Arsip Kategori: Radar Kriminal

Polsek Towuti Tangkap Pencuri Jengkol, Satu Pelaku Masih Buron

RADARLUWU,LUWU TIMUR — Seorang pelaku pencurian buah jengkol di Dusun Ponsoa, Desa Tole, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur berhasil ditangkap warga dan polisi pada Sabtu (26/4) dini hari. Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Baso Supriadi (40), sementara seorang lainnya, yang diketahui bernama Anca, masih dalam pencarian aparat.

Kejadian bermula ketika dua pelaku menggunakan mobil rental Toyota Agya hitam meninggalkan Sengkang pada Kamis (24/4). Setelah tiba di wilayah Mahalona pada Jumat sore, pelaku diduga terlebih dahulu mencuri satu unit handphone di Pasar Mahalona sekitar pukul 01.00 WITA. Tak lama berselang, sekitar pukul 02.30 WITA, keduanya melancarkan aksi pencurian tiga karung buah jengkol yang telah dikupas di rumah seorang petani, H. Redding (47).

Saat kejadian, korban yang tengah tidur bersama keluarganya terbangun karena mendengar suara di luar rumah. Ketika mengecek, korban mendapati salah satu pelaku berada di teras rumah. Pelaku kemudian melarikan diri, diikuti oleh korban yang sempat melihat sebuah mobil terparkir tidak jauh dari rumahnya.

Dalam upaya menghalangi pelaku, korban sempat terpental. Salah satu pelaku berhasil kabur ke arah kebun merica di SP2 Kaloi. Sekitar pukul 05.30 WITA, pelaku Baso Supriadi ditemukan bersembunyi di sekitar masjid SP2 dan diamankan oleh personel Pospol Mahalona bersama warga.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya hitam, tiga karung berisi buah jengkol, dan satu baskom plastik berisi jengkol. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp1 juta.

Kapolsek Towuti melalui Kanit Reskrim IPDA Hamsir, A.Md membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan saat ini pihaknya masih memburu pelaku yang melarikan diri.

Empat Tahun Tinggal Bersama, Cucu Jadi Korban Nafsu Kakek Tiri

Radarluwu, LUWU TIMUR –Bukannya menjaga cucu perempuan. Kakek malah menjadikannya tempat pelampiasan nafsu.

Kasus cabul ini terungkap, setelah anak perempuan berusia 7 tahun itu meringis kesakitan. Saat diperiksa di puskesmas, bagian dalam kelamin anak mengalami luka. Pemeriksaan intensif oleh dokter spesialis juga menemukan hal yang sama.

Ibu anak perempuan berinisial SA ini langsung melaporkan ke Mapolres Luwu Timur. “Berdasarkan hasil penyelidikan. Kasus ini berhasil diungkap. Pelakunya, kakek tiri korban. Pelakunya sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, Rabu (23/04/25).

Pelaku berinisial Su (46) diamankan di Desa Kalulu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara oleh Personil Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur bersama dengan Personil Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara, Rabu malam, (22/04/25). Operasi penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Afrianse berjalan mulus.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencabulan terhadap cucu perempuannya dengan memasukkan jari di alat kelamin korban,” ungkap Taufik.

Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan di kediamannya, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. “Korban selama ini dititip orang tuanya. Sudah empat tahun. Kalau anak rindu orang tuanya, diantar lagi pulang,” bebernya.

Rabu, (09/04/25), anak diantar oleh kakeknya. Tak berselang lama, anak mengaku kesakitan. Ibu yang panik langsung melarikan anak ke Puskesmas. Kemudian melakukan pemeriksaan intensif di dokter spesialis di Kecamatan Wotu.

Setelah hasil pemeriksaan dari dokter keluar, ibu korban melapor ke Mapolres Luwu Timur, Kamis, (10/04/25). “Pendampingan kepada korban juga dilakukan. Ini dilakukan untuk memulihkan psikologi anak,” beber Taufik.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUH Pidana. Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Ayah Tiri Bejat di Luwu Timur Ditangkap, Cabuli dan Setubuhi Dua Anak Tiri

RADARLUWU, Luwu Timur – Suasana haru bercampur amarah menyelimuti keluarga Melati (9) dan Mawar (14). Nama samaran.

Kedua gadis belia ini menjadi korban kebejatan ayah tiri mereka sendiri, HM (29). Setelah buron beberapa hari, HM akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian Polres Luwu Timur di rumah orang tuanya di Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (15/4/2025) pukul 01.00 WITA.

Kapolres Luwu Timur melalui Kasubsi Humas Bripka A.Muh.Taufik kepada wartawan menjelaskan bahwa penangkapan HM yang dilakukan oleh tim gabungan Unit Resmob dan PPA Sat Reskrim Polres Luwu Timur bersama Polsek Sukamaju ini mengakhiri pelariannya setelah melakukan aksi biadab terhadap kedua anak tirinya.

