Arsip Kategori: Radar Kriminal

Radarluwu, Luwu Timur – Sebuah kejadian memilukan terjadi di arena sabung ayam yang berlokasi di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. Seorang pria lanjut usia YR (73), warga Desa Manurung, Kecamatan Malili, meninggal dunia usai terkena taji ayam saat pertandingan berlangsung.

Menurut informasi dari Kapolres Luwu Timur melalui Kasubsi Penmas, Bripka A. Muh. Taufik, kejadian bermula saat korban yang diketahui berprofesi sebagai petani tiba-tiba masuk ke tengah arena saat pertandingan sabung ayam sedang berlangsung. Naas, salah satu ayam aduan langsung mengarah ke arah korban dan mengenai bagian kaki kirinya dengan tajinya.

“Korban mengalami luka robek cukup parah di bagian paha kiri sepanjang 15 cm serta luka robek sepanjang 5 cm di betis. Saat dilarikan ke UGD, kondisi kesadarannya sudah menurun drastis,” ujar Bripka Taufik.

Setelah mendapatkan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.45 WITA.

Peristiwa ini sontak membuat arena bubar dan permainan dihentikan. Kepolisian dari Polres Luwu Timur menyatakan akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian ini.

“Kami akan mendalami kasus ini untuk mengetahui unsur kelalaian ataupun pelanggaran hukum lainnya yang mungkin terjadi,” tutup Bripka Taufik.

Radarluwu, Malili — Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Luwu Timur berhasil mengamankan satu unit mobil Suzuki Mega Carry warna hitam yang kedapatan membawa 54 jerigen berisi solar ilegal. Penangkapan dilakukan hari Selasa siang sekitar pukul 13.00 WITA di Dusun Labose, Desa Laskap, Kecamatan Malili.

Mobil tersebut diketahui milik pria berinisial SW (32), warga Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara. Menurut pengakuan SW, ia datang dari Tolala setelah sebelumnya menghubungi seorang warga bernama MS di Dusun Labose untuk menanyakan ketersediaan BBM. Setelah mendapat jawaban bahwa barang ada, SW pun langsung berangkat.

Setibanya di Malili, mobil SW diparkir di salah satu rumah warga. Selanjutnya, rekan dari MS menjemput BBM jenis solar dari rumah-rumah pelangsir menggunakan mobil Suzuki Carry putih. Kegiatan itu dilakukan berulang kali hingga terkumpul 54 jerigen, masing-masing berisi sekitar 33 liter solar. Rencananya, solar tersebut akan dibawa ke Tolala dan dijual ke salah satu tambang industri di sana.

SW mengaku membeli solar tersebut seharga Rp290.000 per jerigen dari para pelangsir di Dusun Labose melalui perantara MS.

Kanit Tipidter IPTU Muh. Mubin yang memimpin langsung penindakan ini menyebutkan, seluruh barang bukti langsung diamankan, termasuk kendaraan dan BBM yang diangkut.

“Kami masih dalami kasus ini, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain. Yang jelas, pengangkutan dan penjualan BBM tanpa izin resmi itu melanggar hukum,” ungkap Bripka A. Muh. Taufik, Kasubsi Penmas Polres Luwu Timur.

Kasus ini kini ditangani oleh Polres Luwu Timur dan pelaku tengah diperiksa lebih lanjut. Polisi juga akan menelusuri asal BBM dan ke mana arah distribusinya, karena diduga kuat berkaitan dengan praktik ilegal yang merugikan negara.

Radarluwu, Towuti – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu Timur. Dalam rangka Operasi Antik Lipu 2025, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan mengamankan seorang terduga pelaku yang merupakan Target Operasi (TO).

