LUWU TIMUR — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait rencana penggusuran lahan milik petani di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan tersebut rencananya disampaikan pada Jumat, 23 Februari 2026, dengan status penting dan darurat.

Laporan itu diajukan LBH Makassar sebagai kuasa hukum puluhan petani yang menguasai dan mengelola lahan secara turun-temurun di Desa Harapan. Para petani terancam pengosongan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang mengklaim wilayah tersebut sebagai aset daerah berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang terbit pada 2024.

Perkembangan situasi di lapangan sebelumnya juga telah diberitakan FOBIZ.ID dalam laporan berjudul Petani Laoli Bertahan di Tengah Klaim HPL Pemda Luwu Timur, yang mengulas ketegangan antara warga dan pemerintah daerah terkait klaim lahan tersebut.

LBH Makassar menilai penerbitan HPL tersebut bermasalah karena dilakukan di atas tanah yang telah lama dikuasai dan dimanfaatkan warga tanpa melalui proses pelepasan hak, musyawarah, maupun pemberian ganti rugi yang layak.

“Klien kami telah menguasai lahan itu jauh sebelum terbitnya sertifikat HPL. Hak yang lebih dahulu ada tidak bisa dihapus oleh administrasi yang terbit belakangan,” demikian pernyataan kuasa hukum LBH Makassar dalam laporannya.

Dinilai Berpotensi Langgar Hak Konstitusional

Dalam laporannya, LBH Makassar menduga rencana penggusuran tersebut berpotensi melanggar sejumlah hak konstitusional warga, antara lain hak atas kepastian hukum, hak atas harta benda, serta hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut LBH Makassar, tanah yang disengketakan selama ini menjadi sumber utama penghidupan para petani. Karena itu, pengosongan lahan tanpa mekanisme hukum yang sah dinilai dapat berdampak pada hilangnya mata pencaharian warga.
LBH Makassar juga menyatakan bahwa sertifikat bukan satu-satunya bukti hak atas tanah. Dalam pandangan mereka, penguasaan fisik yang berlangsung lama, terbuka, dan tanpa sengketa dapat menjadi dasar pengakuan hak sebagaimana diatur dalam hukum agraria nasional.

Soroti Rencana Pelibatan Aparat

Selain pemerintah daerah, laporan tersebut turut menyoroti rencana pelibatan aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam proses pengosongan lahan. LBH Makassar menilai pelibatan aparat keamanan dalam situasi sengketa perdata berpotensi menimbulkan tindakan yang dinilai intimidatif terhadap warga.

“Pelibatan kepolisian dalam penggusuran berisiko mengarah pada tindakan sewenang-wenang terhadap warga,” tulis LBH Makassar.

Menurut LBH Makassar, pengosongan lahan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dipersoalkan secara hukum dan, dalam perspektif hak asasi manusia, berpotensi dikategorikan sebagai penggusuran paksa.

Minta Komnas HAM Lakukan Penyelidikan
Atas dasar tersebut, LBH Makassar meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang mereka laporkan, termasuk memeriksa proses penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan oleh Kantor Pertanahan setempat.

LBH Makassar juga mendesak agar pemerintah daerah menghentikan sementara rencana pengosongan lahan dan membuka ruang dialog antara warga, pemerintah daerah, serta pihak terkait guna mencari penyelesaian yang adil.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirade, membenarkan adanya rencana pengosongan lahan. “Iya, kan tanahnya pemda,” kata Ramadhan, Kamis, 12 Februari 2026.

Telah beredar salinan dokumen “Lampiran Surat Nomor 100.2/092/Pem” tertanggal 11 Februari 2026 yang memuat jadwal kegiatan penertiban dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD). Penertiban tersebut dijadwalkan berlangsung pada 12–14 Februari 2026.

Dalam dokumen itu tercantum dua unit ekskavator untuk kegiatan land clearing di area yang disebut sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) pembangunan fasilitas smelter.

Dokumen tersebut juga mencantumkan pelibatan sekitar 250 personel yang terdiri dari Satpol PP, unsur pengamanan, serta tim fasilitasi dan dokumentasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait proses detail penerbitan HPL tersebut. Para petani masih bertahan di lahan garapan mereka sembari menunggu tindak lanjut dari Komnas HAM.