Kejadian memilukan ini bermula pada Senin, 7 April 2025, di Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur. Pengungkapan kasus ini berawal dari keberanian Mawar yang menceritakan kepada tantenya pada Rabu, 9 April 2025. Dengan suara gemetar, Mawar mengungkapkan bahwa ia telah dipaksa melakukan hubungan seksual oleh ayah tirinya sebagai imbalan agar diizinkan menggunakan handphone. Betapa terkejutnya sang tante saat Melati, yang juga berada di rumah, ikut mengakui telah menjadi korban pencabulan HM. HM telah memegang alat kelamin Melati.

Informasi tersebut langsung dilaporkan ke pihak berwajib. Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan. Terungkap bahwa HM telah melarikan diri ke Luwu Utara menggunakan sepeda motor milik istrinya.

Setelah dilakukan pengejaran intensif, HM akhirnya berhasil dibekuk dipersembunyiannya. Di hadapan penyidik, HM tak mampu mengelak. Ia mengakui perbuatan kejinya.

HM mengaku telah mencabuli kedua anak tirinya. Bahkan melakukan hubungan intim sebanyak dua kali.

Pengakuan tersebut semakin menambah derita bagi keluarga korban. Kini, HM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Luwu Timur” ujar Bripka Taufik.

Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti HM adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

Heboh! Plasenta Ditemukan Terkubur di Perumahan Pontada, Sudah Dipenuhi Belatung!

RADARLUWU,Luwu Timur, 09 April 2025 – Warga Perumahan Pontada, Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, digegerkan oleh penemuan plasenta (ari-ari) tanpa janin pada Rabu sore (9/4), sekitar pukul 16.00 WITA.

Penemuan tersebut pertama kali dilaporkan oleh Sdr. MUHLIS, salah satu warga setempat, yang melihat adanya galian kecil dan bungkusan mencurigakan di samping rumahnya, yang juga berdekatan dengan tempat tinggal seorang dokter, dr. Randy. Keduanya kemudian membuka bungkusan tersebut dan mendapati isinya diduga kuat merupakan plasenta.

Pihak Unit Reskrim Polsek Nuha yang menerima laporan dari security HSU langsung mendatangi lokasi dan mengamankan barang bukti tersebut untuk diperiksa lebih lanjut di RS. Primaya PT. Vale Indonesia Tbk.

Dokter RS Primaya, dr. Novad Arianto, bersama tim medis, mengonfirmasi bahwa isi bungkusan tersebut adalah plasenta lengkap dengan tali pusar. Namun, kondisi plasenta telah membusuk dan dipenuhi ulat belatung, menandakan sudah lama terurai di lokasi.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pemilik plasenta tersebut.

Content Creator Musdiana Fuad Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

RADARLUWU, MANGKUTANA – Pemilik akun Facebook Musdiana Fuad yang juga dikenal sebagai content creator, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik terhadap pimpinan media BataraPos.com, Hasmin Syarif.

Hasmin menyebut, sejumlah unggahan di akun Facebook Musdiana telah merusak citra dan nama baiknya secara pribadi. “Saya tidak paham apa motif Musdiana memposting hal yang tidak pantas, tapi jelas itu menyerang nama baik saya,” ujar Hasmin kepada media, Senin (7/4/2025).

Laporan resmi dilayangkan Hasmin ke Polsek Mangkutana pada Rabu (2/4/2025). Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa Musdiana telah dimintai klarifikasi.

“Kami sudah menerima laporan dan yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi di Polsek. Proses pemeriksaan berlangsung hampir dua jam,” jelas Kanit Reskrim Polsek Mangkutana, Ipda Kasman.

Selain Hasmin, seorang karyawan Batara Pos, Mastang Samad, juga melaporkan akun Musdiana ke Polsek Mangkutana pada Senin sore (7/4/2025). Mastang mengaku dirugikan secara pribadi karena disebut sebagai pemuas nafsu pimpinan BP dalam salah satu unggahan.

Meski namanya tidak disebutkan secara utuh, Mastang yakin unggahan tersebut ditujukan padanya karena berkaitan langsung dengan komentarnya di media sosial.

Dalam klarifikasinya, Musdiana berdalih bahwa istilah “Pimpinan BP” yang dimaksud bukan pimpinan Batara Pos, melainkan singkatan dari “Bapak Penggosip”. Ia mengaku menggunakan istilah tersebut sebagai bagian dari strategi untuk menarik perhatian pengikutnya di media sosial.

“Menurut pengakuannya, istilah itu digunakan untuk konten, karena dia content creator. Namun penyelidikan akan terus berlanjut,” tutup Ipda Kasman.