Radarluwu, LUTIM — Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I Lagaligo Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan tindak pelecehan seksual terhadap salah satu pasien di lingkungan rumah sakit, Sabtu (12/07/2025).

Pelaksana Tugas Direktur RSUD, dr. Irfan, menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas isu tersebut dan menegaskan bahwa pihak rumah sakit sangat serius menanggapi situasi ini. Menurutnya, langkah-langkah penelusuran secara internal telah segera dilakukan begitu informasi diterima.

“Manajemen RSUD telah mengambil tindakan cepat dengan melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian guna ditangani secara profesional dan berwenang,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

RSUD I Lagaligo menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum demi mengungkap fakta sebenarnya secara adil dan transparan. Rumah sakit juga menegaskan bahwa mereka memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang ketat untuk menjaga keselamatan, kenyamanan, serta profesionalitas layanan bagi seluruh pasien dan tenaga medis.

“Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan menindak secara tegas sesuai arahan Bupati Luwu Timur dan mengacu pada hukum serta kode etik profesi yang berlaku,” tambah dr. Irfan.

Pihak rumah sakit juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk media, untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Hal ini penting agar proses penyelidikan—baik internal maupun oleh aparat penegak hukum—dapat berlangsung secara objektif dan tidak terpengaruh oleh opini publik yang belum tentu berdasarkan fakta.

Radarluwu, Luwu Timur – Sebuah kejadian memilukan terjadi di arena sabung ayam yang berlokasi di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. Seorang pria lanjut usia YR (73), warga Desa Manurung, Kecamatan Malili, meninggal dunia usai terkena taji ayam saat pertandingan berlangsung.

Menurut informasi dari Kapolres Luwu Timur melalui Kasubsi Penmas, Bripka A. Muh. Taufik, kejadian bermula saat korban yang diketahui berprofesi sebagai petani tiba-tiba masuk ke tengah arena saat pertandingan sabung ayam sedang berlangsung. Naas, salah satu ayam aduan langsung mengarah ke arah korban dan mengenai bagian kaki kirinya dengan tajinya.

“Korban mengalami luka robek cukup parah di bagian paha kiri sepanjang 15 cm serta luka robek sepanjang 5 cm di betis. Saat dilarikan ke UGD, kondisi kesadarannya sudah menurun drastis,” ujar Bripka Taufik.

Setelah mendapatkan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.45 WITA.

Peristiwa ini sontak membuat arena bubar dan permainan dihentikan. Kepolisian dari Polres Luwu Timur menyatakan akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian ini.

“Kami akan mendalami kasus ini untuk mengetahui unsur kelalaian ataupun pelanggaran hukum lainnya yang mungkin terjadi,” tutup Bripka Taufik.

Radarluwu, Malili — Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Luwu Timur berhasil mengamankan satu unit mobil Suzuki Mega Carry warna hitam yang kedapatan membawa 54 jerigen berisi solar ilegal. Penangkapan dilakukan hari Selasa siang sekitar pukul 13.00 WITA di Dusun Labose, Desa Laskap, Kecamatan Malili.

Mobil tersebut diketahui milik pria berinisial SW (32), warga Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara. Menurut pengakuan SW, ia datang dari Tolala setelah sebelumnya menghubungi seorang warga bernama MS di Dusun Labose untuk menanyakan ketersediaan BBM. Setelah mendapat jawaban bahwa barang ada, SW pun langsung berangkat.

Setibanya di Malili, mobil SW diparkir di salah satu rumah warga. Selanjutnya, rekan dari MS menjemput BBM jenis solar dari rumah-rumah pelangsir menggunakan mobil Suzuki Carry putih. Kegiatan itu dilakukan berulang kali hingga terkumpul 54 jerigen, masing-masing berisi sekitar 33 liter solar. Rencananya, solar tersebut akan dibawa ke Tolala dan dijual ke salah satu tambang industri di sana.

SW mengaku membeli solar tersebut seharga Rp290.000 per jerigen dari para pelangsir di Dusun Labose melalui perantara MS.

Kanit Tipidter IPTU Muh. Mubin yang memimpin langsung penindakan ini menyebutkan, seluruh barang bukti langsung diamankan, termasuk kendaraan dan BBM yang diangkut.

“Kami masih dalami kasus ini, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain. Yang jelas, pengangkutan dan penjualan BBM tanpa izin resmi itu melanggar hukum,” ungkap Bripka A. Muh. Taufik, Kasubsi Penmas Polres Luwu Timur.

Kasus ini kini ditangani oleh Polres Luwu Timur dan pelaku tengah diperiksa lebih lanjut. Polisi juga akan menelusuri asal BBM dan ke mana arah distribusinya, karena diduga kuat berkaitan dengan praktik ilegal yang merugikan negara.

Radarluwu, Towuti – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu Timur. Dalam rangka Operasi Antik Lipu 2025, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan mengamankan seorang terduga pelaku yang merupakan Target Operasi (TO).

Terduga pelaku yang diamankan berinisial YS (25 tahun), warga Kecamatan Towuti, ditangkap di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WITA.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Timur AKP Nasruddin, didampingi oleh KBO Sat Narkoba IPDA Asmin Mariong, serta sejumlah personel Satuan Narkoba. Berdasarkan hasil penggeledahan di kamar kos milik pelaku, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu: 22 sachet plastik bening kecil diduga berisi sabu seberat 6,16 gram (termasuk pembungkus), 10 ball sachet kosong; 1 buah timbangan digital, 1 pipet plastik yang digunakan sebagai sendok sabu, 1 kotak plastik bening, 1 unit handphone Android merek Samsung warna hitam danUang tunai sebesar Rp. 500.000 (2 lembar pecahan Rp. 100.000 dan 6 lembar pecahan Rp. 50.000).

Penangkapan berawal dari informasi yang dikembangkan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Desa Wawondula. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan YS. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika beserta alat bantu dan uang hasil transaksi. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Luwu Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku YS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. Hal ini menguatkan dugaan bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku YS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari target Operasi Antik Lipu 2025, yang difokuskan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu Timur,” ujar Bripka A. Muh. Taufik, Kasubsi Penmas Polres Luwu Timur.

Polres Luwu Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika kepada pihak berwenang. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.