Arsip Kategori: Radar Kriminal

Radarluwu,Luwu Timur — Kejadian tragis menghebohkan warga Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial RS (64) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 13.00 WITA. Korban mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam.

Selain RS, tiga orang lainnya juga menjadi korban dalam insiden berdarah tersebut. Ketiganya adalah HB (47), HN (37), dan RN (23), yang mengalami luka terbuka cukup serius akibat serangan senjata tajam dan saat ini masih menjalani perawatan intensif.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain, membenarkan peristiwa tersebut kepada awak media pada Minggu (1/6/2025). “Ya, kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Desa Parumpanai yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya mengalami luka,” ujarnya.

Menurut keterangan Kapolres, pihak kepolisian telah mengamankan lima orang terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial BS (49), FA (20), S (67), A (52), dan P (16). Kelima terduga kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Luwu Timur.

“Dugaan awal, kejadian ini dipicu oleh sengketa kepemilikan lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak. Penyidik telah melakukan proses penyidikan terkait kejadian tersebut dan mengamankan lima terduga pelaku,” jelas AKBP Zulkarnain.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pihak-pihak yang berseteru, agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

“Percayakan penanganan kasus ini kepada kami. Penyidik akan memproses perkara ini secara profesional dan terbuka demi keadilan. Kami minta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum,” tutup Kapolres.

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami motif dan kronologi kejadian lebih lanjut. Keamanan di sekitar lokasi kejadian pun telah diperketat guna mengantisipasi konflik lanjutan.

Radarluwu, Luwu Timur – Polres Luwu Timur melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) resmi menyerahkan berkas perkara tahap dua kasus penyelundupan ribuan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Selasa, 20 Mei 2025.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik, menyampaikan bahwa terdapat tujuh berkas perkara yang dilimpahkan setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Seluruhnya berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi dan niaga bahan bakar bersubsidi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita total 1.961 tabung LPG 3 kilogram, terdiri dari 1.691 tabung berisi dan 270 kosong. Selain itu, diamankan juga satu unit truk dan tujuh unit mobil Grand Max yang digunakan dalam aksi tersebut.

“Barang bukti ini dikumpulkan melalui penyidikan intensif oleh tim kami,” kata Bripka Taufik, Senin (26/5/2025).

Sebanyak delapan tersangka ditetapkan, yakni IR, HB, AD, AG, WS, AR, MC, dan RH. Seluruhnya telah diserahkan ke pihak kejaksaan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para tersangka memperoleh pasokan LPG dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan, seperti Luwu Timur, Wajo, Soppeng, Bulukumba, Pinrang, dan Palopo. Gas tersebut kemudian dijual secara ilegal ke wilayah Sulawesi Tengah dengan harga lebih tinggi.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan dilakukan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, pada 24 dan 27 Januari 2025.

Radarluwu, Luwu Timur – Polres Luwu Timur berhasil mengungkap 11 kasus peredaran dan pendistribusian minuman keras (miras) serta kasus perjudian yang tersebar di berbagai wilayah hukum Polres Luwu Timur. Keberhasilan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025 yang bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, mengungkapkan bahwa belasan pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa berbagai jenis minuman keras, baik lokal maupun impor, serta perlengkapan perjudian.

Berikut rincian lokasi operasi pekat dan barang bukti yang disita:

– Desa Maleku, Kec. Mangkutana, dengan barang bukti 2 dos Bir, 5 dos anggur kolesom, 4 botol Guinness, dan 3 botol Guinness Hitam.

– Desa Tabarano, Kec. Wasuponda, dengan barang bukti 30 liter ballo.

– Desa Pongkeru Kec. Malili, dengan barang bukti 20 liter ballo.

– Desa Cendana Hitam Kec. Tomoni Timur, dengan barang bukti 50 liter ballo dan 1 karton bir.

– Desa Wawondula, Kec. Towuti, dengan barang bukti 2 kaleng bir kecil, 2 kaleng bir besar, 1 botol anggur merah, 1 botol bir hitam kecil, dan 2 botol whisky Drum.

