Arsip Kategori: Radar Kriminal

Penemuan Kerangka Manusia Gegerkan Warga Battang Barat, Palopo

Radarluwu.com,PALOPO – Warga Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, sempat digegerkan dengan penemuan sesosok kerangka manusia tanpa identitas di sekitar area camping Hutan Lindung KM 35, Senin (10/2/2025).

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan berdasarkan hasil identifikasi awal Unit Identifikasi Polres Palopo, kerangka tersebut ditemukan dalam kondisi yang sudah tidak utuh.

Posisi mayat yang ditemukan sudah menjadi kerangka, dalam keadaan berbaring menghadap ke atas. Tengkorak kepala ditemukan berjarak sekitar 70 cm dari tulang paha korban,” terang AKP Supriadi.

Pada bagian tengkorak kepala terdapat kain yang melilit dan terikat di sekitar mulut, yang diduga merupakan kain celana,” sambungnya.

Dia juga memaparkan berdasarkan ciri-ciri awal, seperti rambut panjang dan kain celana yang ditemukan di lokasi, korban diduga berjenis kelamin perempuan.

Tim evakuasi berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti yang kemudian disimpan dalam tiga kantong plastik terpisah.

Satu kantong plastik berisi tengkorak kepala. Satu kantong plastik berisi sisa kerangka anggota tubuh lainnya. Satu kantong plastik berisi kain yang telah lapuk.

Namun, hingga proses pencarian selesai, tim belum menemukan bagian kerangka telapak kaki korban.

Selanjutnya, seluruh barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke RSUD Sawerigading Kota Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas korban serta penyebab kematiannya.

AKP Supriadi, mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri tersebut agar segera melapor ke pihak kepolisian untuk membantu proses identifikasi lebih lanjut.

Kami masih terus menyelidiki kasus ini dan menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk mengetahui penyebab kematian serta identitas korban. Jika ada warga yang merasa kehilangan anggota keluarga, kami persilakan datang ke Polres Palopo atau ke RSUD Sawerigading untuk membantu proses identifikasi,” kara AKP Supriadi.

Dugaan Pencabulan Anak di Malili: Terduga Pelaku Masih Berkeliaran

Radarluwu.com, Luwu Timur —Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali menghebohkan warga Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Korban, seorang anak perempuan berinisial W (11) yang masih duduk di bangku sekolah dasar, diduga menjadi korban tindakan asusila oleh dua pria yang ternyata masih keluarganya sendiri.

Terduga pelaku, LG dan IL, yang merupakan saudara kandung, diduga telah melakukan perbuatan tersebut terhadap keponakannya sendiri sejak tahun 2023.

Kasus ini pertama kali terungkap pada Sabtu, 8 Februari 2025, setelah nenek korban, Ika, menaruh kecurigaan dan menginterogasi cucunya saat berkunjung ke rumahnya.

“Sebenarnya saya sudah lama curiga karena cucu saya tinggal di rumah tantenya, yang juga merupakan tempat tinggal terduga pelaku,” ujar Ika saat diwawancarai pada Selasa (11/02/2025).

Ia mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya sudah mengetahui adanya tanda-tanda yang mencurigakan sejak lama, namun takut berbicara karena kurangnya bukti. Saat cucunya datang bermain, ia mencoba bertanya langsung hingga akhirnya korban mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan oleh kedua pria tersebut.

Menurut pengakuan sang nenek, kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya di hadapan keluarga besar. Pengakuan mereka pun sesuai dengan cerita korban.

Pada hari kejadian, ia sempat membawa cucunya ke Puskesmas Lakawali untuk melakukan visum, namun pihak medis menyarankan agar melapor ke kantor desa terlebih dahulu untuk mendapatkan arahan ke kepolisian. Sayangnya, kantor desa tutup saat itu, sehingga mereka akhirnya bertemu dengan orang tua pelaku di rumah kepala desa. Dalam pertemuan tersebut, keluarga pelaku menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan, tetapi sang nenek menolak.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena adanya upaya damai dari pihak keluarga pelaku. Namun, banyak pihak menilai bahwa kejadian ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, mengingat para pelaku sudah dewasa dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Salah satu anggota keluarga korban menegaskan bahwa mereka hanya ingin mencari keadilan, terlebih karena korban kini mengalami trauma berat dan tidak mau bersekolah karena ketakutan.

Hingga saat ini, kasus tersebut belum mendapatkan tindak lanjut dari pihak kepolisian maupun bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Warga pun mendesak agar aparat segera turun tangan sebelum situasi semakin memburuk.

Saat berita ini diterbitkan, pihak kepolisian Polres Luwu Timur belum memberikan tanggapan, sementara PPA juga diharapkan segera mengambil tindakan karena unsur hukum untuk memproses terduga pelaku sudah terpenuhi.

Rasia Mafia Gas! Polres Luwu Timur Amankan 1.070 Tabung LPG 3 Kg

Radarluwu.com

Luwu Timur –Kelangkaan LPG 3 Kg yang meresahkan masyarakat akhirnya terungkap. Kepolisian Polres Luwu Timur berhasil menggagalkan praktik penyalahgunaan distribusi gas subsidi setelah melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, 1.070 tabung LPG 3 Kg berisi gas dan 270 tabung kosong diamankan dari lima unit mobil Grand Max yang hendak diselundupkan ke luar daerah.

Pengungkapan ini dimulai pada Jumat, 24 Januari 2025, ketika satu unit mobil Grand Max yang mengangkut 297 tabung LPG 3 Kg dihentikan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana. Mobil tersebut dikemudikan oleh pria berinisial I, yang mengaku membeli gas dari dua pangkalan yaitu pangkalan RA di Kelurahan Tomoni: 100 tabung, harga Rp31.000/tabung dan pangkalan T di Kecamatan Wotu: 196 tabung, harga Rp25.000/tabung.

Tak berhenti di situ, pada Senin, 27 Januari 2025, pukul 02.30 WITA, tim Sat Reskrim kembali melakukan penyergapan. Empat unit mobil Daihatsu Grand Max dihentikan di lokasi yang sama. Masing-masing kendaraan dikemudikan oleh pria berinisial H, A, dan W, dengan tabung LPG yang didatangkan dari Palopo dan Wajo.

Tabung-tabung LPG subsidi ini rencananya akan dijual kembali ke Kabupaten Poso dan Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah dengan harga antara Rp33.000 hingga Rp35.000 per tabung. Padahal, harga resmi gas subsidi ini jauh lebih rendah. Tak heran jika masyarakat kesulitan mendapatkan LPG 3 Kg dengan harga wajar.

Kapolres Luwu Timur melalaui Kasubsi PIDM Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muhammad Taufik, menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasus ini sontak menjadi sorotan masyarakat. Warga berharap pihak kepolisian bisa membongkar jaringan mafia gas subsidi agar distribusi LPG 3 Kg kembali normal dan harga tidak lagi melambung tinggi.(*)