Arsip Kategori: Radar Kriminal

RadarLuwu. Com — Unit Idik 3 Tipikor Satreskrim Polres Luwu Timur resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah Kecamatan Wasuponda Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023 ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah melalui proses ekspose di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan serta gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Jumat, 29 Agustus 2025. Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wadir Reskrimsus Polda Sulsel, AKBP Dodik Susianto, yang memutuskan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, mengungkapkan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak 4 Maret 2024. Dugaan penyimpangan muncul dalam pengelolaan anggaran operasional Kecamatan Wasuponda yang dikelola Bendahara Pengeluaran SKPD. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Timur TA 2022 dan 2023.

“Dari hasil pemeriksaan, terdapat realisasi anggaran sekitar Rp1,4 miliar yang tidak didukung bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah karena bertentangan dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Perda Kabupaten Luwu Timur No. 6 Tahun 2022,” jelas Bripka Taufik.

Atas dugaan penyimpangan tersebut, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Di sisi lain, penyidik Polres Luwu Timur juga terus menindaklanjuti perkara PJU-TS. Berkas perkara tersangka HH telah dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tinggal menunggu hasil P-21. Penyidik pun masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Polres Luwu Timur menegaskan tekad mengusut tuntas perkara-perkara tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah,” tegas Bripka Taufik.

RadarluwuCom, Burau – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya kegiatan sabung ayam, personel gabungan dari Polsek Burau dan Polsek Wotu bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 16.30 Wita, petugas menemukan sebuah arena sabung ayam yang berada di kebun sawit milik warga di Dusun Saile, Desa Asana. Namun saat personel tiba di lokasi, aktivitas sabung ayam tersebut sudah tidak berlangsung.

Untuk mencegah agar tidak digunakan kembali, polisi kemudian melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan arena sabung ayam tersebut melalui pembakaran.

Kapolsek Burau, Iptu Ahmar Wijaya, membenarkan kegiatan penindakan tersebut. “Benar, kami bersama personel Polsek Wotu menemukan arena sabung ayam di Desa Asana. Meski saat tiba di lokasi kegiatan sudah tidak ada, namun arena langsung kami musnahkan agar tidak dipakai lagi,” jelasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam, karena selain melanggar hukum juga dapat meresahkan masyarakat, serta segera melaporkan kepada Kepolisian jika mengetahui ada aktivitas perjudian disekitarnya.

Radarluwu, Luwu Timur – Polres Luwu Timur berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang pelaku beserta ribuan liter BBM yang diduga akan dijual keluar daerah.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Ario Putranto TM, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi dengan melakukan antrian di SPBU menggunakan barkode kendaraan. Barkode tersebut kemudian dikumpulkan dan digunakan kembali untuk membeli solar dalam jumlah besar, yang selanjutnya dijual ke luar daerah, seperti Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.

 

“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 316 jerigen berisi BBM jenis solar, dengan total 10.428 liter. Selain itu, kami juga mengamankan lima unit kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengangkut BBM,” ujar Kapolres.

Kapolres Luwu Timur juga menghimbau agar para pelaku yang masih melakukan praktik serupa segera menghentikan kegiatannya. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketersediaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

“Kami minta peran serta masyarakat agar bersama-sama menjaga ketersediaan dan penyaluran BBM Subsidi ini tepat sasaran demi mencegah tindakan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas AKBP Ario.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan memproses para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah kasus serupa terjadi di wilayah hukum Polres Luwu Timur.

Radarluwu, Morowali — Dalam waktu hanya 10 hari setelah dilantik, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Morowali.

Pada konferensi pers yang digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025, Kapolres Zulkarnain bersama Wakapolres Kompol Awaluddin Rahman, S.H., M.H., dan Kasat Resnarkoba Iptu Komang Darmawa Adi, S.H., mengungkapkan penangkapan lima tersangka yang terlibat dalam jaringan narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.034,57 gram atau lebih dari 1 kg.

Menurut Kapolres Zulkarnain, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada 3 Agustus 2025 tentang sebuah mobil Daihatsu Xenia yang membawa narkotika menuju Bahodopi. Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba berhasil menghentikan kendaraan tersebut di jalan Trans Sulawesi, di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, dan menggeledahnya.

Hasilnya, petugas menemukan dua paket sabu, salah satunya seberat 1,012 kg, beserta sebuah ponsel. Kapolres Zulkarnain menjelaskan bahwa tersangka menerima imbalan sebesar Rp 15 juta untuk mengirimkan barang tersebut ke Bahodopi.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), dan terancam hukuman penjara seumur hidup. Penangkapan ini menambah daftar prestasi dalam upaya Polres Morowali untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Laporan: Humas Polres Morowali

Radarluwu, Malili, 24 Juli 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili resmi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa AG, pelaku pembunuhan keji terhadap korban JS. Putusan dibacakan pada Selasa (22/7/2025).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ardy Dwi Cahyono, S.H., menyatakan terdakwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan rencana. Vonis tersebut menguatkan tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Panji Patriatama, S.H. pada 15 Juli 2025 lalu.

> “Perbuatan terdakwa tergolong sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan. Hal ini tidak hanya menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memicu keresahan luar biasa di tengah masyarakat,” tegas jaksa dalam sidang sebelumnya.

 

Putusan ini menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak memberi ruang bagi kejahatan berat seperti pembunuhan. Kolaborasi solid antara Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kepolisian, dan Pengadilan Negeri Malili menunjukkan bahwa hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan berpihak pada korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menjawab harapan keadilan masyarakat.