Sihanoukville, Kamboja — Tim nasional Kun Khmer Indonesia menutup Kejuaraan Dunia Kun Khmer 2026 dengan capaian maksimal. Indonesia meraih tujuh medali dari tujuh atlet yang diturunkan, terdiri dari dua emas, dua perak, dan tiga perunggu, pada ajang yang berlangsung di Sihanoukville, Kamboja, 10–13 Februari 2026.

Dua medali emas Indonesia dipersembahkan oleh Jeisya Earlene Kalea Ozora (Jawa Barat) dari nomor putri dan Muhammad Asrul Rafsanjani (Sulawesi Selatan) dari nomor putra. Medali perak diraih Alimuddin (Sulawesi Tenggara) dan Muhammad Bintang (Sulawesi Selatan), sementara tiga perunggu masing-masing disumbangkan Kambaja Rizky Al Hadi Hatan (Papua Tengah), Azriel Megan Dara (Jawa Barat), dan Muhammad Fauzan Ramdhan Ayyub Khan (DKI Jakarta).

Ketua Umum Pengurus Besar Federasi Kun Khmer Indonesia (PB FKKI), Sudirman, menyebut hasil tersebut sebagai prestasi yang patut disyukuri karena melampaui target yang telah ditetapkan.

“Prestasi ini luar biasa. Seluruh atlet menunjukkan dedikasi dan semangat juang tinggi sehingga mampu mengharumkan nama Indonesia dan Merah Putih di ajang dunia,” kata Sudirman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/2).

Sudirman menjelaskan bahwa target awal Indonesia pada kejuaraan ini adalah minimal satu medali emas, satu perak, dan dua perunggu. Namun hasil akhir menunjukkan peningkatan signifikan dengan raihan dua emas, dua perak, dan tiga perunggu.

Selain melampaui target, Indonesia juga mampu bersaing dengan negara-negara kuat Kun Khmer, termasuk tuan rumah Kamboja dan Filipina. Menurut Sudirman, capaian tersebut menjadi indikator positif perkembangan pembinaan atlet Kun Khmer nasional.

Kejuaraan Dunia Kun Khmer 2026 diikuti oleh sejumlah negara Asia Tenggara dan menjadi salah satu agenda internasional penting dalam kalender Kun Khmer. Indonesia menurunkan tujuh atlet dari berbagai daerah sebagai bagian dari program pembinaan jangka panjang PB FKKI.

PB FKKI berharap hasil di kejuaraan dunia ini dapat menjadi modal penting untuk menghadapi turnamen internasional berikutnya serta mendorong peningkatan prestasi atlet Kun Khmer Indonesia di tingkat dunia.

Malili — Jurusan Teknik Alat Berat (TAB) SMKN 1 Luwu Timur sukses melaksanakan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) yang berlangsung selama lima hari dan resmi ditutup pada Jumat, 13 Februari 2026. Pelaksanaan UKK tahun ini menjadi momentum penting bagi jurusan TAB yang terus menunjukkan perkembangan meski tergolong masih baru.

Pada pelaksanaan UKK kali ini, Program Keahlian TAB menerapkan sistem berbasis Dunia Usaha/Dunia Industri (Du/Di). Uji kompetensi dilakukan melalui kolaborasi langsung dengan pihak manajemen United Tractors, sehingga standar penilaian mengacu pada kebutuhan dan kompetensi industri alat berat.

Kepala Program Keahlian TAB, Saenal, S.Pd, menyampaikan bahwa pelaksanaan UKK berjalan lancar berkat kerja sama dan semangat seluruh pihak yang terlibat. Ia menegaskan komitmennya untuk terus membesarkan Jurusan Teknik Alat Berat di SMKN 1 Luwu Timur.


“Walaupun saat ini masih sendiri di jurusan ini, saya akan terus berupaya membesarkan dan mengembangkan Jurusan Teknik Alat Berat agar mampu mencetak lulusan yang kompeten dan siap kerja,” ungkap Saenal yang juga dikenal sebagai instruktur di salah satu lembaga pelatihan alat berat di Luwu Timur.

Sementara itu, Ketua UKK Arman Amrullah menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan kolaborasi antara Program Keahlian TAB dengan manajemen United Tractors sehingga pelaksanaan UKK dapat terselesaikan dengan baik.

Ia berharap, generasi dan alumni TAB yang telah mengikuti uji kompetensi mampu bersaing di dunia usaha dan dunia industri, khususnya di sektor alat berat yang terus berkembang.

