Polres Luwu Timur Serahkan Dua Tersangka Kasus BBM Ilegal ke Kejaksaan

RADARLUWU, LUWU TIMUR – Polres Luwu Timur melalui Unit II TIPIDTER Reskrim Polres Luwu Timur menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Luwu Timur kasus penyalahgunaan BBM di Luwu Timur setelah melengkapi berkas perkara melalui serangkaian penyidikan (P21).

Proses penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Patriatama, Rabu, 18/12/2024.

Adapun tersangka yang diserahkan adalah RS dan AS. Sementara barang bukti yang diserahkan dalam proses ini adalah satu unit mobil truck dengan nomor polisi DP 8985 HB, beserta STNK, dan uang hasil lelang BBM jenis Solar (9.760 liter) senilai Rp71.178.900,00 yang menjadi pengganti barang bukti.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, mengatakan kasus ini berawal saat ditemukan adanya kegiatan pengangkutan BBM yang tidak sesuai aturan yang berlangsung di Jalan Trans Sulawesi, Kabupaten Luwu Timur beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan bukti yang ditemukan dalam proses pengungkapan kasus ini, kegiatan tersebut tercatat sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta KUHPidana” Jelas Taufik.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Luwu Timur berkomitmen menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM maupun LPG Subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.(rls/*)

Polres Luwu Timur Gelar Operasi Lilin 2024: Pengamanan Nataru Dimulai

RADARLUWU, Luwu Timur – Polres Luwu Timur menggelar pasukan untuk menandai dimulainya Operasi Lilin 2024 dalam rangka pengamanan perayaan Nataru (Natal 2024 dan Tahun Baru 2025). Apel gelar pasukan tersebut berlangsung di Lapangan Mapolres Luwu Timur pada Sabtu (21/12/2024) dengan Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain, dan Bupati Luwu Timur, Budiman Hakim, bertindak sebagai inspektur apel.

Hadir dalam apel ini Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Ketua Pengadilan Negeri Malili, Pabung Kodim 1403 Palopo, serta pasukan upacara dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Basarnas, BPBD, Dinas Kesehatan, dan Senkom. Apel dipimpin oleh Ipda Halmayuddin, yang juga dihadiri oleh personel gabungan dari berbagai instansi. Selain kesiapan pengamanan nataru, apel ini juga dirangkaikan penggelaran kesiapan penanggulangan bencana.

Dalam amanatnya, Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain, membacakan pesan serentak dari Kapolri yang menekankan pentingnya kesiapan dalam pengamanan Nataru (Natal dan Tahun Baru). “Sebagaimana penekanan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam apel Kasatwil Polri bahwa Nataru sudah di depan mata. Saudara akan sibuk, saudara akan capek, jadi laksanakan tugas pengamanan dengan baik,” ucapnya. AKBP Zulkarnain juga mengingatkan bahwa pengamanan Nataru kali ini bersamaan dengan tahapan Pilkada serentak, sehingga potensi gangguan keamanan perlu diantisipasi secara maksimal.

Operasi Lilin 2024 akan berlangsung selama 13 hari, mulai 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025. Dalam operasi ini, lima pos utama akan didirikan untuk mendukung pengamanan dan memberikan layanan kepada masyarakat. Berikut daftar pos yang akan beroperasi:

1. Pos Pengamanan:
– Pantai Ujung Suso, Kecamatan Burau
– Lapangan Kecamatan Tomoni
2. Pos Pelayanan:
– Pertigaan Tarengge, Kecamatan Wotu
– Pos 700 Sat Lantas, Kecamatan Malili
3. Pos Terpadu:
– Dermaga Sorowako, Kecamatan Nuha

Pos-pos tersebut akan dilengkapi oleh petugas gabungan dari berbagai instansi untuk memberikan pelayanan, informasi, serta tempat istirahat bagi masyarakat yang membutuhkan selama perjalanan.

Operasi Lilin 2024 bertujuan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru. Dengan kerja sama yang solid dari seluruh instansi, pengamanan ini akan mampu mengantisipasi segala potensi gangguan kamtibmas.

Mutasi Jabatan di Polres Luwu Timur: Waka Polres dan Kasat Reskrim

RADARLUWU,Luwu Timur – Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulawesi Selatan nomor 790 tanggal 20 Desember 2024, terjadi mutasi jabatan di lingkungan Polda Sulawesi Selatan. Dalam surat tersebut, beberapa pejabat, termasuk Waka Polres dan Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, resmi berganti posisi.

