Arsip Kategori: Radar Kriminal

Malili – Sejumlah aksi pencurian dilaporkan terjadi di beberapa kios di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Terduga pelaku menggunakan modus mengalihkan perhatian penjual sebelum membawa kabur barang dagangan, terutama rokok dalam jumlah besar.

Kapolsek Malili IPTU Awaluddin mengatakan, setelah menerima laporan masyarakat, pihaknya segera berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur untuk melakukan penyelidikan cepat. Hasilnya, kurang dari enam jam setelah aduan diterima, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IG (35) di Desa Ussu, Kecamatan Malili, pada Jumat (6/2/2026).

“Tim bergerak cepat berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV. Terduga pelaku berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke Kota Parepare,” ujar IPTU Awaluddin kepada wartawan.

Diketahui, IG merupakan warga Kabupaten Takalar. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan yakni berpura-pura memesan banyak barang di kios korban, kemudian meminta dibuatkan nota. Setelah itu, pelaku berpura-pura mengangkat barang pesanan ke kendaraan, namun langsung kabur tanpa melakukan pembayaran.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* 1 (satu) unit sepeda motor merek Scoopy

* Uang tunai hasil penjualan 7 (tujuh) slop rokok

* Nota pembelian dari kios korban

Saat ini IG tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Malili. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna memastikan kemungkinan adanya TKP lain yang terkait dengan aksi pelaku.

Kapolsek Malili juga mengimbau para pemilik kios dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus serupa serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Luwu Timur — Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Asking Syam dinilai berjalan lambat, sehingga tim penasehat hukumnya mempertanyakan keseriusan penyidik Polres Luwu Timur.

Pengacara Asking Syam, Untung Amir, menjelaskan bahwa laporan tersebut pertama kali diterima Polsek Nuha pada 30 Agustus 2025, kemudian dilimpahkan ke Polres Luwu Timur. Namun hingga kini, pihaknya belum menerima kepastian perkembangan kasus tersebut.

“Kami tidak tahu apakah perkaranya masih tahap penyelidikan atau sudah masuk penyidikan. Yang jelas, sudah dilimpahkan ke Polres, tapi belum ada kejelasan,” ujar Untung Amir dalam konferensi pers di Warkop Tanah Abang, Kamis (20/11/2025).

Dalam pendampingan hukum Asking Syam, Untung Amir didampingi dua rekannya, Agus Melas dan Amril Firdaus. Mereka berharap proses hukum berjalan proporsional, terlebih karena klien mereka sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka atas laporan lain.

“Kami menghargai kinerja kepolisian, tetapi kami berharap laporan klien kami juga diproses serius. Jangan sampai terkesan diabaikan,” tegas Untung.

Laporan tersebut berawal dari unggahan beberapa akun Instagram yang dinilai mencemarkan nama baik Asking Syam. Dalam unggahan itu, foto Asking Syam disertai kalimat bernada kasar dan menyudutkan.

Menurut Untung, pihaknya telah mengamankan tangkapan layar akun yang diduga terlibat, di antaranya akun aryadutasanjayaa, airaptrirmdn, urelectrilovee, dan Ar_koneaza. Ia mengatakan para pemilik akun tersebut dikenal oleh kliennya.

Asking Syam dikenal sebagai aktivis dan pengusaha. Ia memimpin Forum Lentera Sorowako, menjadi Penasehat FPDSB, serta merupakan salah satu tokoh pemuda di komunitas Persatuan Kekeluargaan Massenrengpulu.

Persoalan ini mencuat setelah insiden adu cekcok Asking Syam dengan Musran saat kebakaran hebat di Jl. Andi Jemma, Sorowako, 27 Agustus 2025. Keduanya terlibat tarik-menarik selang pemadam hingga terjadi benturan kepala yang kemudian direkam warga dan tersebar di media sosial.

Pasca video itu viral, muncul akun-akun Instagram yang menampilkan foto Asking Syam disertai hinaan. Hal inilah yang kemudian dilaporkan sebagai dugaan pencemaran nama baik.

“Kita semua bisa menilai kejadian itu, tetapi bukan untuk menghakimi seseorang. Kami hanya meminta agar penyidik Polres Luwu Timur memproses laporan ini secara adil dan memberikan perlindungan hukum,” tutup Untung Amir yang hadir bersama istri dan keluarga Asking Syam.