Dengan semangat “SMK Bisa”, SMKN 1 Luwu Timur optimistis Jurusan Teknik Alat Berat akan semakin maju dan berkontribusi dalam mencetak tenaga kerja terampil demi terwujudnya Luwu Timur yang maju dan sejahtera.

MALILI — Suasana berbeda terlihat di lingkungan PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) sepanjang Januari hingga Februari 2026. Tak sekadar rutinitas kerja tambang, perusahaan ini mengisi hari-harinya dengan semangat keselamatan, olahraga, aksi sosial, hingga kepedulian lingkungan dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional.

Mengusung tema “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif”, rangkaian kegiatan digelar sejak 12 Januari hingga 12 Februari 2026 di site PT CLM, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Peringatan diawali dengan apel Bulan K3 Nasional yang dihadiri jajaran manajemen, HOD, PJO, serta Kepala Teknik Tambang (KTT) PT CLM. Dalam sambutannya, KTT PT CLM, Takdir, ST., MT., menegaskan komitmen perusahaan dalam membangun budaya keselamatan yang berkelanjutan.

“Sebagai pemilik IUP dan PJP dalam ekosistem CLM, kami tekun mengemban tanggung jawab penuh dalam pengelolaan Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan (K3) yang berkelanjutan,” ujarnya.

Takdir menjelaskan, PT CLM juga menerapkan K3 Buddy System, yakni sistem pendampingan di mana setiap karyawan baru didampingi pekerja berpengalaman untuk memastikan pemahaman dan penerapan standar keselamatan berjalan optimal sejak hari pertama bekerja.

Namun, Bulan K3 di PT CLM tak hanya diisi dengan kegiatan formal. Sejumlah agenda menarik turut melibatkan karyawan dan masyarakat sekitar, seperti turnamen mini soccer di Lapangan Desa Pasi-pasi, aksi donor darah, hingga penanaman mangrove di pesisir Pantai Lampia sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.
Tak hanya itu, edukasi keselamatan juga menyasar generasi muda melalui simulasi tanggap darurat dan pelatihan pemadaman api ringan di SD Negeri Laoli, Lampia.

Kreativitas karyawan pun mendapat ruang melalui lomba poster dan video K3.
“Kami berkomitmen menerapkan praktik terbaik industri, mengutamakan partisipasi aktif seluruh elemen, serta terus mengembangkan sistem pengelolaan K3 yang adaptif dan berbasis data,” tambah Takdir.

Menurutnya, semangat kolaboratif tersebut menjadi fondasi dalam membangun ekosistem pertambangan yang aman, sehat, dan memberikan dampak positif bagi komunitas dan lingkungan sekitar.

“Kami percaya, ketika K3 menjadi budaya kerja, bukan sekadar kewajiban, maka risiko kecelakaan dapat ditekan dan produktivitas serta kesejahteraan karyawan pun meningkat,” tegasnya.

Ke depan, PT CLM berencana melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi program K3 dan mengembangkan kegiatan serupa dengan fokus yang lebih spesifik sesuai perkembangan operasional perusahaan.

Bagi PT CLM, Bulan K3 bukan hanya seremoni tahunan, melainkan momentum memperkuat komitmen bahwa keselamatan adalah napas utama dalam setiap denyut aktivitas pertambangan.

Malili – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan akan meninjau ulang dan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2024 tentang pengenaan pajak reklame, menyusul keluhan pelaku usaha terkait pajak papan nama usaha dan profesi yang dinilai memberatkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur, M. Yusri, mengatakan revisi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum serta keringanan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Perbup ini akan kami evaluasi dan direvisi. Fokusnya pada pajak reklame, khususnya papan nama usaha yang selama ini dirasakan membebani pelaku usaha,” kata Yusri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10 Februari 2026).

Menurut Yusri, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di bawah kepemimpinan Bupati Irwan Bachri Syam berkomitmen menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif melalui kebijakan pajak yang berkeadilan.

Ia menjelaskan, revisi Perbup akan mengatur pembebasan atau keringanan pajak reklame bagi pelaku UMKM, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saat ini kami masih menunggu hasil konsultasi dengan BPK. Namun dalam waktu dekat Perbup baru akan diterbitkan,” jelasnya.
Yusri menambahkan, selama Perbup baru belum ditetapkan, petugas pemungut pajak di lapangan masih menggunakan aturan lama sebagai dasar penarikan.

“Insyaallah Perbup ini segera direvisi. Ini bagian dari komitmen Pemda agar kebijakan pajak tidak membebani UMKM,” pungkasnya.