Terduga pelaku yang diamankan berinisial YS (25 tahun), warga Kecamatan Towuti, ditangkap di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WITA.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Timur AKP Nasruddin, didampingi oleh KBO Sat Narkoba IPDA Asmin Mariong, serta sejumlah personel Satuan Narkoba. Berdasarkan hasil penggeledahan di kamar kos milik pelaku, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu: 22 sachet plastik bening kecil diduga berisi sabu seberat 6,16 gram (termasuk pembungkus), 10 ball sachet kosong; 1 buah timbangan digital, 1 pipet plastik yang digunakan sebagai sendok sabu, 1 kotak plastik bening, 1 unit handphone Android merek Samsung warna hitam danUang tunai sebesar Rp. 500.000 (2 lembar pecahan Rp. 100.000 dan 6 lembar pecahan Rp. 50.000).

Penangkapan berawal dari informasi yang dikembangkan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Desa Wawondula. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan YS. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika beserta alat bantu dan uang hasil transaksi. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Luwu Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku YS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. Hal ini menguatkan dugaan bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku YS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari target Operasi Antik Lipu 2025, yang difokuskan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu Timur,” ujar Bripka A. Muh. Taufik, Kasubsi Penmas Polres Luwu Timur.

Polres Luwu Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika kepada pihak berwenang. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Radar luwu,Luwu Timur, 6 Juni 2025 — Sebuah aksi pencurian terjadi di Kios Tayoo, toko barang campuran milik Heri Hardi (35), yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, tepat di samping Wisma Golden.

Peristiwa itu diketahui pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WITA, ketika Heri mendapati pintu toko bagian depan sudah terbuka dan langsung berteriak meminta pertolongan warga. Dalam waktu singkat, lokasi kejadian dipadati warga yang penasaran.

Menurut pengakuan Heri kepada pihak kepolisian, toko baru saja ditutup usai salat Isya sekitar pukul 20.00 WITA. Ia kemudian mengantar istri dan anaknya ke rumah orang tua, lalu keluar sebentar membeli susu. Namun, saat kembali, ia mendapati pintu toko terbuka sedikit. Setelah diperiksa, uang tunai Rp 20 juta yang disiapkan untuk acara akikah anaknya, serta emas seberat 10 gram, sudah raib dari dalam lemari penyimpanan.

Yang lebih mengagetkan, rekaman CCTV yang terpasang di toko pun turut hilang—diduga ikut diambil pelaku guna menghilangkan jejak kejahatan.

Pihak Reskrim Polres Luwu Timur telah turun tangan menyelidiki kasus ini. Kamera pengawas milik bangunan sekitar, termasuk milik Wisma Golden, diharapkan bisa menjadi kunci untuk mengungkap identitas pelaku. (*)

Radarluwu,Luwu Timur — Kejadian tragis menghebohkan warga Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial RS (64) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 13.00 WITA. Korban mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam.

Selain RS, tiga orang lainnya juga menjadi korban dalam insiden berdarah tersebut. Ketiganya adalah HB (47), HN (37), dan RN (23), yang mengalami luka terbuka cukup serius akibat serangan senjata tajam dan saat ini masih menjalani perawatan intensif.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain, membenarkan peristiwa tersebut kepada awak media pada Minggu (1/6/2025). “Ya, kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Desa Parumpanai yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya mengalami luka,” ujarnya.

Menurut keterangan Kapolres, pihak kepolisian telah mengamankan lima orang terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial BS (49), FA (20), S (67), A (52), dan P (16). Kelima terduga kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Luwu Timur.

“Dugaan awal, kejadian ini dipicu oleh sengketa kepemilikan lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak. Penyidik telah melakukan proses penyidikan terkait kejadian tersebut dan mengamankan lima terduga pelaku,” jelas AKBP Zulkarnain.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pihak-pihak yang berseteru, agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

“Percayakan penanganan kasus ini kepada kami. Penyidik akan memproses perkara ini secara profesional dan terbuka demi keadilan. Kami minta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum,” tutup Kapolres.

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami motif dan kronologi kejadian lebih lanjut. Keamanan di sekitar lokasi kejadian pun telah diperketat guna mengantisipasi konflik lanjutan.