Arsip Kategori: Radar Kriminal

Luwu Timur – Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, S.Kep., Ns., S.H., M.H., mewakili Kapolres Luwu Timur menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu (5/8/2026) pukul 13.30 WITA.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, S.E., dan dihadiri langsung oleh Bupati Luwu Timur, Ir. H. Irwan Bachri Syam, S.T., bersama unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, serta para undangan lainnya.

Agenda rapat meliputi penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), persetujuan bersama sekaligus pendapat akhir Kepala Daerah terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Waemami.
Selain itu, rapat juga dirangkaikan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), persetujuan bersama terhadap hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 beserta kegiatan tahun jamak, serta penyerahan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte, S.E., Wakil Ketua I DPRD Jihadin Paruge, Wakil Ketua II DPRD Ir. Hj. Harisa Suharjo, Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi, S.Kep., Ns., S.H., M.H. mewakili Kapolres Luwu Timur, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Luwu Timur La Ode Muhammad Nuzul, S.H. mewakili Kajari Luwu Timur, Sekretaris Daerah Luwu Timur Ramadhan Pirade, perwakilan Kementerian Agama, para kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, para camat, lurah, kepala desa se-Kabupaten Luwu Timur, serta tamu undangan lainnya.

Kehadiran Wakapolres Luwu Timur merupakan bentuk dukungan Polri terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah serta sinergi bersama unsur Forkopimda dalam mengawal proses pembangunan melalui pembahasan kebijakan strategis daerah. Polres Luwu Timur juga berkomitmen untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar setiap tahapan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

Selama kegiatan rapat paripurna berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar dengan pengamanan yang dilakukan oleh personel Polres Luwu Timur.

LUWU TIMUR – Perempuan berinisial SIA (32), korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, meninggal dunia, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.36 WIB di RSU I Lagaligo, Wotu.

Korban sebelumnya sempat menjalani perawatan intensif setelah ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan sejumlah luka lebam di bagian wajah. Kondisi itu memunculkan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang kemudian ditangani Polres Luwu Timur.

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Mustajuddin, membenarkan kabar meninggalnya korban.

“Benar, korban KDRT meninggal dunia di Rumah Sakit I Lagaligo. Untuk proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Mustajuddin.

Dengan meninggalnya korban, penanganan perkara diperkirakan berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian masih melakukan penanganan dan pendalaman kasus tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan.(**)

Malili – Sejumlah aksi pencurian dilaporkan terjadi di beberapa kios di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Terduga pelaku menggunakan modus mengalihkan perhatian penjual sebelum membawa kabur barang dagangan, terutama rokok dalam jumlah besar.

Kapolsek Malili IPTU Awaluddin mengatakan, setelah menerima laporan masyarakat, pihaknya segera berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur untuk melakukan penyelidikan cepat. Hasilnya, kurang dari enam jam setelah aduan diterima, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IG (35) di Desa Ussu, Kecamatan Malili, pada Jumat (6/2/2026).

“Tim bergerak cepat berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV. Terduga pelaku berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke Kota Parepare,” ujar IPTU Awaluddin kepada wartawan.

Diketahui, IG merupakan warga Kabupaten Takalar. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan yakni berpura-pura memesan banyak barang di kios korban, kemudian meminta dibuatkan nota. Setelah itu, pelaku berpura-pura mengangkat barang pesanan ke kendaraan, namun langsung kabur tanpa melakukan pembayaran.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* 1 (satu) unit sepeda motor merek Scoopy

* Uang tunai hasil penjualan 7 (tujuh) slop rokok

* Nota pembelian dari kios korban

Saat ini IG tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Malili. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna memastikan kemungkinan adanya TKP lain yang terkait dengan aksi pelaku.

Kapolsek Malili juga mengimbau para pemilik kios dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus serupa serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Luwu Timur — Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Asking Syam dinilai berjalan lambat, sehingga tim penasehat hukumnya mempertanyakan keseriusan penyidik Polres Luwu Timur.