Kompol Syamsul P., yang telah menjabat sebagai Waka Polres Luwu Timur sejak tahun 2022, kini dipindahtugaskan menjadi Wakasat Res Narkoba Polrestabes Makassar. Posisinya digantikan oleh Kompol Hajriadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Logistik Polres Pangkep.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, IPTU Achmad Alfian Nurrochim, juga mengalami rotasi. Ia kini menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Parepare. Posisi yang ditinggalkannya diisi oleh IPTU A. Fadly Yusuf, yang sebelumnya bertugas sebagai Panit 2 Unit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sulsel.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, membenarkan adanya mutasi tersebut. “Benar, ada dua pejabat utama Polres Luwu Timur yang berganti, yaitu Bapak Waka Polres dan Kasat Reskrim,” jelas Bripka Taufik kepada wartawan.

Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi di tubuh Polri, sekaligus untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Gerakan Rakyat Kini Jadi Ormas, Asri Tadda Pimpin DPW GR Sulsel

RADARLUWU, MAKASSAR – Masih ingat dengan Gerakan Rakyat (GR) yang dulu populer jelang Pilpres? Ya, Gerakan Rakyat ini adalah salah satu bagian dari kelompok pemenangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN) saat itu.

Gerakan Rakyat melingkupi organisasi relawan maupun komunitas pendukung AMIN di seluruh Indonesia. Dengan struktur yang relatif lengkap membuat GR memegang peran yang cukup strategis saat Pilpres lalu.

Nah, pasca Pilpres, kini kelompok tersebut menjelma sebagai perkumpulan organisasi kemasyarakatan.

Hal tersebut diungkapkan Asri Tadda, eks Juru Bicara TPD AMIN Sulsel yang baru-baru saja dimandat sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Sulsel.

“Benar, Gerakan Rakyat yang dulu memperjuangkan AMIN di Pilpres, kini berubah sebagai perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan. Kebetulan saya dipercayakan usebagai Ketua DPW GR Sulsel,” ungkap Asri Tadda di Makassar (20/12/2024).

Dalam salinan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP GR Sahrin Hamid dan Sekretaris Jenderal Muhammad Ridwan, Asri didampingi oleh Suwardi sebagai Sekretaris dan Irma Efendi sebagai Bendahara.

“Tugas dari DPP agar kami segera merampungkan komposisi kepengurusan DPW Sulsel, juga membentuk struktur DPD di setiap Kabupaten dan Kota di Sulsel,” beber Asri.

Dengan basis anggota yang cukup besar saat Pilpres lalu, Sekjen Mileanies ini yakin ormas GR dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat luas.

“Jadi untuk saat ini GR tidak lagi fokus di politik, tetapi lebih pada aktivitas sosial kemasyarakatan dan hal-hal lain yang bersifat produktif, merubah nasib bagi banyak orang,” ujar Asri.

Dia mengajak kepada seluruh relawan AMIN di daerah ini untuk bergabung ke dalam organisasi GR dan menjadi penggerak perubahan di wilayah masing-masing.

“Transformasi GR jadi ormas adalah sebuah konsistensi perjuangan untuk merubah nasib rakyat. Jadi, mari kita dukung dan kita besarkan organisasi ini,” ajak Asri yang juga Ketua Mileanies Sulsel.

Asri tak menampik jika Ormas GR ini ada kaitannya dengan sosok Anies Baswedan. Menurutnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu bakal didaulat sebagai Ketua Majelis Tinggi.

“Insya Allah, Mas Anies adalah Ketua Majelis Tinggi DPP Gerakan Rakyat,” pungkasnya. (*)

Pilkada dan Opsi Anggota DPRD via Jalur Perseorangan

RADARLUWU

Oleh: Asri Tadda (Direktur The Sawerigading Institute)_

Polemik akan eksistensi partai politik (Parpol) di negeri ini terus terjadi. Praktek politik uang, kartel politik dan koalisi gemuk yang tidak mencerminkan aspirasi rakyat, kerap dipertontonkan vulgar di depan publik. Perlahan, kepercayaan rakyat kepada Parpol kian menipis.

Padahal peran Parpol dalam dinamika politik begitu dominan. Sayangnya, posisi itu tidak mudah diperankan. Selalu ada saja titik lemah terutama menyangkut posisi dan independensi para petinggi Parpol terhadap rezim yang tengah berkuasa.

Menipisnya kepercayaan rakyat terhadap Parpol, terutama untuk mengawal dan menjembatani aspirasi rakyat, kini tergambar pada besarnya reaksi penolakan atas usulan mengembalikan pemilihan Kepala Daerah ke DPRD, tak perlu lagi Pilkada secara langsung.

Dalam kacamata rakyat, jika Pilkada dilakukan di DPRD, maka Kepala Daerah yang terpilih nantinya boleh jadi adalah hasil kongkalikong elit Parpol, dimana eksekutornya adalah para anggota DPRD yang selalu berada dalam posisi tak berdaya terhadap “keinginan” atau “petunjuk” petinggi Parpolnya.