Luwu Timur – Seorang pemuda berinisial FR (20) asal Makassar, yang bekerja sebagai buruh toko bangunan di Desa Puncak Indah Kec. Malili, ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan warga karena membawa badik dan busur sambil mengenakan topeng di tengah malam.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur yang dipimpin Aipda Afrianse, pada Minggu dini hari (19/10/2025). Polisi yang bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat berhasil mengamankan FR beserta barang bukti berupa satu topeng, sebilah badik, dan satu ketapel busur.

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saat ini masih dilakukan proses pendalaman untuk mengetahui motif dan kronologi lengkapnya,” ujar Bripka Taufik, Selasa (21/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi FR berawal dari kesalahpahaman saat bermain domino dengan rekannya, IK, yang juga bekerja sebagai buruh bangunan. Perselisihan itu sempat dilerai oleh keluarga pelaku, namun meninggalkan rasa sakit hati.

Keesokan harinya, FR nekat mendatangi rumah IK dengan mengenakan topeng sambil membawa busur dan badik. Namun, aksinya diketahui warga yang sedang berada di sekitar lokasi. Warga yang curiga kemudian melempari pelaku dengan batu.

Merasa terpojok, FR melepaskan dua anak panah busur ke arah jalan yang memercikkan bunga api. Meski tidak mengarah langsung ke warga, tindakan itu sempat membuat suasana mencekam.

“Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa izin yang sah” tutup Taufik.

RadarLuwu, Luwu Timur – Polres Luwu Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi dan pengancaman yang dialami sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan di lokasi tambang galian C di Sungai Kalaena, Kecamatan Mangkutana. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/10/2025) dan sempat terekam video yang kemudian viral di media sosial, sehingga mendapat perhatian publik.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, mengungkapkan bahwa korban telah resmi membuat laporan ke Polres Luwu Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Sat Reskrim langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (2/10/2025) untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

“Korban sudah melaporkan insiden tersebut. Penyidik dari Sat Reskrim Polres Luwu Timur juga sudah mendatangi lokasi untuk mengumpulkan bukti serta meminta keterangan terkait peristiwa itu,” jelas Bripka Taufik.

Diberitakan sebelumnya, insiden bermula ketika beberapa jurnalis tengah melakukan tugas jurnalistik di lokasi tambang galian C yang diduga ilegal. Saat itu, pemilik tambang bersama rekannya diduga melakukan tindakan intimidasi dan mengeluarkan ancaman kepada jurnalis. Kejadian tersebut menimbulkan keprihatinan berbagai pihak, mengingat kebebasan pers merupakan hak yang dilindungi undang-undang.

Polres Luwu Timur memastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

RadarLuwu. Com — Polres Luwu Timur resmi menetapkan seorang pria berinisial A sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah beredarnya rekaman video asusila yang melibatkan korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka A diketahui menjalin hubungan dengan korban sejak Maret 2025. Hubungan tersebut berlanjut ke perbuatan persetubuhan yang dilakukan di rumah kos maupun rumah tersangka. Pada Juni 2025, tersangka sempat merekam aktivitas tersebut menggunakan telepon genggam tanpa sepengetahuan korban.

“Namun, bukannya menikahi korban, A justru menikahi perempuan lain berinisial PB pada Juli 2025. Sebulan kemudian, istrinya menemukan video asusila tersebut dan meminta agar dihapus. Meski sudah dihapus, rekaman itu masih tersimpan di file sampah sehingga dapat dipulihkan kembali.”Ucap WakaPolres Luwu Timur, Kompol.Hajriadi, Selasa (16/09/2025).

Pada awal September, istri tersangka kembali menemukan video tersebut lalu mengirimkannya kepada seorang temannya. Rekaman pun terus menyebar hingga enam kali perpindahan. Dalam salah satu pengiriman, video itu bahkan dikirim kembali ke korban AT disertai permintaan uang Rp200 ribu agar tidak disebarkan lebih luas. Korban menolak, namun video terlanjur beredar di kalangan pelajar.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone merek Vivo Y15S yang digunakan untuk merekam, pakaian dalam korban, serta pakaian dan jilbab yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Luwu Timur.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 29 Undang-Undang Pornografi, serta Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.