Arsip Kategori: Polri

Mutasi Jabatan di Polres Luwu Timur: Waka Polres dan Kasat Reskrim

RADARLUWU,Luwu Timur – Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulawesi Selatan nomor 790 tanggal 20 Desember 2024, terjadi mutasi jabatan di lingkungan Polda Sulawesi Selatan. Dalam surat tersebut, beberapa pejabat, termasuk Waka Polres dan Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, resmi berganti posisi.

Kompol Syamsul P., yang telah menjabat sebagai Waka Polres Luwu Timur sejak tahun 2022, kini dipindahtugaskan menjadi Wakasat Res Narkoba Polrestabes Makassar. Posisinya digantikan oleh Kompol Hajriadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Logistik Polres Pangkep.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, IPTU Achmad Alfian Nurrochim, juga mengalami rotasi. Ia kini menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Parepare. Posisi yang ditinggalkannya diisi oleh IPTU A. Fadly Yusuf, yang sebelumnya bertugas sebagai Panit 2 Unit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sulsel.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, membenarkan adanya mutasi tersebut. “Benar, ada dua pejabat utama Polres Luwu Timur yang berganti, yaitu Bapak Waka Polres dan Kasat Reskrim,” jelas Bripka Taufik kepada wartawan.

Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi di tubuh Polri, sekaligus untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Polres Luwu Timur Gelar Rapat Koordinasi Ops Lilin 2024 untuk Amankan Natal dan Tahun Baru

RADARLUWU, Luwu Timur – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Polres Luwu Timur mengadakan rapat koordinasi terkait persiapan pengamanan melalui operasi dengansansi Ops Lilin 2024. Rapat tersebut berlangsung di Aula Tribrata Polres Luwu Timur pada Kamis (19/12/2024).

Dipimpin oleh Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul, rapat ini dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi terkait, seperti TNI, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Dinas Damkar, Jasa Raharja, PLN Malili, dan Senkom. Dalam sambutannya, Kompol Syamsul menyampaikan pentingnya menyelaraskan pemahaman semua pihak untuk memastikan pengamanan dua perayaan besar tersebut berjalan lancar. “Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi kita semua demi kelancaran pelaksanaan pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,” ujarnya.

Bag Ops Polres Luwu Timur menjelaskan bahwa Ops Lilin 2024 akan berlangsung selama 13 hari, dimulai pada 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025. Dalam operasi ini, akan didirikan lima pos utama, yaitu:

1. Pos Pengamanan di Pantai Ujung Suso, Kecamatan Burau, dan Lapangan Kecamatan Tomoni.

2. Pos Pelayanan di Pertigaan Tarengge, Kecamatan Wotu, serta Pos 700 Sat Lantas, Kecamatan Malili.

3. Pos Terpadu di Dermaga Sorowako, Kecamatan Nuha.

 

Pos-pos tersebut akan dilengkapi dengan petugas gabungan dari berbagai instansi untuk memberikan pelayanan serta informasi terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru. Selain itu, pos ini juga dapat dimanfaatkan sebagai tempat istirahat bagi masyarakat.

Polres Luwu Timur juga akan mengerahkan personel gabungan untuk mengamankan berbagai kegiatan, seperti ibadah Natal di gereja-gereja dan perayaan Tahun Baru di berbagai lokasi. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang aman dan kondusif, baik di tempat ibadah, objek wisata, maupun area publik lainnya.

 

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan JS di Luwu Timur: 52 Adegan Perjalanan Tragis di Balik Penangkapan Pelaku

RADARLUWU — Polres Luwu Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang wanita muda berinisial JS, yang jasadnya ditemukan pada Rabu (13/11). Rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Luwu Timur, Jalan Andi Djemma, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, pada Senin (9/12/2024).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial A alias AG bersama tujuh saksi dihadirkan. Rekonstruksi juga dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur serta masyarakat setempat. Sebanyak 52 adegan diperagakan oleh pelaku, dengan korban diwakili pemeran pengganti. Proses rekonstruksi ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Sebelumnya, pelaku ditangkap oleh tim Resmob Polda Sulsel dan Polres Luwu Timur setelah buron selama sepekan. Penangkapan dilakukan di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Selasa (19/11) pukul 03.30 WITA.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban JS melakukan perjalanan dari Palopo menuju tempat kerjanya di Morowali, Sulawesi Tengah, pada Senin (11/11/2024). Korban dijemput oleh sopir travel berinisial A bersama dua pria lainnya, S dan E. Setelah sempat mampir ke rumah S, perjalanan dilanjutkan hanya oleh korban dan pelaku.

Saat perjalanan memasuki wilayah Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, pada Selasa (12/11/2024) dini hari, pelaku berniat melakukan tindakan asusila terhadap korban. Setelah korban menolak ajakan pelaku, tersangka akhirnya mencekik korban hingga tak berdaya, memperkosanya, dan kemudian menghabisi nyawa korban. Jasad korban dibuang ke jurang di Jalan Trans Sulawesi.

Mayat korban ditemukan oleh warga yang sedang bekerja di proyek pelebaran jalan pada Rabu (13/11/2024) pagi. Jenazah ditemukan dalam kondisi terluka dan terdapat ceceran darah di lokasi. Setelah dilakukan autopsi oleh tim forensik Polda Sulsel, jenazah korban dimakamkan di Kabupaten Toraja, Sulsel, pada Senin (18/11/2024).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP pasal 6 huruf B juncto pasal 15 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal 351 ayat 3 KUHP

 

 

Polres Luwu Timur Tangkap Dua Pelaku Pengedar Sabu di Sorowako

RADARLUWU, Luwu Timur – Satuan Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Senin, 2 Desember 2024. Dua pelaku berinisial AM (30) dan VH (27) ditangkap di Jl. Incoiro No. 36, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/80/XII/2024/SPKT.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul, bersama Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Briptu Andi Imran, dalam konferensi pers yang digelar di aula Tribrata pada Senin, 9 Desember 2024.

Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita sabu seberat 0,46 gram dan 16,03 gram,

Selain itu, petugas juga menyita alat bukti lain, seperti satu buah pipet plastik sendok shabu, satu dompet merek Elizabeth warna hitam, satu unit handphone android merek Samsung warna silver, dan satu sachet Kosong ukuran besar.

Barang Bukti yang Diamankan
1. Dua sachet plastik kecil berisi sabu dengan berat total 16,49 gram.
2. Alat bantu konsumsi berupa pipet plastik.
3. Dompet dan handphone milik tersangka.
4. Plastik kosong yang diduga untuk mengemas sabu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur sanksi berat bagi pelaku yang menawarkan, menjual, membeli, atau memiliki narkotika golongan I seperti sabu.

“Berdasarkan undang-undang, pelaku diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, ” ujar Kompol Syamsul.

Wakapolres Luwu Timur menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya tersangka lain atau keterlibatan lebih lanjut.