Arsip Kategori: Radar Kriminal

Radarluwu — Kejaksaan Negeri Luwu Timur menetapkan MAM, Kepala Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023.

Tersangka yang berinisial MAM ditetapkan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Luwu Timur. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025.

Dalam rilis resmi Kejaksaan, disebutkan bahwa Desa Balai Kembang menerima alokasi anggaran dari berbagai sumber antara lain Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Dana Bagi Hasil, bunga bank, serta hasil usaha desa. Total anggaran yang dikelola pada tahun 2022 mencapai Rp2.479.581.981, sedangkan pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp2.642.920.649.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan dan pelanggaran hukum. Tersangka MAM diketahui mengambil alih pelaksanaan kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh Tim Pelaksana Keuangan Desa (PPKD), sesuai dengan surat keputusan kepala desa yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran.

Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2022 dengan meminjamkannya kepada pihak lain. Dana tersebut kemudian dikembalikan dalam bentuk pembelian bahan bangunan untuk mendirikan sebuah Café and Resto yang berdiri di atas tanah milik keluarga tersangka—bukan aset milik desa.

Penyimpangan lain terjadi pada tahun anggaran 2023, di mana pengadaan dua unit Mini Hand Tractor senilai Rp39.450.000 tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Tidak hanya itu, anggaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 juga tidak disetorkan ke rekening desa dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Atas perbuatannya, MAM disangkakan melanggar:Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP.

Radarluwu, Luwu Timur — Dunia pendidikan kembali tercoreng! Seorang oknum guru agama berinisial MR (40) yang mengajar di sebuah SMP di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, diduga mencabuli lima siswi di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri.

Pria berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Luwu Timur.

“Benar, sudah ditangani dan tersangka sudah kami tahan,” tegas Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik, Selasa (22/07/2025).

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengidentifikasi lima korban, namun kasus ini masih dalam proses pengembangan.

“Tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut sejak Mei 2024 hingga 17 Juni 2025,” tambah Bripka Taufik.

Seluruh korban saat ini telah mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Luwu Timur, guna memulihkan kondisi mental mereka.

Radarluwu — Kejaksaan Negeri Luwu Timur melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vanny Ritasari, S.H., membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam dua perkara terpisah yang disidangkan di Pengadilan Negeri Malili.

Perkara pertama dibacakan pada Kamis, 3 Juli 2025, terhadap terdakwa berinisial RR yang didakwa melakukan pencabulan sesama jenis terhadap lima anak laki-laki di bawah umur. Aksi bejat tersebut dilakukan oleh terdakwa secara berulang dalam waktu yang berbeda-beda. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, terdakwa RR dituntut pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), subsider 6 (enam) bulan kurungan. JPU juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tergolong kejahatan serius yang tidak hanya melukai fisik, tetapi juga merusak kondisi psikis serta masa depan para korban. Selain itu, perbuatan tersebut dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap norma hukum, agama, dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Perkara kedua dibacakan pada Rabu, 16 Juli 2025, terhadap terdakwa berinisial WD yang didakwa melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, yang berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2024. Tindakan tersebut dilakukan secara terus-menerus selama lebih dari satu dekade.

JPU menilai bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat (3) Jo. Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa WD dituntut pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun, denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), subsider 3 (tiga) bulan kurungan, dan diminta agar tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.

Kedua tuntutan tersebut, menurut JPU, disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang sah. Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dinilai semakin marak di Kabupaten Luwu Timur, sehingga perlu menjadi perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berkeadilan, serta memberikan perhatian penuh terhadap perlindungan anak.

> “Kami akan terus berupaya memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh, baik fisik maupun psikis,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Luwu Timur berharap kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk turut serta dalam pencegahan kekerasan seksual terhadap anak yang dapat merusak generasi masa depan.

Radarluwu, Malili – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa AG dalam kasus pembunuhan terhadap korban berinisial JS. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Malili, Selasa (15/7/2025).

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan bahwa berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, serta keterangan para saksi yang saling mendukung, terdakwa AG dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai dengan unsur pemberatan.

“Perbuatan terdakwa sangat kejam, meresahkan masyarakat, dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban,” ujar JPU dalam sidang. Penuntut Umum menegaskan bahwa tindakan AG mencerminkan sifat yang tidak berperikemanusiaan dan patut diganjar dengan hukuman maksimal untuk memberikan rasa keadilan.

Kasus ini menjadi perhatian luas di masyarakat, khususnya di wilayah Luwu Raya, karena pembunuhan dilakukan dengan cara yang sadis dan disertai kekerasan seksual, serta sempat viral di berbagai media.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, menyampaikan komitmen institusinya untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan adil. “Kami memastikan hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi dalam proses peradilan ini,” ujarnya.

Radarluwu, LUTIM — Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I Lagaligo Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan tindak pelecehan seksual terhadap salah satu pasien di lingkungan rumah sakit, Sabtu (12/07/2025).

Pelaksana Tugas Direktur RSUD, dr. Irfan, menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas isu tersebut dan menegaskan bahwa pihak rumah sakit sangat serius menanggapi situasi ini. Menurutnya, langkah-langkah penelusuran secara internal telah segera dilakukan begitu informasi diterima.

“Manajemen RSUD telah mengambil tindakan cepat dengan melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian guna ditangani secara profesional dan berwenang,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

RSUD I Lagaligo menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum demi mengungkap fakta sebenarnya secara adil dan transparan. Rumah sakit juga menegaskan bahwa mereka memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang ketat untuk menjaga keselamatan, kenyamanan, serta profesionalitas layanan bagi seluruh pasien dan tenaga medis.

“Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan menindak secara tegas sesuai arahan Bupati Luwu Timur dan mengacu pada hukum serta kode etik profesi yang berlaku,” tambah dr. Irfan.

Pihak rumah sakit juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk media, untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Hal ini penting agar proses penyelidikan—baik internal maupun oleh aparat penegak hukum—dapat berlangsung secara objektif dan tidak terpengaruh oleh opini publik yang belum tentu berdasarkan fakta.