Faktanya, saat anggota DPR atau DPRD telah duduk di kursinya, jargon sebagai “wakil rakyat” seiring waktu perlahan berubah menjadi “wakil parpol”. Tak jarang, legislator justru berhadap-hadapan langsung dengan kepentingan rakyat.

Di era desentralisasi saat ini, hampir semua keputusan politik, baik di pusat maupun di daerah, justru kembali sangat sentralistik; harus sesuai arahan dan petunjuk dari Jakarta, termasuk siapa yang bisa diusung jadi Kepala Daerah.

Mengamati fenomena ini, saya pribadi jadi gamang. Berharap sistem kepartaian bisa lebih baik, tentu butuh upaya dan waktu yang panjang. Juga belum tentu akan sesuai harapan jika dinamika politik masih tergerus kepentingan oligarki dan pemilik partai.

Saya pernah menulis tentang Pilkada dan Urgensi Parpol Lokal. Desentralisasi dan otonomi daerah, seharusnya juga diikuti oleh desentralisasi politik, termasuk sistem kepartaian. Jadi Pilkada seharusnya jadi urusan Parpol lokal saja, seperti yang saat ini tengah berlaku di Aceh.

Selain tak perlu biaya mahal sebagaimana diperlukan ketika membentuk Parpol skala nasional, model Parpol lokal juga akan membuka ruang yang lebih lebar bagi tokoh-tokoh terbaik di setiap daerah untuk menembus barikade politik sentralistik yang selama ini membatasi ruang gerak mereka.

Parpol lokal juga menjadi angin segar bagi anak-anak muda yang masih idealis. Mereka bisa dengan mudah berkumpul dan membentuk kekuatan politik lokal sendiri, lalu kemudian berkontestasi di Pileg untuk mengisi kursi DPRD setempat. Menarik, bukan?

Yang terbaru, merujuk pada “arahan” Presiden Prabowo Subianto bahwa sebaiknya Pilkada lewat DPRD saja, kegalauan saya jadi bertambah.

Seperti juga kekhawatiran banyak orang, meski Pilkada via DPRD mungkin bisa mencegah ekses dan konflik horizontal antar-warga akibat perbedaan pilihan, namun model ini bisa saja memicu kongkalikong lebih jahat jika kontrol Parpol masih sentralistik seperti saat ini.

Karena itu, sudah harus ada diskursus alternatif bagaimana membuat para anggota DPRD benar-benar bisa berperan menjadi “wakil rakyat”, bukan hanya sebagai “wakil Parpol” di daerah.

Saya kira, sudah saatnya memikirkan alternatif pemilihan anggota DPRD yang tidak melalui jalur Parpol, tetapi perseorangan. Model ini seperti halnya pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Keuntungannya, anggota DPRD Jalur Perseorangan tentu tidak mudah dikatrol secara langsung oleh kepentingan elit pusat. Sehingga jika Pilkada harus dilakukan via DPRD, anggota DPRD Jalur Perseorangan ini tentu akan lebih representatif dan lebih independen dibanding legislator dari Parpol.

Hanya saja, seperti juga ide Parpol Lokal, memilih anggota DPRD Jalur Perseorangan ini tentu tidak mudah, meski juga bukan hal mustahil diwujudkan.

Perlu kesadaran politik yang tinggi, serta dukungan yang kuat terutama dari kalangan Parpol. Pasalnya, untuk mewujudkan ide ini, dibutuhkan amandemen UUD 1945 dan Revisi UU Pemilu.

Dalam Amandemen UUD 1945, perlu disisipkan ketentuan bahwa anggota DPRD dapat dipilih secara langsung melalui jalur perseorangan. Sementara dalam revisi UU Pemilu, perlu disediakan aturan teknis untuk pencalonan anggota DPRD melalui jalur independen.

Misalnya, yang dapat menjadi caleg DPRD via jalur perseorangan adalah mereka yang mendapat dukungan minimal 5-10% dari jumlah pemilih di daerah tersebut, yang dibuktikan dengan tanda tangan dan salinan identitas pendukung.

Keuntungan anggota DPRD jalur perseorangan adalah tidak terikat dengan partai politik, sehingga lebih independen dalam mengambil keputusan sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Sistem ini juga akan memperkuat demokrasi langusng, mengurangi dominasi partai politik dalam pengambilan keputusan, memberi ruang bagi tokoh masyarakat atau profesional untuk terjun ke politik tanpa harus bergabung dengan partai, serta mendorong akuntabilitas langsung kepada masyarakat.

Pertanyaannya, maukah kita mewujudkan model anggota DPRD Jalur Persorangan ini untuk menjemput ‘arahan’ Presiden agar Pilkada selanjutnya dilakukan via DPRD saja? Kita tunggu saja nanti. []