Pengacara Asking Syam, Untung Amir, menjelaskan bahwa laporan tersebut pertama kali diterima Polsek Nuha pada 30 Agustus 2025, kemudian dilimpahkan ke Polres Luwu Timur. Namun hingga kini, pihaknya belum menerima kepastian perkembangan kasus tersebut.

“Kami tidak tahu apakah perkaranya masih tahap penyelidikan atau sudah masuk penyidikan. Yang jelas, sudah dilimpahkan ke Polres, tapi belum ada kejelasan,” ujar Untung Amir dalam konferensi pers di Warkop Tanah Abang, Kamis (20/11/2025).

Dalam pendampingan hukum Asking Syam, Untung Amir didampingi dua rekannya, Agus Melas dan Amril Firdaus. Mereka berharap proses hukum berjalan proporsional, terlebih karena klien mereka sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka atas laporan lain.

“Kami menghargai kinerja kepolisian, tetapi kami berharap laporan klien kami juga diproses serius. Jangan sampai terkesan diabaikan,” tegas Untung.

Laporan tersebut berawal dari unggahan beberapa akun Instagram yang dinilai mencemarkan nama baik Asking Syam. Dalam unggahan itu, foto Asking Syam disertai kalimat bernada kasar dan menyudutkan.

Menurut Untung, pihaknya telah mengamankan tangkapan layar akun yang diduga terlibat, di antaranya akun aryadutasanjayaa, airaptrirmdn, urelectrilovee, dan Ar_koneaza. Ia mengatakan para pemilik akun tersebut dikenal oleh kliennya.

Asking Syam dikenal sebagai aktivis dan pengusaha. Ia memimpin Forum Lentera Sorowako, menjadi Penasehat FPDSB, serta merupakan salah satu tokoh pemuda di komunitas Persatuan Kekeluargaan Massenrengpulu.

Persoalan ini mencuat setelah insiden adu cekcok Asking Syam dengan Musran saat kebakaran hebat di Jl. Andi Jemma, Sorowako, 27 Agustus 2025. Keduanya terlibat tarik-menarik selang pemadam hingga terjadi benturan kepala yang kemudian direkam warga dan tersebar di media sosial.

Pasca video itu viral, muncul akun-akun Instagram yang menampilkan foto Asking Syam disertai hinaan. Hal inilah yang kemudian dilaporkan sebagai dugaan pencemaran nama baik.

“Kita semua bisa menilai kejadian itu, tetapi bukan untuk menghakimi seseorang. Kami hanya meminta agar penyidik Polres Luwu Timur memproses laporan ini secara adil dan memberikan perlindungan hukum,” tutup Untung Amir yang hadir bersama istri dan keluarga Asking Syam.

Luwu Timur – Seorang pemuda berinisial FR (20) asal Makassar, yang bekerja sebagai buruh toko bangunan di Desa Puncak Indah Kec. Malili, ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan warga karena membawa badik dan busur sambil mengenakan topeng di tengah malam.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur yang dipimpin Aipda Afrianse, pada Minggu dini hari (19/10/2025). Polisi yang bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat berhasil mengamankan FR beserta barang bukti berupa satu topeng, sebilah badik, dan satu ketapel busur.

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saat ini masih dilakukan proses pendalaman untuk mengetahui motif dan kronologi lengkapnya,” ujar Bripka Taufik, Selasa (21/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi FR berawal dari kesalahpahaman saat bermain domino dengan rekannya, IK, yang juga bekerja sebagai buruh bangunan. Perselisihan itu sempat dilerai oleh keluarga pelaku, namun meninggalkan rasa sakit hati.

Keesokan harinya, FR nekat mendatangi rumah IK dengan mengenakan topeng sambil membawa busur dan badik. Namun, aksinya diketahui warga yang sedang berada di sekitar lokasi. Warga yang curiga kemudian melempari pelaku dengan batu.

Merasa terpojok, FR melepaskan dua anak panah busur ke arah jalan yang memercikkan bunga api. Meski tidak mengarah langsung ke warga, tindakan itu sempat membuat suasana mencekam.

“Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa izin yang sah” tutup Taufik.