– Desa Wawondula, Kec. Towuti, dengan barang bukti 35 liter ballo.

– Desa Rante Mario Kec. Mangkutana, dengan barang bukti 15 liter miras.

– Desa Lera, Kec. Wotu, dengan barang bukti 1 botol Guinness, 1 botol anggur merah, dan 3 botol Bir Bintang.

– Desa Lampenai, Kec. Wotu, dengan barang bukti 10 liter ballo.

– Desa Lauwo, Kec. Burau, mengamankan lk. JM (24) pelaku perjudian jenis togel dengan barang bukti berupa buku catatan nomor togel, 2 pulpen, 1 HP merk OPPO, kertas rumus togel, dan uang tunai Rp2.496.000.

– Desa Margomulyo, Kec. Tomoni Timur, dengan barang bukti 35 liter miras jenis Cap Tikus.

Polres Luwu Timur menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Luwu Timur agar tidak mengkonsumsi maupun mengedarkan minuman keras, serta menghindari segala bentuk perjudian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Jika melihat adanya peredaran miras atau aktivitas perjudian, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegas Taufik.

Radarluwu, Luwu Timur – Dalam upaya memberantas penyakit masyarakat, Polsek Mangkutana Polres Luwu Timur melaksanakan Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Operasi yang digelar pada Senin malam (12/5) ini menyasar dua Cafe Ballo yang kedapatan masih beroperasi dan menjual minuman keras.

Kegiatan operasi dipimpin langsung oleh Waka Polsek Mangkutana Ipda Syamsul Bahri, didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Kasman bersama sejumlah personel Polsek. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa miras dari dua lokasi berbeda.

“Di Cafe milik I alias MW (42), personel mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis ballo sebanyak 5 liter dan satu karton bir. Sementara di Cafe IM, turut diamankan miras ballo sebanyak 5 liter,” ungkap Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik.

Usai pengamanan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pemilik cafe agar menghentikan aktivitas yang melanggar hukum dengan menutup usahanya. “Kami berharap langkah ini bisa menekan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Mangkutana serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tutup Bripka Andi Muh. Taufik.

Polsek Towuti Tangkap Pencuri Jengkol, Satu Pelaku Masih Buron

RADARLUWU,LUWU TIMUR — Seorang pelaku pencurian buah jengkol di Dusun Ponsoa, Desa Tole, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur berhasil ditangkap warga dan polisi pada Sabtu (26/4) dini hari. Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Baso Supriadi (40), sementara seorang lainnya, yang diketahui bernama Anca, masih dalam pencarian aparat.

Kejadian bermula ketika dua pelaku menggunakan mobil rental Toyota Agya hitam meninggalkan Sengkang pada Kamis (24/4). Setelah tiba di wilayah Mahalona pada Jumat sore, pelaku diduga terlebih dahulu mencuri satu unit handphone di Pasar Mahalona sekitar pukul 01.00 WITA. Tak lama berselang, sekitar pukul 02.30 WITA, keduanya melancarkan aksi pencurian tiga karung buah jengkol yang telah dikupas di rumah seorang petani, H. Redding (47).

Saat kejadian, korban yang tengah tidur bersama keluarganya terbangun karena mendengar suara di luar rumah. Ketika mengecek, korban mendapati salah satu pelaku berada di teras rumah. Pelaku kemudian melarikan diri, diikuti oleh korban yang sempat melihat sebuah mobil terparkir tidak jauh dari rumahnya.

Dalam upaya menghalangi pelaku, korban sempat terpental. Salah satu pelaku berhasil kabur ke arah kebun merica di SP2 Kaloi. Sekitar pukul 05.30 WITA, pelaku Baso Supriadi ditemukan bersembunyi di sekitar masjid SP2 dan diamankan oleh personel Pospol Mahalona bersama warga.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya hitam, tiga karung berisi buah jengkol, dan satu baskom plastik berisi jengkol. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp1 juta.

Kapolsek Towuti melalui Kanit Reskrim IPDA Hamsir, A.Md membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan saat ini pihaknya masih memburu pelaku yang melarikan diri.