Arsip Kategori: Radar Kriminal

Radarluwu, Morowali — Dalam waktu hanya 10 hari setelah dilantik, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Morowali.

Pada konferensi pers yang digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025, Kapolres Zulkarnain bersama Wakapolres Kompol Awaluddin Rahman, S.H., M.H., dan Kasat Resnarkoba Iptu Komang Darmawa Adi, S.H., mengungkapkan penangkapan lima tersangka yang terlibat dalam jaringan narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.034,57 gram atau lebih dari 1 kg.

Menurut Kapolres Zulkarnain, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada 3 Agustus 2025 tentang sebuah mobil Daihatsu Xenia yang membawa narkotika menuju Bahodopi. Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba berhasil menghentikan kendaraan tersebut di jalan Trans Sulawesi, di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, dan menggeledahnya.

Hasilnya, petugas menemukan dua paket sabu, salah satunya seberat 1,012 kg, beserta sebuah ponsel. Kapolres Zulkarnain menjelaskan bahwa tersangka menerima imbalan sebesar Rp 15 juta untuk mengirimkan barang tersebut ke Bahodopi.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), dan terancam hukuman penjara seumur hidup. Penangkapan ini menambah daftar prestasi dalam upaya Polres Morowali untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Laporan: Humas Polres Morowali

Radarluwu, Malili, 24 Juli 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili resmi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa AG, pelaku pembunuhan keji terhadap korban JS. Putusan dibacakan pada Selasa (22/7/2025).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ardy Dwi Cahyono, S.H., menyatakan terdakwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan rencana. Vonis tersebut menguatkan tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Panji Patriatama, S.H. pada 15 Juli 2025 lalu.

> “Perbuatan terdakwa tergolong sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan. Hal ini tidak hanya menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memicu keresahan luar biasa di tengah masyarakat,” tegas jaksa dalam sidang sebelumnya.

 

Putusan ini menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak memberi ruang bagi kejahatan berat seperti pembunuhan. Kolaborasi solid antara Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kepolisian, dan Pengadilan Negeri Malili menunjukkan bahwa hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan berpihak pada korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menjawab harapan keadilan masyarakat.

Radarluwu — Kejaksaan Negeri Luwu Timur menetapkan MAM, Kepala Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023.

Tersangka yang berinisial MAM ditetapkan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Luwu Timur. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025.

Dalam rilis resmi Kejaksaan, disebutkan bahwa Desa Balai Kembang menerima alokasi anggaran dari berbagai sumber antara lain Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Dana Bagi Hasil, bunga bank, serta hasil usaha desa. Total anggaran yang dikelola pada tahun 2022 mencapai Rp2.479.581.981, sedangkan pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp2.642.920.649.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan dan pelanggaran hukum. Tersangka MAM diketahui mengambil alih pelaksanaan kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh Tim Pelaksana Keuangan Desa (PPKD), sesuai dengan surat keputusan kepala desa yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran.

Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2022 dengan meminjamkannya kepada pihak lain. Dana tersebut kemudian dikembalikan dalam bentuk pembelian bahan bangunan untuk mendirikan sebuah Café and Resto yang berdiri di atas tanah milik keluarga tersangka—bukan aset milik desa.

Penyimpangan lain terjadi pada tahun anggaran 2023, di mana pengadaan dua unit Mini Hand Tractor senilai Rp39.450.000 tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Tidak hanya itu, anggaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 juga tidak disetorkan ke rekening desa dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Atas perbuatannya, MAM disangkakan melanggar:Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP.

Radarluwu, Luwu Timur — Dunia pendidikan kembali tercoreng! Seorang oknum guru agama berinisial MR (40) yang mengajar di sebuah SMP di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, diduga mencabuli lima siswi di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri.

Pria berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Luwu Timur.

“Benar, sudah ditangani dan tersangka sudah kami tahan,” tegas Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik, Selasa (22/07/2025).

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengidentifikasi lima korban, namun kasus ini masih dalam proses pengembangan.

“Tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut sejak Mei 2024 hingga 17 Juni 2025,” tambah Bripka Taufik.

Seluruh korban saat ini telah mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Luwu Timur, guna memulihkan kondisi mental mereka.

Radarluwu — Kejaksaan Negeri Luwu Timur melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vanny Ritasari, S.H., membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam dua perkara terpisah yang disidangkan di Pengadilan Negeri Malili.

Perkara pertama dibacakan pada Kamis, 3 Juli 2025, terhadap terdakwa berinisial RR yang didakwa melakukan pencabulan sesama jenis terhadap lima anak laki-laki di bawah umur. Aksi bejat tersebut dilakukan oleh terdakwa secara berulang dalam waktu yang berbeda-beda. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, terdakwa RR dituntut pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), subsider 6 (enam) bulan kurungan. JPU juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tergolong kejahatan serius yang tidak hanya melukai fisik, tetapi juga merusak kondisi psikis serta masa depan para korban. Selain itu, perbuatan tersebut dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap norma hukum, agama, dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Perkara kedua dibacakan pada Rabu, 16 Juli 2025, terhadap terdakwa berinisial WD yang didakwa melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, yang berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2024. Tindakan tersebut dilakukan secara terus-menerus selama lebih dari satu dekade.

JPU menilai bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat (3) Jo. Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa WD dituntut pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun, denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), subsider 3 (tiga) bulan kurungan, dan diminta agar tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.

Kedua tuntutan tersebut, menurut JPU, disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang sah. Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dinilai semakin marak di Kabupaten Luwu Timur, sehingga perlu menjadi perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berkeadilan, serta memberikan perhatian penuh terhadap perlindungan anak.

> “Kami akan terus berupaya memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh, baik fisik maupun psikis,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Luwu Timur berharap kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk turut serta dalam pencegahan kekerasan seksual terhadap anak yang dapat merusak generasi masa depan.